SOSIALISASI KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN PANDEGLANG

SOSIALISASI
KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN PANDEGLANG
Pandeglang, 21/7/22- Dinas
Ketahanan Pangan menggelar acara di Kabupaten Pandeglang, acara ini digelar
oleh UPTD Sertifikasi Mutu Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi
Banten
Acara ini berlangsung di
Kabupaten Pandeglang dengan jumlah peserta 15 orang adapun sasaran yang
diharapkan pada kegiatan ini yaitu aparat yang menangani keamanan pangan segar
asal tumbuhan dan pelaku pduk tangan segar asal tumbuhan khususnya wilayah Kabupaten
Pandeglang dan sekitarnya
Adapun narasumber yang
mengisi acara tersebut yaitu dari kepala UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan
Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten serta tenaga fungsional khusus
pengawas mutu hasil pertanian Kabupaten Pandeglang
Output dari kegiatan ini
yaitu terlaksananya sosialisasi keamanan pangan segar asal tumbuhan pada aparat
dan pelaku usaha PSHT
Outcome yang diharapkan
yaitu timbulnya kesadaran para pelaku usaha akan manfaat registrasi keamanan
pangan segar asal tumbuhan dan mendaftarkan produknya untuk jaminan keamanan
pangan
Untuk mendapatkan
sertifikasi registrasi bisa diperoleh atau dibantu oleh UPTD smkp dinas
ketahanan pangan Provinsi Banten yang terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan
Provinsi Banten (KP3B)
Kegiatan sosialisasi
keamanan pangan segar asal tumbuhan di Provinsi Banten dibiayai oleh dana APBD
kegiatan pengawasan keamanan pangan segar distribusi lintas daerah kabupaten/kota
sub kegiatan registrasi keamanan PSAT lintas daerah kabupaten/kota pada dinas
ketahanan pangan tahun anggaran 2022
Acara berjalan dengan
lancar sesuai jadwal dalam acara ini dipimpin langsung oleh kepala UPTD SMKP Dinas
ketahanan pangan.
Dalam pemaparannya bapak
Kepala UPTD Momod Syafrudin menjelaskan bahwa "kelembagaan OKKP-D
kabupaten/kota dalam rangka pelayanan registrasi pangan segar asal tumbuhan
(PSAT) sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 18 tahun 2012
tentang pangan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin
penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu"
ujar Momod Syafrudin dalam menyampaikan materinya kepada para peserta
Selain itu juga Bapak
Momod menyampaikan bahwa “upaya pemerintah untuk untuk memberikan jaminan keamanan
pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan
diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha” pungkasnya.
Pangan merupakan salah
satu kebutuhan dasar manusia untuk menunjang kehidupan. Kebutuhan akan pangan
meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk. Pemerintah berupaya
mewujudkan ketahanan pangan. Dalam Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012
Ketahanan Pangan didefinisikan sebagai kemampuan Negara dan Bangsa dalam
menyediakan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam,
bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan
dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
UPTD Sertifikasi Mutu
dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten dibentuk berdasarkan
Peraturan Gubernur Banten No. 19 Tahun 2018, mempunyai tugas pokok melaksanakan
kegiatan teknis opersional dibidang pelayanan teknis keamanan pangan,
sertifikasi dan pengujian mutu pangan.