?> SOSIALISASI KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN PANDEGLANG | Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten

SOSIALISASI KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN PANDEGLANG

SOSIALISASI KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN PANDEGLANG

 

 

SOSIALISASI KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN

KABUPATEN PANDEGLANG


 

Pandeglang, 21/7/22- Dinas Ketahanan Pangan menggelar acara di Kabupaten Pandeglang, acara ini digelar oleh UPTD Sertifikasi Mutu Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten

Acara ini berlangsung di Kabupaten Pandeglang dengan jumlah peserta 15 orang adapun sasaran yang diharapkan pada kegiatan ini yaitu aparat yang menangani keamanan pangan segar asal tumbuhan dan pelaku pduk tangan segar asal tumbuhan khususnya wilayah Kabupaten Pandeglang dan sekitarnya

Adapun narasumber yang mengisi acara tersebut yaitu dari kepala UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten serta tenaga fungsional khusus pengawas mutu hasil pertanian Kabupaten Pandeglang

Output dari kegiatan ini yaitu terlaksananya sosialisasi keamanan pangan segar asal tumbuhan pada aparat dan pelaku usaha PSHT

Outcome yang diharapkan yaitu timbulnya kesadaran para pelaku usaha akan manfaat registrasi keamanan pangan segar asal tumbuhan dan mendaftarkan produknya untuk jaminan keamanan pangan

Untuk mendapatkan sertifikasi registrasi bisa diperoleh atau dibantu oleh UPTD smkp dinas ketahanan pangan Provinsi Banten yang terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)

Kegiatan sosialisasi keamanan pangan segar asal tumbuhan di Provinsi Banten dibiayai oleh dana APBD kegiatan pengawasan keamanan pangan segar distribusi lintas daerah kabupaten/kota sub kegiatan registrasi keamanan PSAT lintas daerah kabupaten/kota pada dinas ketahanan pangan tahun anggaran 2022


Acara berjalan dengan lancar sesuai jadwal dalam acara ini dipimpin langsung oleh kepala UPTD SMKP Dinas ketahanan pangan.

Dalam pemaparannya bapak Kepala UPTD Momod Syafrudin menjelaskan bahwa "kelembagaan OKKP-D kabupaten/kota dalam rangka pelayanan registrasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu" ujar Momod Syafrudin dalam menyampaikan materinya kepada para peserta

Selain itu juga Bapak Momod menyampaikan bahwa “upaya pemerintah untuk untuk memberikan jaminan keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha” pungkasnya.

Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk menunjang kehidupan. Kebutuhan akan pangan meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk. Pemerintah berupaya mewujudkan ketahanan pangan. Dalam Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 Ketahanan Pangan didefinisikan sebagai kemampuan Negara dan Bangsa dalam menyediakan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.

UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No. 19 Tahun 2018, mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis opersional dibidang pelayanan teknis keamanan pangan, sertifikasi dan pengujian mutu pangan.