UPTD SMKP GELAR SOSIALISASI KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DI KECAMATAN CIPOCOK

UPTD SMKP GELAR SOSIALISASI KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DI KECAMATAN CIPOCOK
Serang 6/10/22- Dinas
Ketahanan Pangan menggelar acara di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan
Cipocok Jaya Kota Serang, acara ini digelar oleh UPTD Sertifikasi Mutu Keamanan
Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten
Acara ini berlangsung di
kota Serang dengan jumlah peserta 11 orang adapun sasaran yang diharapkan pada
kegiatan ini yaitu aparat yang menangani keamanan pangan segar asal tumbuhan
dan pelaku pduk tangan segar asal tumbuhan khususnya wilayah Kota Serang dan
sekitarnya
Adapun narasumber yang
mengisi acara tersebut yaitu dari kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten
serta tenaga fungsional khusus pengawas mutu hasil pertanian Kota Serang
Output dari kegiatan ini
yaitu terlaksananya sosialisasi keamanan pangan segar asal tumbuhan pada aparat
dan pelaku usaha PSHT
Outcome yang diharapkan
yaitu timbulnya kesadaran para pelaku usaha akan manfaat registrasi keamanan
pangan segar asal tumbuhan dan mendaftarkan produknya untuk jaminan keamanan
pangan
Untuk mendapatkan
sertifikasi registrasi bisa diperoleh atau dibantu oleh UPTD smkp dinas
ketahanan pangan Provinsi Banten yang terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan
Provinsi Banten ( KP3B)
Kegiatan sosialisasi
keamanan pangan segar asal tumbuhan di Provinsi Banten dibiayai oleh dana APBD
kegiatan pengawasan keamanan pangan segar distribusi lintas daerah kabupaten/kota
sub kegiatan registrasi keamanan PSAT lintas daerah kabupaten/kota pada dinas
ketahanan pangan tahun anggaran 2022
(para peserta sedang mengikuti rapat sosialisasi PSAT)
Acara berjalan dengan
lancar sesuai jadwal dalam acara ini dipimpin langsung oleh kepala Dinas
ketahanan pangan Dr. Hj. Aan Muawanah,MM
Dalam pemaparannya ibu
kadis menjelaskan bahwa "kelembagaan OKKP-D kabupaten/kota dalam rangka
pelayanan registrasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sebagaimana yang
diamanatkan oleh undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pemerintah
pusat dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan
pangan di setiap rantai pangan secara terpadu" ujar Ibu kadis dalam
menyampaikan materinya di hadapan para peserta
Selain itu juga Ibu Aan
muawanah menambahkan bahwa “upaya pemerintah untuk untuk memberikan jaminan
keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang
akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha” Imbuhnya.
Pangan merupakan salah
satu kebutuhan dasar manusia untuk menunjang kehidupan. Kebutuhan akan pangan
meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk. Pemerintah berupaya
mewujudkan ketahanan pangan. Dalam Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012
Ketahanan Pangan didefinisikan sebagai kemampuan Negara dan Bangsa dalam
menyediakan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam,
bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan
dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara
berkelanjutan.
UPTD Sertifikasi Mutu
dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten dibentuk berdasarkan
Peraturan Gubernur Banten No. 19 Tahun 2018, mempunyai tugas pokok melaksanakan
kegiatan teknis opersional dibidang pelayanan teknis keamanan pangan,
sertifikasi dan pengujian mutu pangan.
Pangan segar yang aman
adalah pangan yang memiliki nomor registrasi atau sertifikasi, untuk mewujudkan
hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten melalui Seksi Mutu dan
Pengujian Pangan pada UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan akan
melaksanakan Kegiatan Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah
Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Sertifikasi
Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam Tahun
Anggaran 2022.
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 18
Tahun Tahun 2012 tentang Pangan;
2.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko;
4.
Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan;
5.
Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Pertanian;
6.
Peraturan Gubernur Banten
Nomor 83 Tahun 2016tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah ProvinsiBanten;
7.
Peraturan Gubernur Banten
Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Uraian Tugas Jabatan Administrator dan Pengawas Pada Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Banten.
8. Peraturan Gubernur Banten Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Terpenuhinya ketersediaan pangan tanpa disertai dengan
pemenuhan keamanan pangan dan mutu yang memadai tidak akan mampu membangun
masyarakat yang sehat dan berkualitas. Dengan demikian, keamanan pangan dan
mutu adalah suatu yang hakiki, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjamin
ketersediaan pangan yang aman dikonsumsi dan bermutu bagi masyarakat, sebagai
penjabaran amanah dari Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012.
UPTD
Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten
dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2018, yang mempunyai
tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional dibidang Pelayanan Teknis
Keamanan Pangan, Sertifikasi dan Pengujian Mutu Pangan, untuk itu Pelaksanaan Otoritas Kompeten Keamanan
Pangan (OKKP) berada di naungan UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan.
Saat ini Provinsi Banten sudah
memiliki OKKPD, yang dibentuk sejak tahun 2009 dengan Keputusan Gubernur Nomor:
501/Kep.415-Huk/2009 tentang Penunjukan Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi
Banten sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah. Pada Tahun 2012, OKKPD
Banten telah diverifikasi untuk Ruang Lingkup sertifikasi Prima 2 dan Prima 3
dengan Nomor sertifikat: OKKPP-LSP-016 Tanggal 20 November 2012 serta pada
tanggal 16 Juni 2016 sudah diverifikasi oleh OKKP Kementerian RI. Pembentukan OKKPD
Provinsi Banten diperbaharui melalui Keputusan Gubernur Banten, No. 520/Kep.109-Huk/2020 tanggal 03 Maret 2020.
Sebagai unit/institusi
pemerintah yang ditunjuk Gubernur dan mendapat mandat untuk melakukan proses
pengamanan keamanan pangan dan berwenang mengeluarkan sertifikat jaminan
keamanan pangan. Sertifikat jaminan keamanan pangan merupakan penilaian yang
diberikan kepada petani atau pemilik kebun atas usaha tani yang mereka lakukan.
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah
(OKKP-D) memiliki peran yang strategis sebagai infrastruktur mutu penunjang
standarisasi dan pengawasan keamanan pangan.
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Daerah Provinsi Banten berperan sebagai wadah untuk melaksanakan pelayanan sertifikasi dan pelabelan produk pangan segar hasil pertanian yang kredibel dan tidak memihak, didukung oleh SDM yang memadai dan sarana prasarana optimal dengan tujuan menjamin produk pertanian segar sesuai standar mutu yang ditetapkan. Dalam melaksanakan kegiatan sertfikasi tersebut, OKKPD mengacu pada system dokumen mutu ISO/EIC 17065. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D), memiliki peran yang strategis sebagai infrastruktur mutu penunjang standarisasi dan pengawasan keamanan pangan. Keberadaan OKKPD Banten sangat penting karena aspek keamanan pangan dan mutu produk merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam perdagangan komoditas produk pertanian.
Dalam pemaparan
materi oleh narasumber dilaksanakan secara diskusi panel yang dipandu oleh
Kepala Seksi Sertifikasi dan Pengujian Mutu Pangan UPTD Sertifikasi Mutu dan
Keamanan Pangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten selaku moderator.
Penyampaian
Materi dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten oleh Kepala Dinas Ketahanan
Pangan Provinsi Banten (Dr. Ir. Hj. Aan
Muawanah, MM), dengan materi “ Kelembagaan OKKP-D Kabupaten/Kota Dalam Rangka
Pelayanan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ”. Sebagaimana yang diamanatkan
oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah dan
pemerintah daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan
disetiap rantai pangan secara terpadu. Upaya pemerintah untyuk memberikan
penjaminan keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan
segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha.
Ketentuan
perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang
lebih lanjut standarnya diatur dalam Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Dalam registrasi PSAT-PDUK pelaku
usaha dapat memperoleh nomor registrasi PSAT-PDUK hanya dengan melengkapi
persyaratan administrasi dan mengisi surat pernyataan komitmen keamanan pangan.
Registrasi ini diberikan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD)
Kabupaten/Kota yang secara bertahap akan dilakukan secara online melalui Online
Single Submision (OSS).
Mengingat
perizinan PSAT-PDUK dan kelembagaan OKKPD Kabupaten/Kota masih baru, maka perlu
adanya pedoman yang mengatur tentang pelaksanaan registrasi PSAT-PDUK ini
termasuk mekanisme dalam pengawasan dan pembinaan. Untuk itu diharapkan semua
OKKPD Kabupaten/Kota dapat memberikan pelayanan registrasi PSAT-PDUK yang
seragam, mulai dari penilaian administrasi, pemberian nomor dan pelaksanaan
pengawasan dan pembinaan.
Pelaku usaha
mikro meliputi petani/poktan/gabungan kelompok tani/perorangan dan badan usaha.
Kriteria pelaku usaha mikro kecil mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun
2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah, dimana Skala Usaha mikro memiliki modal usaha kurang
dari 1 Miliar Rupiah di luar tanah dan
bangunan atau penjualan tahunan kurang atau sama dengan 2 Milyar Rupiah.
Kriteria Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih besar dari 1 Milyar Rupiah
sampai dengan lebih kecil atau sama dengan 5 Miliar Rupiah diluar tanah dan
bangunan atau penjualan tahunan lebih besar dari 2 Miliar Rupiah.ss
PSAT yang
masuk dalam kategori registrasi PSAT-PDUK adalah : (1). PSAT yang keseluruhannya berasal dari
produksi dalam negeri; (2). PSAT produksi dalam negeri yang dicampur dengan
PSAT produksi luar negeri; (3). PSAT beresiko rendah atau tanpa klaim gizi,
kesehatan dan SNI.
Penyampaian
Materi dari Tenaga Fungsional Khusus Pengawas Mutu Hasil Pertanian dengan judul “ Pendataan Pelaku Usaha Produk
Dalam Usaha Kecil (PDUK) “. Pendataan merupakan titik awal untuk langkah
pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) disemua rantai pangan dengan
tujuan mengidentifikasi pelaku usaha PSAT yang belum mendapatkan nomor
registrasi, menyusun ketelusuran PSAT serta menjadi dasar melakukan inspeksi
keamanan PSAT. Sasaran dalam pendataan pelaku usaha PDUK meliputi budidaya,
penanganan pasca panen, pengolahan minimal, distribusi serta pemasaran. Petugas
yang melaksanakan pendataan yaitu Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) atau
tenaga lain yang membidangi keamanan pangan.
Dalam
pelaksanaan pendataan pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan diperlukan
langkah-langkah agar hasil bias maksimal yaitu penyusunan rencana pendataan,
pelaksanaan pendataan, validasi dan klarifikasi pendataan dan penomoran pelaporan
hasil pendataan. Pelaksanaan pendataan dilakukan dengan peninjauan data pelaku
usaha yang terkumpul, koordinasi dan verifikasi terkait untuk melengkapi data
pelaku usaha, dan analisa data dengan matriks prioritas pendataan berdasarkan
tingkat risiko keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Untuk
memvalidasi dan klarifikasi pendataan dilakukan dengan mengecek kebenaran
identitas pelaku (misalnya nama, alamat, komoditas yang ditangani), melakukan
identifikasi secara detail profil pelaku usaha secara rinci, apabila ditemukan
data yang tidak sesuai maka dapat dilanjutkan ke nomor urut pelaku usaha
berikutnya.