RENCANA KERJA (RENJA) DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI BANTEN TAHUN 2021
Seraya
memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT bahwa atas Berkah dan Rahmat-Nya Dinas
Ketahanan Pangan Provinsi Banten dapat menyusun Dokumen Rencana Kerja (Renja)
Tahun 2021.
Sebagaimana
dimaklumi, bahwa penyusunan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional. Rencana
Kerja (Renja) Perangkat Daerah atau disebut Renja-OPD adalah dokumen
perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, (Bab I
Ketentuan Umum, PP No. 8 tahun 2008). Rencana
Kerja (Renja) Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Tahun 2021 merupakan
dokumen perencanaan tahunan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten untuk periode
tahun 2021 yang memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan
indikasi kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rencana
Kerja (Renja) Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Tahun 2021 disusun
berdasarkan pada Rancangan RKPD 2021 Provinsi Banten dan penjabaran dari
Renstra Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Tahun 2017-2022 yang telah mengacu
pada revisi RPJMD Tahun 2017 – 2022 dan RPJPD Tahun 2005 – 2025.
di Provinsi Banten pada tahun 2021
yang dilaksanakan secara terpadu, sinergis dan berkesinambungan.
1.1.
Latar
Belakang
Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
mengartikan ketahanan pangan sebagai : ”kondisi
terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari
tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam,
bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan,
dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara
berkelanjutan”. Pengertian mengenai ketahanan pangan tersebut mencakup
aspek makro, yaitu tersedianya pangan yang cukup; dan sekaligus aspek mikro,
yaitu terpenuhinya kebutuhan pangan setiap rumah tangga untuk menjalani hidup
yang sehat dan aktif.
Implementasi
program pembangunan ketahanan pangan dilaksanakan dengan memperhatikan sub sistem ketahanan pangan
yaitu melalui upaya peningkatan produksi, ketersediaan dan penanganan kerawanan
pangan, pemantapan distribusi dan cadangan pangan, peningkatan kualitas
konsumsi dan keamanan pangan,
serta mekanisme pembiayaan pembangunan ketahanan pangan yang memerlukan
regulasi Tugas Pembantuan (TP) Provinsi Kabupaten/Kota. Dengan
demikian, program-program pembangunan pertanian dan ketahanan pangan tersebut
diarahkan untuk mendorong terciptanya kondisi sosial-ekonomi yang kondusif,
menuju ketahanan pangan yang mantap dan berkelanjutan.
Dinas Ketahanan
Pangan Provinsi Banten merupakan organisasi
Perangkat Daerah (OPD)
yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Provinsi Banten Nomor 8
Tahun 2016. Tugas pokok Dinas
Ketahanan Pangan Provinsi Banten adalah
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan. Adapun urusan pilihan
tentang Penyuluhan (Pogram Pemberdayaan Kelembagaan dan Sumber Daya Peternakan,
Perikanan, Pertanian dan Perkebunan) di limpahkan ke Dinas Pertanian Provinsi
Banten.
Urusan pangan
mempunyai peran strategis dalam pembangunan daerah karena : (1) akses terhadap
pangan dengan gizi yang cukup merupakan hak paling mendasar bagi manusia; (2)
kualitas pangan dan gizi yang dikonsumsi merupakan unsur penting dalam
pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas; dan (3) ketahanan pangan
merupakan salah satu pilar utama yang menopang ketahanan nasional yang
berkelanjutan.
Maksud
dan Tujuan
Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Tahun 2021 dimaksudkan untuk memberikan pedoman, arahan dan acuan bagi implementasi pembangunan ketahanan pangan di Provinsi Banten tahun 2021 yang dilaksanakan secara terarah, sinergis dan berkesinambungan. Dengan demikian penyusunan dokumen ini ditujukan untuk :
1)
Menetapkan prioritas pembangunan di
bidang ketahanan pangan Tahun 2021 dengan tetap mengacu pada RPJMD Provinsi
Banten 2017-2022 dan Renstra Dinas Ketahanan Pangan 2017-2022;
2) Menetapkan rencana kerja yang dijabarkan dalam program dan kegiatan prioritas disertai dengan indikasi pagu anggarannya yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.