LAPORAN KINERJA
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
(LKIP) merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan berbagai aktivitas, alat,
dan prosedur yang digunakan untuk mencapai target kinerja diukur berdasarkan
realisasi data yang dikumpulkan, dikelompokan, dan dilaporkan sesuai dengan
sasaran strategis untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Penyusunan LKIP
Dinas Ketahanan Pangan dimaksudkan
sebagai implementasi amanat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Tenis
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah. Tujuan pelaporan kinerja memberikan informasi kinerja yang
terukur kepada masyarakat atas kinerja yang telah dicapai dan seharusnya
dicapai serta yang belum dicapai untuk melakukan upaya berkesinambungan bagi peningkatan
kinerja.
Untuk lebih lanjut silakan unduh
LKIP Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten melalui tautan berikut