LAPORAN KEUANGAN
Dinas Ketahanan
Pangan Provinsi Banten berkewajiban
menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun laporan keuangan berupa
Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan
Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Dinas Ketahanan
Pangan disusun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang
sehat dalam Pemerintahan.
Share :