UNIT KERJA
UNIT KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN
a. Kepala Dinas;
b. Sekretaris, membawahkan :
1. Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan
2. Keuangan; Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Kepala Bidang Penyelenggaran Ketahanan Pangan, membawahkan :
1. Kepala Seksi Ketersediaan Pangan;
2. Kepala Seksi Sumberdaya Pangan;
3. Kepala Seksi Kerawanan Pangan.
d. Kepala Bidang Keterjangkauan Pangan, membawahkan :
1. Kepala Seksi Harga Pangan;
2. Kepala Seksi Cadangan Pangan;
3. Kepala Seksi Distribusi Pangan.
e. Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, membawahkan:
1. Kepala Seksi Konsumsi Pangan;
2. Kepala Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan;
3. Kepala Seksi Pengawasan Pangan.
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
g. Jabatan Fungsional