?> INFORMASI DAN PELAYANAN | Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten

INFORMASI DAN PELAYANAN

Dinas Ketahanan Pangan Memiliki :

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Sekretariat)
a. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan administrasi surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian dan pengelolaan inventaris barang dan aset Dinas.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1) Menyusun rencana operasional Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2) Menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;

3) Memantau, mengevaluasi, dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karir;

4) Melaksanakan administrasi ketatausahaandinas/badan;

5) Melaksanakan urusan rumah tangga dinas/badan; 6) Melaksanakan kegiatan kearsipan dan pengelolaan kepustakaan;

7) Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang dinas/badan;

8) Melaksanakan pengelolaan inventaris barang dan aset dinas/badan;

9) Melaksanakan pembinaan dan manajemen kepegawaian lingkup dinas/badan;

10) Melaksanakan fungsi kehumasan;

11) Melaporkan dan mengevaluasi hasil kegiatan, sesuai tugas dan fungsinya

12) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertuli


Kepala Seksi Harga Pangan

a) Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi di bidang pasokan dan harga pangan;
b) Melaksanakan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang pasokan dan harga pangan;
c) Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pasokan dan harga pangan;
d) Melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pasokan dan harga pangan;
e) Melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pasokan dan harga pangan;
f) Melaksanakan penyiapan bahan pengkajian di bidang pasokan dan harga pangan;
g) Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan prognosa neraca pangan;
h) Melaksanakan penyiapan pengumpulan data harga pangan di tingkat produsen dan konsumen untuk panel harga;
i) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Kepala Seksi Harga Pangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Keterjangkauan Pangan dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan harga pangan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Seksi Harga Pangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

Kepala Seksi Cadangan Pangan
Kepala Seksi Cadangan Pangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Keterjangkauan Pangan dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan cadangan pangan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Seksi Cadangan Pangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a) Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi di bidang cadangan pangan;
b) Melaksanakan penyiapan bahan analisis dan pengkajian di bidang cadangan pangan;
c) Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang cadangan pangan;
d) Melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang cadangan pangan;
e) Melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang cadangan pangan;

f) Melaksanakan penyiapan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah provinsi (pangan pokok dan pangan pokok lokal);
g) Melaksanakan penyiapan pemanfaatan cadangan pangan pemerintah provinsi;
h) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
.



Share :