Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
- Permohonan Penyelesaian
Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung),
melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau
surat tercatat dan secara online;
- Permohonan Penyelesaian
Sengketa Informasi Secara Langsung;
- Pemohon mengisi Form
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
- Membawa bukti surat
permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban
permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika
ada);
- Membawa bukti pengajuan
keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban
keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti identitas
(jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan
Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan
sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
- Permohonan Penyelesaian
Sengketa Informasi Secara Tertulis;
- Mengirim Surat Permohonan
Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi
Provinsi Jawa Barat dengan melampirkan;bukti surat permohonan informasi
kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban permohonan
informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti pengajuan Keberatan
kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban keberatan
dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti identitas (jika
individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum
dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai
Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
- Permohon Penyelesaian
Sengketa Informasi Secara Online
- Permohonan Penyelesaian
Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke
kipjabar@jabarprov.go.id