Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
- Permohonan Penyelesaian
Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung),
melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau
surat tercatat dan secara online;
- Permohonan Penyelesaian
Sengketa Informasi Secara Langsung;
- Pemohon mengisi Form
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
- Membawa bukti surat
permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban
permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika
ada);
- Membawa bukti pengajuan
keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban
keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti identitas
(jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan
Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan
sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
- Permohonan Penyelesaian
Sengketa Informasi Secara Tertulis;
- Mengirim Surat Permohonan
Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi
Provinsi Jawa Barat dengan melampirkan;bukti surat permohonan informasi
kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban permohonan
informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti pengajuan Keberatan
kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban keberatan
dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti identitas (jika
individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum
dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai
Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
- Permohon Penyelesaian
Sengketa Informasi Secara Online
- Permohonan Penyelesaian
Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke
kipjabar@jabarprov.go.id
Sanksi Pidana UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik
Pasal 51
Menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 5
Juta rupiah.
Pasal 52
Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan,
dan /atau tidak menerbitkan Informasi Publik dan mengakibatkan kerugian
dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan /atau pidana denda
paling banyak Rp. 5 Juta rupiah.
Pasal 53
Orang yang sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak, dan /
atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk apapun dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau Pidana denda paling banyak
Rp. 10 Juta rupiah.
Pasal 54 ayat (1)
Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan
informasi yang dikecualikan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling
banyak Rp. 10 Juta rupiah.
Pasal 54 ayat (2)
Dengan dengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan
informasi dikecualikan yang membahayakan kemanan dan ekonomi negara, pidana
pencjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 20 Juta rupiah.
Pasal 55
Sengaja membuat Informasi Publik tidak benar atau menyesatkan
dan mengakibatkan kerugian orang lain, pidana penjara paling lama 3 tahun dan
denda paling banyak Rp. 5 juta rupiah.
Pasal 56
Pelanggaran juga duancam dengan sanksi UU lain yang bersifat khusus
Pasal 57
Tuntutan pidana merupakan delik aduan dan diajukan melalui
peradilan Pidana.
Tata
Cara Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
- penolakan atas permohonan informasi publik;
- tidak disediakannya informasi berkala;
- tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
- permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana
yang diminta;
- tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pengajuan keberatan
disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon
Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk
mengisi formulir keberatan sesuai format
Dalam mengajukan keberatan,
pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam
permohonan informasi
Pemohon Keberatan harus menyertakan
dokumen sebagai berikut:
a) Surat tanggapan/jawaban
permohonan informasi dari PPID
b) Formulir tanda terima permohonan
informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi)
Tim Sekretariat PPID wajib
memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan
kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai
tanda terima pengajuan keberatan.
Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi
Infografik PPSIP ke KI
1. Pengajuan sengketa informasi
publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya
14 HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon
informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 HARI
KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis
atas surat keberatan dari pemohon informasi publik.
2. Pengajuan sengketa informasi
publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan
dengan cara mendatangi langsung kantor komisi informasi dan menemui petugas
administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan
permohonan sengketa informasi publik secara online kepada komisi informasi
melalui aplikasi SIMSI (Sistem Informasi dan Manajemen Sengketa Informasi).
3. Pemohon sengketa informasi
publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik
sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik
dari petugas kepaniteraan komisi informasi.
4. Setelah permohonan sengketa
informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari
kerja setelahnya komisi informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa
informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada
pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap
pemeriksaan awal.
5. Tata cara pengajuan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi ini disarikan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP)