Tata Cara Permohonan Informasi Publik


Tata Cara Permohonan Informasi Publik

TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

  1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online;
  2. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;
    1. Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
    2. Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    3. Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    4. Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    5. Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    6. Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
  3. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;
    1. Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan melampirkan;bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    2. Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    3. Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    4. Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    5. Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
  4. Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online
    1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke kipjabar@jabarprov.go.id     

Sanksi Pidana UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 51

Menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Juta rupiah.

Pasal 52

Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan /atau tidak menerbitkan Informasi Publik dan mengakibatkan kerugian dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Juta rupiah.

Pasal 53

Orang yang sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak, dan / atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau Pidana denda paling banyak Rp. 10 Juta rupiah.

Pasal 54 ayat (1)

Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan informasi yang dikecualikan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Juta rupiah.

Pasal 54 ayat (2)

Dengan dengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan informasi dikecualikan yang membahayakan kemanan dan ekonomi negara, pidana pencjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 20 Juta rupiah.

Pasal 55

Sengaja membuat Informasi Publik tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian orang lain, pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 juta rupiah.

 

Pasal 56

Pelanggaran juga duancam dengan sanksi UU lain yang bersifat khusus

Pasal 57

Tuntutan pidana merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan Pidana.

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:

  • penolakan atas permohonan informasi publik;
  • tidak disediakannya informasi berkala;
  • tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
  • permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
  • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format

Dalam  mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi

Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:

a) Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID

b) Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi)

Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

 

 

Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi

Infografik PPSIP ke KI

1. Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik.

2. Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor komisi informasi dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara online kepada komisi informasi melalui aplikasi SIMSI (Sistem Informasi dan Manajemen Sengketa Informasi).

3. Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan komisi informasi.

4. Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya komisi informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal.

5. Tata cara pengajuan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi ini disarikan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) 


Share this Post