RPJMD DINAS KETAHANAN PANGAN
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten merupakan organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016. Tugaspokok Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan.
Urusan pangan mempunyai peran strategis dalam pembangunan daerah karena : (1) akses terhadap pangan dengan gizi yang cukup merupakan hak paling mendasar bagi manusia;(2) kualitas pangan dan gizi yang dikonsumsi merupakan unsur penting dalam pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas; dan (3) ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama yang menopang ketahanan nasional yang berkelanjutan.