RPJMD DINAS KETAHANAN PANGAN


Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten merupakan  organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016. Tugaspokok Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan.  

Urusan pangan mempunyai peran strategis dalam pembangunan daerah karena : (1) akses terhadap pangan dengan gizi yang cukup merupakan hak paling mendasar bagi manusia;(2) kualitas pangan dan gizi yang dikonsumsi merupakan unsur penting dalam pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas; dan (3) ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama yang menopang ketahanan nasional yang berkelanjutan. 


Share this Post


<<<<<<< HEAD <<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> f902b896b279fe8af3d7392c5207ae31e03aa809 ======= >>>>>>> 70ec2052fce7e2bb279029a8783020c8d4ba3a9d