ASPEK-ASPEK PENTING PADA KONSEP KETAHANAN PANGAN
ASPEK-ASPEK PENTING PADA KONSEP KETAHANAN PANGAN
Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas-FSVA) Provinsi Banten Tahun
2018 merupakan sebuah analisa yang menggambarkan kondisi ketahanan dan
kerentanan pangan dari berbagai dimensi yang dirinci hingga pada tingkat
kecamatan.Secara teknis dapat dijelaskan bahwa persoalan pangan wilayah sangat
bergantung pada banyak aspek (multi dimensional) sehingga indikator yang
dipergunakan untuk menggambarkan kondisi ini terdiri dari 13 (tiga belas)
indikator dalam 4 (empat) dimensi utama yaitu Ketersediaan Pangan, Akses
Pangan, Pemanfaatan Pangan dan Kerentanan Pangan transien. Sehingga kedepannya
diharapkan dapat menuntaskan permasalahan dan kondisi ketahanan pangan sesuai
rujukan dan gambaran yang diberikan pada tingkat wilayah kecamatan.
Pangan merupakan segala
sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan,
kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun
tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi
manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya
yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan
atau minuman.
Negara berkewajiban
mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang
cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun
daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya,
kelembagaan, dan budaya lokal.
Beras termasuk dalam barang kebutuhan pokok
hasil pertanian mengingat beras sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi
dan/atau kepentingan hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk menjaga
ketersediaan pasokan dan kestabilan harga beras sebagai barang kebutuhan pokok
dilakukan melalui:
Ketersedian dan Keterjangkauan, pangan pokok
(termasuk beras) adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama
sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifkan lokal. (Pasal 1
angka 15 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab atas ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dan
konsumsi pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan yang terjangkau
dan berkelanjutan.
Ada beberapa Aspek yang meliputi Konsep
Ketahanan Pangan dimana diantaranya adalah :
1. Aspek Ketersediaan
Pangan
2. Aspek Akses Pangan, dan
3. Aspek Pemanfaatan Pangan
ASPEK KETERSEDIAAN
PANGAN
Berdasarkan Undang-Undang
No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan
ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan hasil produksi dalam
negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama
tidak dapat memenuhi kebutuhan. Ketersediaan pangan ditentukan oleh produksi
pangan di wilayah tersebut, perdagangan pangan melalui mekanisme pasar di
wilayah tersebut, stok yang dimiliki oleh pedagang dan cadangan pemerintah, dan
bantuan pangan dari pemerintah atau organisasi lainnya.
Mayoritas bahan pangan
yang diproduksi maupun didatangkan dari luar wilayah harus masuk terlebih
dahulu ke pasar sebelum sampai ke rumah tangga. Oleh karena itu, selain
kapasitas produksi pangan, keberadaan sarana dan prasarana penyedia pangan
seperti pasar akan terkait erat dengan ketersediaan pangan di suatu wilayah.
Untuk menggambarkan situasi ketersediaan pangan dalam penyusunan FSVA
Kabupaten, maka indikator yang digunakan adalah: (1) Rasio luas lahan pertanian
terhadap jumlah penduduk; dan (2) Rasio jumlah sarana dan prasarana penyedia
pangan terhadap jumlah rumah tangga.
ASPEK AKSES PANGAN
Keterjangkauan pangan
atau akses terhadap pangan adalah kemampuan rumah tangga untuk memperoleh cukup
pangan, baik yang berasal dari produksi sendiri, stok, pembelian, barter,
hadiah, pinjaman dan bantuan pangan. Pangan mungkin tersedia di suatu wilayah
tetapi tidak dapat diakses oleh rumah tangga tertentu karena terbatasnya: (1) Akses
ekonomi: kemampuan keuangan untuk membeli pangan yang cukup dan bergizi;
(2) Akses fisik: keberadaan infrastruktur untuk mencapai sumber pangan;
dan/atau (3) Akses sosial: modal sosial yang dapat digunakan untuk
mendapatkan dukungan informal dalam mengakses pangan, seperti barter, pinjaman
atau program jaring pengaman sosial. Dalam penyusunan FSVA Kabupaten, indikator
yang digunakan dalam aspek keterjangkauan pangan hanya mewakili akses ekonomi
dan fisik saja, yaitu: (1) Rasio jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan
terendah terhadap jumlah penduduk desa; dan (2) Desa yang tidak memiliki akses
penghubung memadai melalui darat, air atau udara.
ASPEK PEMANFAATAN
PANGAN
Aspek ketiga dari
konsep ketahanan pangan adalah pemanfaatan pangan. Pemanfaatan pangan meliputi:
(1) Pemanfaatan pangan yang bisa di akses oleh rumah tangga; dan (2) Kemampuan
individu untuk menyerap zat gizi secara efisien oleh tubuh. Pemanfaatan pangan
juga meliputi cara penyimpanan, pengolahan, dan penyajian makanan termasuk
penggunaan air selama proses pengolahannya serta kondisi budaya atau kebiasaan
dalam pemberian makanan terutama kepada individu yang memerlukan jenis pangan
khusus sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu (saat masa pertumbuhan,
kehamilan, menyusui, dll) atau status kesehatan masing-masing individu. Dalam
penyusunan FSVA Kabupaten/Kota, aspek pemanfaatan pangan meliputi indikator
sebagai berikut: (1) Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap
jumlah rumah tangga; dan (2) Rasio jumlah penduduk desa per tenaga kesehatan
terhadap kepadatan penduduk.