ASPEK-ASPEK PENTING PADA KONSEP KETAHANAN PANGAN

Sumber Gambar :

ASPEK-ASPEK PENTING PADA KONSEP KETAHANAN PANGAN

 

Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas-FSVA) Provinsi Banten Tahun 2018 merupakan sebuah analisa yang menggambarkan kondisi ketahanan dan kerentanan pangan dari berbagai dimensi yang dirinci hingga pada tingkat kecamatan.Secara teknis dapat dijelaskan bahwa persoalan pangan wilayah sangat bergantung pada banyak aspek (multi dimensional) sehingga indikator yang dipergunakan untuk menggambarkan kondisi ini terdiri dari 13 (tiga belas) indikator dalam 4 (empat) dimensi utama yaitu Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, Pemanfaatan Pangan dan Kerentanan Pangan transien. Sehingga kedepannya diharapkan dapat menuntaskan permasalahan dan kondisi ketahanan pangan sesuai rujukan dan gambaran yang diberikan pada tingkat wilayah kecamatan.

Pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.  

Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.

Beras termasuk dalam barang kebutuhan pokok hasil pertanian mengingat beras sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi dan/atau kepentingan hajat hidup orang banyak.

Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan kestabilan harga beras sebagai barang kebutuhan pokok dilakukan melalui:

 

Ketersedian dan Keterjangkauan, pangan pokok (termasuk beras) adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifkan lokal. (Pasal 1 angka 15 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dan konsumsi pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan yang terjangkau dan berkelanjutan.

Ada beberapa Aspek yang meliputi Konsep Ketahanan Pangan dimana diantaranya adalah :

1.      Aspek Ketersediaan Pangan

2.      Aspek Akses Pangan, dan

3.      Aspek Pemanfaatan Pangan

 

ASPEK KETERSEDIAAN PANGAN

Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. Ketersediaan pangan ditentukan oleh produksi pangan di wilayah tersebut, perdagangan pangan melalui mekanisme pasar di wilayah tersebut, stok yang dimiliki oleh pedagang dan cadangan pemerintah, dan bantuan pangan dari pemerintah atau organisasi lainnya.

Mayoritas bahan pangan yang diproduksi maupun didatangkan dari luar wilayah harus masuk terlebih dahulu ke pasar sebelum sampai ke rumah tangga. Oleh karena itu, selain kapasitas produksi pangan, keberadaan sarana dan prasarana penyedia pangan seperti pasar akan terkait erat dengan ketersediaan pangan di suatu wilayah. Untuk menggambarkan situasi ketersediaan pangan dalam penyusunan FSVA Kabupaten, maka indikator yang digunakan adalah: (1) Rasio luas lahan pertanian terhadap jumlah penduduk; dan (2) Rasio jumlah sarana dan prasarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga.

ASPEK AKSES PANGAN

Keterjangkauan pangan atau akses terhadap pangan adalah kemampuan rumah tangga untuk memperoleh cukup pangan, baik yang berasal dari produksi sendiri, stok, pembelian, barter, hadiah, pinjaman dan bantuan pangan. Pangan mungkin tersedia di suatu wilayah tetapi tidak dapat diakses oleh rumah tangga tertentu karena terbatasnya: (1) Akses ekonomi: kemampuan keuangan untuk membeli pangan yang cukup dan bergizi; (2) Akses fisik: keberadaan infrastruktur untuk mencapai sumber pangan; dan/atau (3) Akses sosial: modal sosial yang dapat digunakan untuk mendapatkan dukungan informal dalam mengakses pangan, seperti barter, pinjaman atau program jaring pengaman sosial. Dalam penyusunan FSVA Kabupaten, indikator yang digunakan dalam aspek keterjangkauan pangan hanya mewakili akses ekonomi dan fisik saja, yaitu: (1) Rasio jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk desa; dan (2) Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai melalui darat, air atau udara.

ASPEK PEMANFAATAN PANGAN

Aspek ketiga dari konsep ketahanan pangan adalah pemanfaatan pangan. Pemanfaatan pangan meliputi: (1) Pemanfaatan pangan yang bisa di akses oleh rumah tangga; dan (2) Kemampuan individu untuk menyerap zat gizi secara efisien oleh tubuh. Pemanfaatan pangan juga meliputi cara penyimpanan, pengolahan, dan penyajian makanan termasuk penggunaan air selama proses pengolahannya serta kondisi budaya atau kebiasaan dalam pemberian makanan terutama kepada individu yang memerlukan jenis pangan khusus sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu (saat masa pertumbuhan, kehamilan, menyusui, dll) atau status kesehatan masing-masing individu. Dalam penyusunan FSVA Kabupaten/Kota, aspek pemanfaatan pangan meliputi indikator sebagai berikut: (1) Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga; dan (2) Rasio jumlah penduduk desa per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk.


Share this Post