RENCANA STRATEGIS TAHUN 2023 - 2026


RENCANA STRATEGIS TAHUN 2023 - 2026

Peran pangan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan fisik dasardan mencegah kelaparan. Namun lebih jauh dari itu, pangan dengankandungan gizi di dalamnya berperan nyata bagi peningkatan kualitas hidupmanusia untuk menghasilkan manusia yang sehat, aktif dan produktif. Olehkarena itu, ketahanan pangan menjadi prioritas untuk memenuhi kebutuhanpermintaan pangan di Provinsi Banten secara merata dan berkesinambungandengan memperhatikan potensi sumberdaya lokal dan kearifan lingkungan. Ketahanan pangan harus diwujudkan secara merata di seluruh wilayahsepanjang waktu, yang didasarkan pada optimalisasi dan berbasis keragamansumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal.  Mengingat pangan jugamerupakan komoditas ekonomi, maka dalam pembangunannya dikaitkandengan peluang pasar dan peningkatan daya saing produk, denganmemanfaatkan keunggulan komperatif dan kompetitif dan memanfaatkanteknologi spesifik lokasi. Produksi pangan sebagian besar dilaksanakan olehpetani/masyarakat dengan skala usaha kecil di pedesaan, sehinggapembangunan ketahanan pangan sangat strategis untuk memperkuatekonomi pedesaan dan sekaligus mengentaskan masyarakat dari kemiskinandan kelaparan. Ketahanan pangan, di samping sebagai prasyarat untuk memenuhihak azasi manusia, juga merupakan pilar bagi eksistensi dan kedaulatansuatu bangsa. Oleh sebab itu, seluruh komponen bangsa baik Pemerintah,Masyarakat dan Pihak Swasta, mulai dari Pusat, Daerah Provinsi danKabupaten/Kota, sepakat untuk bersama-sama membangun ketahananpangan Nasional maupun Daerah. 

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/SJtentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah PascaPemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, pada poin 6 (enam) amenyatakan bahwa Gubernur menyusun RKPD Provinsi berpedoman padaRPJPD Provinsi 2005-2025, memperhatikan RPJMN 2020-2024 dan RKP tahun2023 serta tahun 2024. Namun, ada dokumen perencanaan yang belum diaturtentang tatacara penyusunannya yaitu dokumen perencanaan menengah untuktahun 2023 sampai tahun 2026. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlumelakukan rancangan perencanaan jangka menengah agar pembangunantetap berjalan, konsisten dan berkesinambungan.. Berdasar kerangka tersebut, Dinas Ketahanan Pangan  sebagai salahsatu OPD di Provinsi Banten, sesuai tugas dan fungsinya untuk melaksanakanUrusan Pemerintahan di bidang Pangan dan Tugas Pembantuan yang ditugaskankepada daerah provinsi, dengan fungsi dan kewenangan antara lain : 1)Penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan padaberbagai sektor sesuai kewenangan Daerah  provinsi; 2) Penyediaan danpenyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerahprovinsi dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan; 2) Pengelolaancadangan pangan provinsi dan menjaga keseimbangan cadangan panganprovinsi; 4) Penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang  tidakditetapkan oleh Pemerintah Pusat; 5)  Promosi pencapaian target konsumsipangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi melalui mediaprovinsi; 6) Penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan  provinsi dankabupaten/kota; 7) Penanganan kerawanan pangan provinsi; 8) Pengadaan,pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pada kerawanan pangan yangmencakup lebih dari 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerahprovinsi; dan 9) Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar distribusilintas Daerah kabupaten/kota. 

Untuk dapat mengakses file selengkapnya silahkan klik Link di bawah :

RENSTRA 2017-2022

RENSTRA 2023-2026

RENSTRA PERUBAHAN 2017-2022


Share this Post