Diversifikasi Pangan Melalui Dinas Ketahanan Pangan
Sumber Gambar :Diversifikasi Pangan Melalui Dinas Ketahanan Pangan
Pangan merupakan segala sesuatu yang
berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,
peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang
diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk
bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan
dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau
minuman.
Termasuk di dalam pengertiannya pangan adalah bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan-bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan dan minuman. Pengertian pangan di atas merupakan definisi pangan yang dikeluarkan oleh badan dunia untuk urusan pangan, yaitu Food and Agricultural Organization (FAO).
Salah
satu produk olahan pangan lokal
Menurut
sumber dari : http://e-journal.uajy.ac.id/
Berkaitan
dengan kebijakan ketahanan pangan, pengerti pangan dikelompokkan berdasarkan
pemrosesannya, yaitu: 1) Bahan makanan yang diolah, yaitu bahan makanan yang
dibutuhkan proses pengolahan lebih lanjut, sebelum akhirnya siap untuk
dikonsumsi. Pemrosesan di sini berupa proses pengubahan bahan dasar menjadi
bahan jadi atau bahan setengah jadi untuk tujuan tertentu dengan menggunakan
teknik tertentu pula. Contoh bahan makanan olahan adalah nasi, pembuatan sagu,
pengolahan gandum, pengolahan singkong, pengolahan jagung, dan lain sebagainya. 2) Bahan makanan yang
tidak diolah, yaitu bahan makanan yang langsung untuk dikonsumsi atau tidak
membutuhkan proses pengolahan lebih lanjut. Jenis makanan ini sering dijumpai
untuk kelompok buah-buahan dan beberapa jenis sayuran.
Bahan baku
pangan secara umum dapat dikatakan untuk diolah lebih lanjut ataupun dapat
langsung dikonsumsi (tanpa diolah). Dalam proses pengolahan ini juga dibutuhkan
bahan tambahan, berupa bumbu masak, bahan-bahan penyedap, dan bahan-bahan lainnya
yang berfungsi untuk pelengkap penyajian makanan. Pengertian pangan yang
dimaksudkan dalam penelitian ini atau sesuai dengan konteks ketahanan pangan
nasional difokuskan pada jenis pangan yang mendominasi kandungan karbohidrat.
Jenis makanan atau pangan yang dimaksudkan terdiri atas beras, jagung, ketela,
singkong, jenis ubi-ubian, dan jenis ketela.
Diversifikasi
atau penganekaragaman adalah suatu cara untuk mengadakan lebih dari satu jenis
barang/komoditi yang dikonsumsi. Di bidang pangan, diversifikasi memiliki dua
makna, yaitu diversifikasi tanaman pangan dan diversifikasi konsumsi pangan.
Kedua bentuk diversifikasi tersebut masih berkaitan dengan upaya untuk mencapai
ketahanan pangan. Apabila diversifikasi tanaman pangan berkaitan dengan teknis
pengaturan pola bercocok tanam, maka diversifikasi konsumsi pangan akan
mengatur atau mengelola pola konsumsi masyarakat dalam rangka mencukupi
kebutuhan pangan
Negara
berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi
pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat
nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber
daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
Sebagai
Negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya
alam dan sumber pangan yang beragam, Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan
pangannya secara berdaulat dan mandiri, begitu juga di Banten.
Dinas Ketahanan Pangan Melalui Bidang Konsumsi dan
Kemanan Pangan menggalakan Program Diversifikasi Pangan dalam perannya Dinas
Ketahanan Pangan sangat mendorong tujuan Diversifikasi Pangan tersebut demi
terciftanya Masyarakat Banten dengan pola pangan Beragam Bergizi Seimbang dan
Aman. Diversifikasi pangan
merupakan upaya untuk
mendorong masyarakat agar
memvariasikan makanan pokok yang dikonsumsi sehingga tidak terfokus pada
satu jenis saja.
Konsep diversifikasi hanya
terbatas pangan pokok,
sehingga diversifikasi konsumsi pangan
diartikan sebagai pengurangan
konsumsi beras yang
dikompensasi oleh penambahan
konsumsi bahan pangan
non beras . Pada
dasarnya diversifikasi
pangan mencakup tiga
lingkup pengertian
yang saling berkaitan,
yaitu diversifikasi konsumsi pangan, diversifikasi ketersediaan pangan, dan diversifikasi
produksi pangan .
Diverifikasi pangan juga bermanfaat untuk memperoleh nutrisi dari
sumber gizi yang lebih beragam
dan seimbang.
Diversifikasi pangan yang
dilakukan masyarakat kawasan
ASEAN umumnya, dan
Indonesia khususnya yaitu
berupa nasi, karena mayoritas wilayah Asia Tenggara merupakan wilayah penghasil
beras. Indonesia juga menegaskan komitmennya dalam melaksanakan program
tersebut dengan menjelaskan definisi diversifikasi pangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 68
tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan demi mewujudkan swasembada beras
dengan meminimalkan konsumsi
beras agar tidak melebihi produksinya.
Program pemerintah untuk
memperkuat ketahanan dan diversifikasi pangan nasional harus melibatkan sektor
pendidikan."Generasi muda harus dididik soal nasionalisme dan kedaulatan
pangan melalui kurikulum sekolah taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi. Sektor pendidikan harus dilibatkan
sebagai bagian dari strategi karena masyarakat harus mengubah kebiasaan pangan (food
habit) akibat kebijakan pangan pada masa Orde Baru. Masyarakat selama ini
hanya bertumpu pada beras, terigu, dan gandum.
Program diversifikasi pangan non-beras memang tidak cukup hanya
dilakukan dengan imbauan atau sosialisasi tentang alternatif pangan.Program
diversifikasi harus mulai dijadikan kebiasaan di kalangan masyarakat.Keterlibatan
pemerintah sangat diperlukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) dan badan
usaha milik daerah (BUMD).Selain itu peran swasta dalam menyediakan hasil
olahan pangan lokal ke sekolah, pesantren dan pasar-pasar lokal maupun
nasional.
Program
diversifikasi pangan bertujuan untuk menggali dan meningkatkan penyediaan
berbagai komoditas pangan sehingga terjadi penganekaragaman konsumsi pangan
masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain dengan meningkatkan usaha
diversifikasi secara horizontal melalui pemanfaatan sumber daya yang beraneka
ragam dan diversifikasi vertikal melalui pengembangan berbagai hasil olahan
pertanian serta diversifikasi regional melalui upaya penganekaragaman produk
yang dihasilkan untuk dikonsumsi berdasarkan potensi pangan lokal.
Program
diversifikasi pangan dapat diusahakan secara simultan di tingkat nasional,
regional (daerah) maupun keluarga.Upaya tersebut sebetulnya sudah dirintis
sejak awal dasawarsa 60-an, dimana pemerintah telah menyadari pentingnya
dilakukan diversifikasi tersebut. Saat itu pemerintah mulai menganjurkan
konsumsi bahan-bahan pangan pokok selain beras sehingga yang menonjol adalah
anjuran untuk mengkombinasikan beras dengan jagung, sehingga pernah populer
istilah”beras jagung”.Ada dua arti dari istilah itu, yaitu campuran beras
dengan jagung, dan penggantian konsumsi beras pada waktu-waktu tertentu dengan
jagung. Kebijakan ini ditempuh sebagai reaksi terhadap krisis pangan yang
terjadi saat itu.
Produk
olahan Pangan Lokal
Tujuan diversifikasi konsumsi pangan lebih
ditekankan sebagai usaha untuk menurunkan tingkat konsumsi beras, dan
diversifikasi konsumsi pangan hanya diartikan pada penganekaragaman pangan
pokok, tidak pada keanakeragaman pangan secara keseluruhan. Sehingga banyak
bermunculan berbagai pameran dan demo masak-memasak yang menggunakan bahan baku
non beras seperti dari sagu, jagung, ubi kayu atau ubi jalar, dengan harapan
masyarakat akan beralih pada pangan non beras.
Namun
kenyataanya usaha tersebut kurang berhasil untuk mengangkat citra pangan non
beras dan mengubah pola pangan pokok masyarakat.
Kebijakan
atau program secara langsung dan tidak langsung yang terkait dengan
diversifikasi konsumsi pangan terus digulirkan oleh pemerintah melalui berbagai
kegiatan dan dilakukan oleh banyak instansi.Melalui Perpres No 83 tahun 2006 tentang Dewan ketahanan pangan, dimana
mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan program ketahanan pangan termasuk
tujuan untuk mengembangkan diversifikasi pangan.
Dalam
usaha perwujudan ketahanan pangan pada umumnya dan diversifikasi konsumsi
pangan pada khususnya juga dituangkan dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2000
tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) melalui Program Peningkatan
Ketahanan Pangan. Program ini salah satunya bertujuan untuk menjamin
peningkatan produksi dan konsumsi yang lebih beragam.Dari tahun ke tahun pola
konsumsi masyarakat Indonesia terus mengalami perubahan.
Salah
satu olahan Pangan Lokal Mie ayam Mocaf
Diversifikasi konsumsi pangan pokok tidak
dimaksudkan untuk mengganti beras secara total tetapi mengubah pola konsumsi
pangan masyarakat sehingga masyarakat akan mengkonsumsi lebih banyak jenis
pangan dan lebih baik gizinya. Pangan yang dikonsumsi akan beragam, bergizi dan
berimbang. Di Indonesia terdapat pedoman untuk mengukur diversifikasi konsumsi
pangan termasuk pangan pokok yang dikenal dengan Pola Pangan Harapan (PPH).PPH
yang diharapkan mencapai angka 100, namun PPH penduduk Indonesia sampai saat
ini masih belum mencapai angka tersebut.