Diversifikasi Pangan Melalui Dinas Ketahanan Pangan

Sumber Gambar :

Diversifikasi Pangan Melalui Dinas Ketahanan Pangan

 

Pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.  

 

Termasuk di dalam pengertiannya pangan adalah bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan-bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan dan minuman. Pengertian pangan di atas merupakan definisi pangan yang dikeluarkan oleh badan dunia untuk urusan pangan, yaitu Food and Agricultural Organization (FAO).

 

Salah satu produk olahan pangan lokal

 

Menurut sumber dari : http://e-journal.uajy.ac.id/ Berkaitan dengan kebijakan ketahanan pangan, pengerti pangan dikelompokkan berdasarkan pemrosesannya, yaitu: 1) Bahan makanan yang diolah, yaitu bahan makanan yang dibutuhkan proses pengolahan lebih lanjut, sebelum akhirnya siap untuk dikonsumsi. Pemrosesan di sini berupa proses pengubahan bahan dasar menjadi bahan jadi atau bahan setengah jadi untuk tujuan tertentu dengan menggunakan teknik tertentu pula. Contoh bahan makanan olahan adalah nasi, pembuatan sagu, pengolahan gandum, pengolahan singkong, pengolahan jagung, dan lain sebagainya. 2) Bahan makanan yang tidak diolah, yaitu bahan makanan yang langsung untuk dikonsumsi atau tidak membutuhkan proses pengolahan lebih lanjut. Jenis makanan ini sering dijumpai untuk kelompok buah-buahan dan beberapa jenis sayuran.

 

Bahan baku pangan secara umum dapat dikatakan untuk diolah lebih lanjut ataupun dapat langsung dikonsumsi (tanpa diolah). Dalam proses pengolahan ini juga dibutuhkan bahan tambahan, berupa bumbu masak, bahan-bahan penyedap, dan bahan-bahan lainnya yang berfungsi untuk pelengkap penyajian makanan. Pengertian pangan yang dimaksudkan dalam penelitian ini atau sesuai dengan konteks ketahanan pangan nasional difokuskan pada jenis pangan yang mendominasi kandungan karbohidrat. Jenis makanan atau pangan yang dimaksudkan terdiri atas beras, jagung, ketela, singkong, jenis ubi-ubian, dan jenis ketela.

 

Diversifikasi atau penganekaragaman adalah suatu cara untuk mengadakan lebih dari satu jenis barang/komoditi yang dikonsumsi. Di bidang pangan, diversifikasi memiliki dua makna, yaitu diversifikasi tanaman pangan dan diversifikasi konsumsi pangan. Kedua bentuk diversifikasi tersebut masih berkaitan dengan upaya untuk mencapai ketahanan pangan. Apabila diversifikasi tanaman pangan berkaitan dengan teknis pengaturan pola bercocok tanam, maka diversifikasi konsumsi pangan akan mengatur atau mengelola pola konsumsi masyarakat dalam rangka mencukupi kebutuhan pangan

 

Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.

 

Sebagai Negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber pangan yang beragam, Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara berdaulat dan mandiri, begitu juga di Banten.

Dinas Ketahanan Pangan Melalui Bidang Konsumsi dan Kemanan Pangan menggalakan Program Diversifikasi Pangan dalam perannya Dinas Ketahanan Pangan sangat mendorong tujuan Diversifikasi Pangan tersebut demi terciftanya Masyarakat Banten dengan pola pangan Beragam Bergizi Seimbang dan Aman. Diversifikasi   pangan   merupakan   upaya   untuk   mendorong   masyarakat   agar  memvariasikan makanan pokok yang dikonsumsi sehingga tidak terfokus pada satu jenis saja.

 

Konsep  diversifikasi  hanya  terbatas   pangan   pokok,   sehingga diversifikasi konsumsi pangan  diartikan   sebagai   pengurangan   konsumsi   beras   yang   dikompensasi   oleh   penambahan  konsumsi   bahan   pangan   non   beras .  Pada   dasarnya diversifikasi   pangan   mencakup   tiga   lingkup   pengertian   yang   saling   berkaitan,   yaitu  diversifikasi  konsumsi pangan, diversifikasi  ketersediaan pangan, dan diversifikasi produksi  pangan .

 

Diverifikasi pangan juga bermanfaat untuk memperoleh nutrisi dari sumber gizi yang  lebih   beragam   dan   seimbang.  Diversifikasi   pangan   yang   dilakukan   masyarakat   kawasan  ASEAN  umumnya,  dan  Indonesia  khususnya  yaitu  berupa   nasi, karena   mayoritas wilayah  Asia Tenggara merupakan wilayah penghasil beras. Indonesia juga menegaskan komitmennya dalam melaksanakan program tersebut dengan menjelaskan definisi diversifikasi pangan yang tertuang  dalam Peraturan   Pemerintah No   68   tahun   2002   tentang   Ketahanan   Pangan  demi mewujudkan swasembada  beras   dengan   meminimalkan   konsumsi  beras   agar   tidak melebihi produksinya.

 

 Program pemerintah untuk memperkuat ketahanan dan diversifikasi pangan nasional harus melibatkan sektor pendidikan."Generasi muda harus dididik soal nasionalisme dan kedaulatan pangan melalui kurikulum sekolah taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi. Sektor pendidikan harus dilibatkan sebagai bagian dari strategi karena masyarakat harus mengubah kebiasaan pangan (food habit) akibat kebijakan pangan pada masa Orde Baru. Masyarakat selama ini hanya bertumpu pada beras, terigu, dan gandum. 

 

Program diversifikasi pangan non-beras memang tidak cukup hanya dilakukan dengan imbauan atau sosialisasi tentang alternatif pangan.Program diversifikasi harus mulai dijadikan kebiasaan di kalangan masyarakat.Keterlibatan pemerintah sangat diperlukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).Selain itu peran swasta dalam menyediakan hasil olahan pangan lokal ke sekolah, pesantren dan pasar-pasar lokal maupun nasional.

 

Program diversifikasi pangan bertujuan untuk menggali dan meningkatkan penyediaan berbagai komoditas pangan sehingga terjadi penganekaragaman konsumsi pangan masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain dengan meningkatkan usaha diversifikasi secara horizontal melalui pemanfaatan sumber daya yang beraneka ragam dan diversifikasi vertikal melalui pengembangan berbagai hasil olahan pertanian serta diversifikasi regional melalui upaya penganekaragaman produk yang dihasilkan untuk dikonsumsi berdasarkan potensi pangan lokal.

 

Program diversifikasi pangan dapat diusahakan secara simultan di tingkat nasional, regional (daerah) maupun keluarga.Upaya tersebut sebetulnya sudah dirintis sejak awal dasawarsa 60-an, dimana pemerintah telah menyadari pentingnya dilakukan diversifikasi tersebut. Saat itu pemerintah mulai menganjurkan konsumsi bahan-bahan pangan pokok selain beras sehingga yang menonjol adalah anjuran untuk mengkombinasikan beras dengan jagung, sehingga pernah populer istilah”beras jagung”.Ada dua arti dari istilah itu, yaitu campuran beras dengan jagung, dan penggantian konsumsi beras pada waktu-waktu tertentu dengan jagung. Kebijakan ini ditempuh sebagai reaksi terhadap krisis pangan yang terjadi saat itu.

 

Produk olahan Pangan Lokal

 

Tujuan diversifikasi konsumsi pangan lebih ditekankan sebagai usaha untuk menurunkan tingkat konsumsi beras, dan diversifikasi konsumsi pangan hanya diartikan pada penganekaragaman pangan pokok, tidak pada keanakeragaman pangan secara keseluruhan. Sehingga banyak bermunculan berbagai pameran dan demo masak-memasak yang menggunakan bahan baku non beras seperti dari sagu, jagung, ubi kayu atau ubi jalar, dengan harapan masyarakat akan beralih pada pangan non beras.

 

Namun kenyataanya usaha tersebut kurang berhasil untuk mengangkat citra pangan non beras dan mengubah pola pangan pokok masyarakat.

Kebijakan atau program secara langsung dan tidak langsung yang terkait dengan diversifikasi konsumsi pangan terus digulirkan oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan dan dilakukan oleh banyak instansi.Melalui Perpres No 83 tahun 2006 tentang Dewan ketahanan pangan, dimana mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan program ketahanan pangan termasuk tujuan untuk mengembangkan diversifikasi pangan.

 

Dalam usaha perwujudan ketahanan pangan pada umumnya dan diversifikasi konsumsi pangan pada khususnya juga dituangkan dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) melalui Program Peningkatan Ketahanan Pangan. Program ini salah satunya bertujuan untuk menjamin peningkatan produksi dan konsumsi yang lebih beragam.Dari tahun ke tahun pola konsumsi masyarakat Indonesia terus mengalami perubahan.

 

Salah satu olahan Pangan Lokal Mie ayam Mocaf

 

Diversifikasi konsumsi pangan pokok tidak dimaksudkan untuk mengganti beras secara total tetapi mengubah pola konsumsi pangan masyarakat sehingga masyarakat akan mengkonsumsi lebih banyak jenis pangan dan lebih baik gizinya. Pangan yang dikonsumsi akan beragam, bergizi dan berimbang. Di Indonesia terdapat pedoman untuk mengukur diversifikasi konsumsi pangan termasuk pangan pokok yang dikenal dengan Pola Pangan Harapan (PPH).PPH yang diharapkan mencapai angka 100, namun PPH penduduk Indonesia sampai saat ini masih belum mencapai angka tersebut.

 


Share this Post


Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang