INFORMASI PELAYANAN


Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten memiliki tiga bidang dan satu sekretariat yang memberikan pelayanan terkait tugasnya masing-masing, yaitu :

1. Kepala Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan
Sasaran strategis pertama adalah terpenuhinya kebutuhan pangan secara optimal. Sasaran strategis ini diturunkan menjadi salah satu program yaitu ketersediaan pangan. Ketersediaan pangan adalah  kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam daerah dan cadangan pangan pemerintah provinsi.
aMenyusun rencana kerja di lingkungan Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan berdasarkan Rencana Strategis Dinas Ketahanan Pangan, dan petunjuk serta kebijakan pimpinan
bMendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan  kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;
cMemberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
dMenyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;
eMenyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi : Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan pada berbagai Sektor sesuai Kewenangan Daerah Provinsi, Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, serta Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi;
fMenyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;
g. 
Menyelenggarakan manajemen kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; dan
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Kepala Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi
Sasaran strategis Kerawanan Pangan dan Gizi adalah terentaskannya kerawanan pangan dan gizi. Sasaran strategis ini diturunkan menjadi salah satu program yaitu kerawanan pangan dan gizi. Kerawanan pangan dan gizi dilakukan dalam rangka mencapai kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Amanat UU Pangan kepada pemerintah adalah membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Pangan yang terintegrasi salah satunya terkait sistem peringatan dini terhadap masalah pangan serta kerawanan pangan dan gizi.
aMenyusun rencana kerja di lingkungan Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi berdasarkan Rencana Strategis Dinas Ketahanan Pangan, dan petunjuk serta kebijakan pimpinan
bMendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan  kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;
cMemberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
dMenyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;
eMenyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi : Penyusunan Kerentanan dan Ketahanan Pangan Kewenangan Provinsi, serta Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Provinsi;
fMenyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;
g. 
Menyelenggarakan manajemen kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; dan
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Kepala Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan
Sasaran strategis adalah meningkatnya kualitas konsumsi pangan masyarakat. Sasaran strategis ini diturunkan menjadi salah satu program yaitu konsumsi pangan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi Pangan masyarakat melalui penetapan target pencapaian angka konsumsi pangan per kapita pertahun sesuai dengan angka kecukupan gizi, penyediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat dan pengembangan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, bermutu, dan aman.
aMenyusun rencana kerja di lingkungan Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan berdasarkan Rencana Strategis Dinas Ketahanan Pangan, dan petunjuk serta kebijakan pimpinan
bMendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan  kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;
cMemberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
dMenyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;
eMenyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi : Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/ Kota, serta Promosi Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Melalui Media Provinsi;
fMenyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;
g. 
Menyelenggarakan manajemen kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; dan
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. SekretariatSekretariat memberikan beberapa pelayanan salah satunya dalam hal pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, pelayanan keuangan, serta pelayanan terkait evaluasi dan pelaporan, pelayanan terkait penyelenggaraan kearsipan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kehumasan, kepustakaan dan pelayanan terkait efisiensi tatalaksana pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten


Share this Post