UNIT KERJA


UNIT KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN

Susunan unit kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 48 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten (Paragraf 2, Pasal 61) adalah sebagai berikut:

a. Kepala Dinas;
b. Sekretaris, membawahkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Kepala Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan;
d. Kepala Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi;
e. Kepala Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan;
f. Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas


Share this Post