TUGAS DAN FUNGSI


TUGAS DAN FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN

Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja1.1 Kepala Dinas Ketahanan Pangan1. Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melalui koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan Bidang Urusan Ketahanan Pangan.2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai Rincian Tugas sebagai berikut;a. Merumuskan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan;b. Menetapkan Rencana Kerja Dinas Ketahanan Pangan;c. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan sesuai dengan program yang telah ditetapkan;d. Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku;e. Merumuskan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan, Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat, dan Penanganan Kerawanan Pangan, Pengawasan Keamanan Pangan;f. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan yang menjadi kewenangan daerah provinsi;g. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan Dinas Ketahanan Pangan; Danh. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis

1.2. Sekretaris Dinas1. Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Ketahanan Pangan dalam perumusan, penetapan,  pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas.
2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai rincian tugas sebagai berikut :a. Menyusun rencana kerja di lingkungan Sekretariat berdasarkan Rencana Strategis Dinas Ketahanan Pangan, dan petunjuk serta kebijakan pimpinan;b. Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan  kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat;c. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;d. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat;e. Merencanakan rumusan kebijakan perencanaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan program/kegiatan, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan;f. Menyelenggarakan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;g. Menyelenggarakan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;
h. Menyelenggarakan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;
i. Menyelenggarakan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah;
j. Menyelenggarakan Administrasi Umum Perangkat Daerah;
k. Menyelenggarakan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
l. Menyelenggarakan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
m. Menyelenggarakan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
n. Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan di lingkungan dinas;
o. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif kegiatan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;
p. Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat;
q. Menyelenggarakan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan
r. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, Sekretaris membawahkan:1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan administrasi surat menyurat, penyelengaraan kearsipan, pengelolaan barang dan aset, kerumahtanggaan, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawa.
2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksudKepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas sebagai berikut :a. Merencanakan sub kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;b. Mengkoordinasikan pelaksanaan sub kegiatan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;c. Membagi tugas kepada bawahan;d. Membimbing dan membina pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;e. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;f. Melaksanakan Pengadaan Barang Milik Daerah;g. Melaksanakan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah;
h. Melaksanakan Administrasi Umum, Tata usaha dan Kehumasan Perangkat Daerah;
i. Melaksanakan Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD;
j. Melaksanakan Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD;
k. Melaksanakan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;
l. Melaksanakan Penyediaan Jasa Penunjang;
m. Melaksanakan Pemeliharaan Barang Milik Daerah;
n. Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
o. Melaksanakan pelaporan hasil pelaksanaan kerja di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
p. 
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1.3. Kepala Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan1. Kepala Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Ketahanan Pangan dalam merencanakan dan  perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
2Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksudKepala Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :aMenyusun rencana kerja di lingkungan Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan berdasarkan Rencana Strategis Dinas Ketahanan Pangan, dan petunjuk serta kebijakan pimpinanbMendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan  kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;cMemberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;dMenyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;eMenyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi : Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan pada berbagai Sektor sesuai Kewenangan Daerah Provinsi, Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, serta Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi;fMenyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;g. Menyelenggarakan manajemen kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; dan
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

1.4. Kepala Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi1. Kepala Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Ketahanan Pangan dalam merencanakan dan  perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
2Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksudKepala Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi mempunyai rincian tugas sebagai berikut :aMenyusun rencana kerja di lingkungan Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi berdasarkan Rencana Strategis Dinas Ketahanan Pangan, dan petunjuk serta kebijakan pimpinanbMendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan  kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;cMemberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;dMenyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;eMenyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi : Penyusunan Kerentanan dan Ketahanan Pangan Kewenangan Provinsi, serta Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Provinsi;fMenyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;g. Menyelenggarakan manajemen kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; dan
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

1.5. Kepala Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan1. Kepala Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Ketahanan Pangan dalam merencanakan dan  perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
2Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksudKepala Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :aMenyusun rencana kerja di lingkungan Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan berdasarkan Rencana Strategis Dinas Ketahanan Pangan, dan petunjuk serta kebijakan pimpinanbMendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan  kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;cMemberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;dMenyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;eMenyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi : Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/ Kota, serta Promosi Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Melalui Media Provinsi;fMenyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;g. Menyelenggarakan manajemen kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; dan
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


Share this Post