SEJARAH DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI BANTEN


Sejarah Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten

Tujuan pembangunan ketahanan pangan adalah untuk menjamin ketersediaan dan konsumsi pangan seluruh penduduk yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa, Keluarga hingga peorangan.  Ketahanan pangan harus diwujudkan secara merata di seluruh wilayah sepanjang waktu, yang didasarkan pada optimalisasi dan berbasis keragaman sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal.  Mengingat pangan juga merupakan komoditas ekonomi, maka dalam pembangunannya dikaitkan dengan peluang pasar dan peningkatan daya saing produk, dengan memanfaatkan keunggulan komperatif dan kompetitif dan memanfaatkan teknologi spesifik lokasi. Produksi pangan sebagian besar dilaksanakan oleh petani/masyarakat dengan skala usaha kecil di pedesaan, sehingga pembangunan ketahanan pangan sangat strategis untuk memperkuat ekonomi pedesaan dan sekaligus mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan kelaparan.

Ketahanan pangan, di samping sebagai prasyarat untuk memenuhi hak azasi manusia, juga merupakan pilar bagi eksistensi dan kedaulatan suatu bangsa. Oleh sebab itu, seluruh komponen bangsa baik Pemerintah, Masyarakat dan Pihak Swasta, mulai dari Pusat, Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sepakat untuk bersama-sama membangun ketahanan pangan Nasional maupun Daerah. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis dan desentralistis saat ini, pelaku utama pembangunan pangan mulai dari produksi, penyediaan, distribusi dan konsumsi adalah masyarakat, sedangkan pemerintah lebih berperan sebagai inisiator, fasilitator, serta regulator, agar kegiatan masyarakat yang memanfaatkan sumberdaya                daerah   dapat   berjalan   lancar,   efisien,  berkeadilan  dan bertanggungjawab.

Memperhatikan hal tersebut diatas, perangkat daerah mempunyai kewajiban dalam penyiapan rencana kerja untuk jangka waktu lima tahunan, sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 pada Pasal 272 Ayat (1) bahwa “Perangkat Daerah menyusun rencana strategis dengan berpedoman pada RPJMD” dan Ayat (2) “Rencana Strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka  pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintah Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah”.  Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2004 pada Pasal 1 Ayat 7 ditetapkan ketentuan umum mengenai “Renstra OPD sebagai dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun”. Ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2010 (Bab 1, Pasal 1, Ayat 13) bahwa Rencana Strategis OPD yang selanjutnya disingkat dengan Renstra OPD adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 5 (lima) tahun.

Share this Post