Dalam Rangka HUT RI Kemerdekaan Ke-76 dan HUT Banten ke-21, Pemprov Banten Berikan Banyak Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Sumber Gambar :

Dalam Rangka HUT RI Kemerdekaan Ke-76 dan HUT Banten ke-21, Pemprov Banten Berikan Banyak Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

 

Serang – Kabar gembira bagi masyarakat Banten. Pemprov Banten telah memberikan keringanan atau diskon dan bebas denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sehubungan dengan adanya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta upaya tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor diwilayah pprovinsi Banten, bersama ini disampaikan bahwa pemerintah Provinsi Banten telah memberlakukan Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pengurngan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan pertama penyerahan kedua, dan seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

 

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten sebagai lingkup OPD Provinsi Banten turut berperan serta mempromosikan Upaya Pemerintah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten dengan tema “Segera Manfaatkan Combo Untung Kemerdekaan dan HUT Banten Ke-21”.

 

Dalam rangka perayaan Kemerdekaan dan HUT Banten ke-21 kali ini pemerintah memberikan kado special bagi masyarakat Banten khususnya bagi pemilik kendaraan, promo ini berlaku untuk semua masyarakat Banten di sekitarnya dimana bagi masyarakat yang mempunyai kendala Tunggakan Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kini masyarakat dapat memanfaatkan program Bebas denda yang telah diluncurkan oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pengurngan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pada kesempatan ini banyak sekali keuntungan bagi masyarakat diantaranya adalah :

1.      Pengurangan 25 – 10% Pokok PKB dan BBNKB

Untuk Pokok PKB jatuh jatuh tempo Oktober 2021 s/d Januari 2022, berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 September 2021

Untuk Pokok BBNKB penyerahan Pertama (Berbadan Hukum) berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021

2.      Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II

Penghapusan BBNKB II, serta penghapusan Sangsi administrasi berupa Denda PKB, BBNKB II dan eterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021

3.      Penghapusan Tunggakan Pokok PKB

Penghapusan Tunggakan Pokok PKB Tahun ke-4 ke-5 dan seterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021

Dengan adanya program ini masyarkat Banten dapat menikmati promo besar-besaran ini yang di luncurkna oleh Pemprov Banten untuk meringankan beban masyarakat bagi para pemilik kendaraan bermotor.

 

Sebagaimana telah dikutip dari laman https://bapenda.bantenprov.go.id/post/dalamrangka-kemerdekaan-dan-hut-banten-bapenda-bebaskan-pajak-kendaraan-bermotor

Bahwasannya Dalam menyambut HUT Republik Indonesia ke-76 dan HUT Banten ke -21 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Banten memberikan pemutihan denda pajak kendaraan dan diskon.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Cabang Pandeglang Epy Shafiullah membenarkan, hal tersebut sesuai dengan peraturan gubernur Banten nomor 32 tahun 2021.

“Bapenda Banten menghadirkan program pemutihan bertema Semarak Kemerdekaan yang berlaku mulai dari 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang,” kata Epy, Senin (16/8/2021).

Menurut Epy, dalam pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor membantu masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.

“Dengan adanya pemutihan denda, nantinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan. Dengan menawarkan program bebas sanksi PKB hingga BBNKB I dan II untuk masyarakat,” tuturnya.

Selain itu kata dia, penghapusan pokok pajak tunggakan dari tahun ke empat dan seterusnya.

“Yang menungak sudah tahunan juga, ada penghapusan pajak tunggakannya. Ini kesempatan bagus bagi masyarakat, yang kendaraannnya masih menunggak, silahkan datang ke Samsat,” ujarnya. (Iman Fathurohman)

Serta menurut sumber yang di peroleh dari; www.satelitnews.id

“Kepada masyarakat Banten, segera manfaatkan keringanan ini. Bisa langsung ke Samsat, ke gerai-gerai dan Mobil Samling atau melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau pengurusan pajak kendaraan bermotor dilakukan via online,” kata Kepala Bapenda Banten Opar Sochari dalam rilis yang diterima Satelit News, Jumat (20/8/2021).

 

Opar mengatakan, pemberian diskon pokok pajak PKB disesuaikan dengan masa jatuh tempo. Masa jatuh tempo pajak bulan Oktober tahun 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar 2 persen, masa jatuh tempo pajak bulan November 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar 4 persen, masa jatuh tempo pajak bulan Desember 2021diberikan diskon pokok pajak sebesar 6 persen, dan masa jatuh tempo bulan Januari tahun 2022 diberikan dikon pokok pajak sebesar 10 persen. “Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 16 Agustus-hingga 30 September 2021,” kata Opar.

 

Selain diskon pembayaran pajak, kata Opar, Pemprov Banten juga memprogramkan penghapusan pokok pajak tunggakan tahun keempat, kelima dan seterusnya, terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar provinsi berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

Keringanan selanjutnya, Pemprov Banten memberlakukan penghapusan sanksi berupa denda pajak sebesar 100 persen, terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar provinsi. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

Poin berikutnya, pengurangan pokok BBNKB I (kendaraan baru). Pertama, Pemprov Banten memberikan diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat hitam dengan atas nama perusahaan. Kedua, pemberian diskon pokok BBN-I sebesar 10  persen dari pokok BBNKB I untuk plat kuning dengan atas nama perusahaan berbadan hukum. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

 

Pemprov Banten juga menghapus pokok dan denda BBN-II ganti pemilik penyerahan kedua dan seterusnya, berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021. “Poin terakhir, penghapusan sanksi denda  keterlambatan pembayaran  PBBKB bagi perusahaan  penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 100 persen. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021,” tandas Opar. (rls/dm)

Sumber : https://www.satelitnews.id/49629/kabar-gembira-pemprov-banten-tebar-diskon-pajak-kendaraan-bermotor/


Share this Post