INFO UPDATE HARIAN HARGA 13 BAHAN PANGAN STRATEGIS 10 SEPTEMBER 2024

Sumber Gambar :

 

INFO UPDATE HARIAN HARGA 13 BAHAN PANGAN STRATEGIS 10 SEPTEMBER 2024

Foto: Monev Harga ke Pasar Rau bersama Plt. Kadis Ketahanan Pangan (Kiri) dan Kabid Ketersediaan (Kanan)

 

Serang, 10/09/24 –Informasi harga pangan lokal di Ibu Kota Serang per hari ini, menurut sumber Enumerator Tingkat konsumen, minggu pertama bulan September 2024 ini harga pangan pokok tetap stabil dan tidak mengalami lonjakan kenaikan harga pada masing-masng komoditas pangan pokok. 

 

Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal selain itu pula pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.  

 

Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.

 

(Foto Daging sapi segar di Pasar Rau)

 

Sebagai Negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber pangan yang beragam, Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara berdaulat dan mandiri, begitu juga di Banten.

 

Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan, yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.

 

Harga bahan pangan pokok bersifat fluktuatif. selain itu juga yang mempengaruhi naik turunnya harga bahan pangan pokok diakibatkan dari kelangkaan persediaan pangan maka hal ini pula akan berpengaruh besar bagi para pelaku pasar. Pemerintah terus berupaya untuk melakukan rehabilitas harga agar kenaikan harga tidak trlalu melonjak salah satunya ialah dengan melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok  (SP2KP), diharap dengan adanya sistem ini grafik harga pangan pokok dapat dikendalikan dan dapat dikontrol dengan baik oleh pemerintah, setidaknya jika ada indikasi-indikasi yang dapat berdampak pada nilai beli masyarakat pemerintah akan cepat tanggap untuk mengatasi segala permasalahan.

 

(Foto: Monev daging ayam ras)

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten dalam hal ini mengenai harga pangan pokok mempunyai peranan penting untuk mengontrol dan mengawasi harga pangan pokok yang beredar di masyarakat, untuk itu Dinas Ketahanan bekerjasama dengan Instansi daerah terkait melalui petugas enumerator untuk memerikan informasi harga yang ter update.

 

Berdasarkan hasil yang telah didapat dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Pasar Rau Kota Serang tentang Laporan Enumerator Harga pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 pada hasil pantauan telah menunjukan ada beberapa komoditas Bahan pangan pokok masih dalam kondisi stabil ada yang mengalami turun harga dan ada pula yang statis namun tidak semua kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga seperti yang dilansir dari data SP2KP Pasar Rau Kota Serang di bawah ini.

 

 Daftar Harga Periode Selasa 10 September 2024

Dalam data ini telah menunjukan variasi harga pangan pokok saat ini dimana pada Komoditas Beras Premium Rp15.000/Kg, Beras Medium Rp 13.000/Kg dan untuk harga Kedelai biji Rp10.000/Kg kemudian disusul oleh bawang merah untuk hari ini turun harga dari Harga Rp24.000 ke harga Rp20.000/Kg  untuk harga bawang putih bongggol Rp 38.000/kg, untuk gula pasir masih stabil di harga Rp18.000/Kg, kemudian untuk daging ayam ras Rp 32.000/kg nya.

 

Untuk komoditas daging khususnya daging sapi murni yaitu Rp130.000/Kg dan untuk harga Daging ayam ras untuk hari ini diharga Rp26.0000/Kg, turun dari harga sebelumnya Rp27.000/Kg begitu juga harga telur ayam ras per hari ini turun Rp 1000 perkilogramnya  yaitu dari harga Rp 27.000/Kg menjadi Rp 26.000/Kg, sedangkan untuk minyak goreng  yang kemasan sederhana yaitu Rp16.000/Kg dan untuk harga terigu curah masih terjangkau yaitu Rp12.500/Kg. Untuk lebih jelasnya kita bisa lihat tabel diatas.

 

Perkembangan harga pangan pokok strategis diatas tepatnya pada bulan September 2024 sampai dengan minggu ini, Kenaikan harga sebagian besar terjadi karena faktor persediaandan jalur distribusi yang cukup panjang, sehingga mendorong para pedagang untuk menaikan harga juala yang signifikan.

 

Persentase pertumbuhan harga sebagian besar mengalami penurunan dan secara keseluruhan  fluktuasi  harga  semua  komoditas  pangan  strategis  masih terbilang dalam batas wajar dengan Koefisien Variasi (CV) masing masing komoditas masih di bawah batas kewajaran. Koefisienvariansi (CV) adalah perbanding anantara simpangan standar harga (STD) ditingkat produsen atau konsumen  dengannilairata-rata(average)hargaditingkatprodusen atau konsumen  yang dinyatakan dengan persentase (%). Rata-rata harga komoditas pangan strategis di tingkat produsen dihitung dari 4 Kabupaten/Kota di provinsi Banten sedangkan di tingkat konsumen  dihitung dari 8 Kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Koefisien variasi harga komoditas pangan   strategis menggambarkan seberapa jauh fluktuasi harga yang terjadi untuk setiap komoditas yang dipantau. Kondisi yang diharapkan adalah angka koefisien variasi yang kecil karena semakin rendah angka koefisien variasi berarti kondisi harga komoditas pangan yang semakin stabil.

 

Barang kebutuhan pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Penetapan barang kebutuhan pokok tersebut dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional tinggi dan memperhatikan barang kebutuhan pokok dimaksud sangat berpengaruh terhadap tingkat inflasi dan/atau memiliki kandungan gizi tinggi. (Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Perpres 71 Tahun 2015).  

 

Beras termasuk dalam barang kebutuhan pokok hasil pertanian mengingat beras sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi dan/atau kepentingan hajat hidup orang banyak.

Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan kestabilan harga beras sebagai barang kebutuhan pokok dilakukan melalui:

 

Subsidi, dalam rangka melindungi petani, pemerintah dapat memberikan subsidi sarana produksi antara lain benih atau bibit tanaman, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan secara tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat jumlah. (Pasal 21 UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani)Bantuan subsidi diberikan terhadap komoditas tertentu dalam rangka memenuhi hajat hidup orang banyak, melalui APBN alokasi belanja subsidi. (Pasal 94 PP 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN). Pelaksanaan pemberian subsidi dilakukan by name dan by address melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (ditetapkan setiap tahun anggaran).

 

Ketersedian dan Keterjangkauan, pangan pokok (termasuk beras) adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifkan lokal. (Pasal 1 angka 15 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dan konsumsi pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan yang terjangkau dan berkelanjutan. (Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan).

 

Untuk pengendalian ketersediaan dan kestabilan harga dilakukan melalui pengawasan terhadap jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau dengan membina pelaku usaha dan melakukan pemantauan dan pengawasan harga. (Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). Oleh karena itu, distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, dan bantuan pangan perlu dilakukan pengaturan. (Pasal 46 ayat (2) UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan).

 

Distribusi pangan dilakukan melalui pengembangan sistem distribusi, pengelolaan sistem dan perwujudan kelancaran dan keamanan distribusi pangan. (Pasal 47 dan Pasal 48 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemasaran dilakukan melalui pembinaan untuk peningkatan kemampuan penerapan tata cara pemasaran yang baik. (Pasal 50 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Perdagangan pangan bertujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan, terutama pangan pokok, manajemen cadangan pangan, dan penciptaan iklim usaha pangan yang sehat. Oleh karena itu juga diatur mengenai mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok oleh pelaku usaha pangan. (Pasal 51 dan Pasal 52 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5, Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). Untuk itu pelaku usaha pangan yang sengaja melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan pokok melebihi jumlah maksimal dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dikenai sanksi pidana paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak 100 milyar. (Pasal 53 Juncto Pasal 133 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).

 

 

Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok. Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen untuk melindungi pendapatan dan daya beli petani, pelaku usaha pangan mikro dan kecil, serta menjaga keterjangkauan konsumen terhadap pangan pokok. (Pasal 55 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan harga pada tingkat produsen dan konsumen sebagai pedoman pembelian dan penjualan pangan pokok Pemerintah. (Pasal 56 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 4 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).

(Source : CMS Panel Harga - Badan Pangan Nasional)

 

Demikian informasi harga yang dapat kami sampaikan sesuai dengan data yang ada dilapangan harga pasar dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari permintaan pasar sesuai kebutuhan apalagi dalam menghadapi HBKN (Hari Besar Keagamaan Nasional) yaitu Maulid Nabi Muhammad SAW, harga bahan pokok bisa naik 2 kali lipat tergantung dari permintaan pasar, maka dari itu pemerintah terus berupaya untuk menjaga harga kebutuhan pokok agar tetap stabil agar tidak mempengaruhi daya beli masyarakat.

 

 

Red: M.Ikhwan

 

 


Share this Post