INFO HARGA BAHAN PANGAN STRATEGIS SAAT MENJELANG 1 ROMADHON 1446 HIJRIYAH
Sumber Gambar : pasar rauINFO HARGA BAHAN PANGAN STRATEGIS SAAT MENJELANG 1 ROMADHON 1446 HIJRIYAH
Bpk. Adul Haris (kanan) sedang monitoring harga
Serang, 01/03/25 –Informasi harga pangan lokal di Ibu Kota Serang per hari ini, menurut sumber Enumerator Tingkat konsumen, minggu pertama pada bulan Romadhon ini harga pangan pokok tetap stabil dan tidak mengalami lonjakan kenaikan harga pada masing-masng komoditas pangan pokok.
Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal selain itu pula pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
(Foto Daging sapi segar di Pasar)
Sebagai Negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber pangan yang beragam, Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara berdaulat dan mandiri, begitu juga di Banten.
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan, yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
Harga bahan pangan pokok bersifat fluktuatif. selain itu juga yang mempengaruhi naik turunnya harga bahan pangan pokok diakibatkan dari kelangkaan persediaan pangan maka hal ini pula akan berpengaruh besar bagi para pelaku pasar. Pemerintah terus berupaya untuk melakukan rehabilitas harga agar kenaikan harga tidak trlalu melonjak salah satunya ialah dengan melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP), diharap dengan adanya sistem ini grafik harga pangan pokok dapat dikendalikan dan dapat dikontrol dengan baik oleh pemerintah, setidaknya jika ada indikasi-indikasi yang dapat berdampak pada nilai beli masyarakat pemerintah akan cepat tanggap untuk mengatasi segala permasalahan.
(Foto bumbu dan rempah-rempah)
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten dalam hal ini mengenai harga pangan pokok mempunyai peranan penting untuk mengontrol dan mengawasi harga pangan pokok yang beredar di masyarakat, untuk itu Dinas Ketahanan bekerjasama dengan Instansi daerah terkait melalui petugas enumerator untuk memerikan informasi harga yang ter update.
Berdasarkan hasil yang telah didapat dari Panel Harga dan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) tentang Laporan Enumerator Harga pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 pada hasil pantauan telah menunjukan ada beberapa komoditas Bahan pangan pokok masih dalam kondisi stabil ada yang mengalami turun harga dan ada pula yang statis namun tidak semua kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga seperti yang dilansir dari data Panel Harga di bawah ini.
Daftar Harga Periode Sabtu 01 Maret 2025
Dalam data ini telah menunjukan variasi harga pangan pokok saat ini dimana pada Komoditas Beras Premium Harga Rata-rata Rp14.836 Harga Tertinggi Rp17.000/Kg di Kota Cilegon dan arga Terendah Rp13.500/Kg di Kabupaten Tangerang, Beras Medium Harga Rata-rata Rp 12.941/Kg Harga Tertinggi Rp14.000 di Kota Cilegon dan Harga Terendah Rp11.000/Kg di Kabupaten Pandeglang, Harga Beras SPHP Harga Rata-rata Rp12.000 sementara saat ini yang masih tersedia stok di Kabupaten Serang dan Kota Serang, Sedangkan untuk Harga Jagung Tk. Peternak sementara tersedia di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang dengan Harga Rata-rata Rp7.500/Kg untuk harga Kedelai biji Harga Rata-rata Rp11.900/Kg Harga Tertinggi di Kota Tangsel Rp14.000/Kg dan Harga Terendah di Kota Serang Rp10.000/Kg kemudian disusul oleh bawang merah untuk hari ini Harga Rata-rata Rp38.138/Kg dengan Harga Tertinggi di Kota Tangerang Rp45.000/Kg dan Harga terendah di Kabupaten Serang Rp32.000/Kg, sementara Bawang Putih bonggol Harga Rata-rata Rp 44.000/Kg dengan Harga Tertinggi Rp50.000/Kg di Kota Cilegon dan Harga Terendah Rp40.000 di Kabapaten Pandeglang, disusul Cabai merah keriting Harga Rata-rata Rp 56.917/Kg dengan Harga Tertinggi Rp 60.000/Kg di Kaupaten Serang dan Harga Terendah Rp50.000/Kg di Kabupaten Tangerang, untuk Cabai Merah Besar Harga Rata-rata Rp58.229/Kg dengan Harga Tertinggi Rp67.500/Kg di Kota Tangerang dan Harga Terendah Rp48.333 di Kota Serang, untuk Daging sapi murni Harga Rata-rata Rp 135.313/Kg dengan Harga Tertinggi Rp142.500/Kg di Kabupaten Lebak dan Harga Terendah Rp120.000/Kgdi Kabupaten Tangerang, kemudian Cabai rawit merah Harga Rata-rata Rp 92.208/Kg, dengan Harga Tertinggi Rp100.000/Kg di Kota Tangerang/Kg dan Harga Terendah Rp76.667/Kg di Kota Serang, sementara daging ayam ras Harga Rata-rata Rp 38.573/Kg dengan Harga Tertinggi Rp45.000 di Kota Tangsel dan harga terendah Rp35.000/Kg di kabupaten Lebak, untuk Harga telur ayam ras Harga Rata-rata Rp30.323/Kg dengan Harga tertinggi Rp35.000/Kg di Kabupaten Serang dan Harga terendah Rp28.000/Kg di Kabupaten Tangerang, disusul dengan gula konsumsi Harga Rata-rata Rp 18.281/Kg dengan harga tertinggi Rp19.000/Kg di Kota Cilegon dan Harga Rp17.750/kg di Kabupaten Lebak.
Untuk komoditas komoditas minyak goreng kemasan Harga Rata-rata Rp 19.573/Kg dengan Harga Tertinggi Rp21.333/kg di kota Serang dan harga terendah Rp18.500/kg di Kabupaten Pandeglang sedangkan untuk Minyak Goreng curah Harga Rata-rata Rp17.242/kg dengan harga tertinggi Rp19.000/kg di kota Tangsel dan harga terendah Rp16.433/kg di Kota Tangerang, untuk harga tepung terigu curah Harga Rata-rata Rp9.990/Kg, dengan harga tertinggi Rp13.000/kg di kota Tangsel dan harga terendah Rp8.000/kg di Kabupaten Lebak, untuk Minyak Kita Harga Rata-rata Rp18.143/kg dengan harga tertinggi Rp19.000/kg di Kabupaten Pandeglang dan harga terendah Rp17.000/kg di Kota Cilegon, untuk tepung terigu kemasan Harga Rata-rata Rp12.469/kg dengan harga tertinggi Rp13.250/kg di kabupaten Lebak dan harga terendah Rp12.000/kg di Kabupaten Pandeglang.
Untuk komoditas ikan dimana ikan kembung Harga Rata-rata Rp39.375/kg dengan harga tertinggi Rp48.000/kg di Kota Serang dan harga terendah Rp30.000/kg dikabupaten Pandeglang, Ikan tongkol Harga Rata-rata Rp35.042/kg dengan harga tertinggi Rp46.250/kg di kota Tangerang dan harga terendah Rp26.500/kg di Kabupaten Pandeglang, Ikan Bandeng Harga Rata-rata Rp35.438/kg dengan harga tertinggi Rp50.000/kg d kabupaten Tangerang dan harga terendah Rp 25.000/kg dikabupaten Pandeglang, kemudian dengan garam konsumsi Harga Rata-rata Rp9.175/Kg dengan harga tertinggi Rp12.000/kg di Kota Serang dan harga terendah Rp7.000/kg di Kabupaten Tangerang Untuk lebih jelasnya kita bisa lihat tabel diatas.
Perkembangan harga pangan pokok strategis diatas tepatnya pada bulan Maret 2025 sampai dengan minggu ini, Kenaikan harga sebagian besar terjadi karena faktor persediaandan jalur distribusi yang cukup panjang, sehingga mendorong para pedagang untuk menaikan harga juala yang signifikan.
Persentase pertumbuhan harga sebagian besar mengalami penurunan dan secara keseluruhan fluktuasi harga semua komoditas pangan strategis masih terbilang dalam batas wajar dengan Koefisien Variasi (CV) masing masing komoditas masih di bawah batas kewajaran. Koefisienvariansi (CV) adalah perbanding anantara simpangan standar harga (STD) ditingkat produsen atau konsumen dengannilairata-rata(average)hargaditingkatprodusen atau konsumen yang dinyatakan dengan persentase (%). Rata-rata harga komoditas pangan strategis di tingkat produsen dihitung dari 4 Kabupaten di Provinsi Banten sedangkan di tingkat konsumen dihitung dari 8 Kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Koefisien variasi harga komoditas pangan strategis menggambarkan seberapa jauh fluktuasi harga yang terjadi untuk setiap komoditas yang dipantau. Kondisi yang diharapkan adalah angka koefisien variasi yang kecil karena semakin rendah angka koefisien variasi berarti kondisi harga komoditas pangan yang semakin stabil.
Barang kebutuhan pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Penetapan barang kebutuhan pokok tersebut dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional tinggi dan memperhatikan barang kebutuhan pokok dimaksud sangat berpengaruh terhadap tingkat inflasi dan/atau memiliki kandungan gizi tinggi. (Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Perpres 71 Tahun 2015).
Beras termasuk dalam barang kebutuhan pokok hasil pertanian mengingat beras sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi dan/atau kepentingan hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan kestabilan harga beras sebagai barang kebutuhan pokok dilakukan melalui:
Subsidi, dalam rangka melindungi petani, pemerintah dapat memberikan subsidi sarana produksi antara lain benih atau bibit tanaman, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan secara tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat jumlah. (Pasal 21 UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani)Bantuan subsidi diberikan terhadap komoditas tertentu dalam rangka memenuhi hajat hidup orang banyak, melalui APBN alokasi belanja subsidi. (Pasal 94 PP 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN). Pelaksanaan pemberian subsidi dilakukan by name dan by address melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (ditetapkan setiap tahun anggaran).
(Foto Bawang merah di pasar Rau)
Ketersedian dan Keterjangkauan, pangan pokok (termasuk beras) adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifkan lokal. (Pasal 1 angka 15 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dan konsumsi pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan yang terjangkau dan berkelanjutan. (Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan).
Untuk pengendalian ketersediaan dan kestabilan harga dilakukan melalui pengawasan terhadap jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau dengan membina pelaku usaha dan melakukan pemantauan dan pengawasan harga. (Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). Oleh karena itu, distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, dan bantuan pangan perlu dilakukan pengaturan. (Pasal 46 ayat (2) UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan).
Distribusi pangan dilakukan melalui pengembangan sistem distribusi, pengelolaan sistem dan perwujudan kelancaran dan keamanan distribusi pangan. (Pasal 47 dan Pasal 48 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemasaran dilakukan melalui pembinaan untuk peningkatan kemampuan penerapan tata cara pemasaran yang baik. (Pasal 50 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Perdagangan pangan bertujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan, terutama pangan pokok, manajemen cadangan pangan, dan penciptaan iklim usaha pangan yang sehat. Oleh karena itu juga diatur mengenai mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok oleh pelaku usaha pangan. (Pasal 51 dan Pasal 52 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5, Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). Untuk itu pelaku usaha pangan yang sengaja melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan pokok melebihi jumlah maksimal dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dikenai sanksi pidana paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak 100 milyar. (Pasal 53 Juncto Pasal 133 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).
Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok. Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen untuk melindungi pendapatan dan daya beli petani, pelaku usaha pangan mikro dan kecil, serta menjaga keterjangkauan konsumen terhadap pangan pokok. (Pasal 55 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan harga pada tingkat produsen dan konsumen sebagai pedoman pembelian dan penjualan pangan pokok Pemerintah. (Pasal 56 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 4 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).
(Source : https://panelharga.badanpangan.go.id)
Demikian informasi harga yang dapat kami sampaikan sesuai dengan data yang ada dilapangan harga pasar dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari permintaan pasar sesuai kebutuhan apalagi dalam menghadapi HBKN (Hari Besar Keagamaan Nasional) harga bahan pokok bisa naik 2 kali lipat tergantung dari permintaan pasar, maka dari itu pemerintah terus berupaya untuk menjaga harga kebutuhan pokok agar tetap stabil agar tidak mempengaruhi daya beli masyarakat.