DK PANGAN; INFO HARGA 13 PANGAN POKOK STRATEGIS KEMBALI NORMAL
Sumber Gambar :DK PANGAN; INFO
HARGA
13 PANGAN POKOK STRATEGIS KEMBALI NORMAL
Serang, 12/1/22 – Dinas
Ketahanan Pangan Provinsi Banten setiap harinya meluncurkan informasi Harga
Pangan Poko Strategis terutama di Ibu Kota Provinsi Banten, Harga pangan pokok
strategis pada update minggu ini di bulan Januari Tahun 2022 cenderung stabil dan
tidak terlalu banyak yang naik harga daripada minggu sebelumnya. Dinas
Ketahanan Pangan Provinsi Banten terus melakukan pemantauan Harga Pangan Pokaok
melalui Harga Pasar, dimana salah salah satunya melalui Informasi harga pangan
lokal khususnya di Ibu Kota Serang per hari ini guna memanta perkembangan harga
pangan pokok, terutama dimasa pandemi ini dimana masih dalam kondisi seperti
sekarang ini, pentingnya kualitas control harga pangan pokok agar masyarakat
dapat menjangkau kebutuhan sehari-hari. menurut sumber Enumerator Tingkat
konsumen harga 13 Pangan Pokok masih terbilang normal tidak ada gejolak harga
dari masing-masing komoditas.
Pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan,
perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan
sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan
pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses
penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Negara berkewajiban mewujudkan
ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman,
bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga
perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan
budaya lokal.
Sebagai Negara dengan jumlah penduduk
yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber pangan yang
beragam, Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara berdaulat
dan mandiri, begitu juga di Banten.
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah
pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi
bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian,
pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman,
pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain
tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong
lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan, yang dilakukan oleh Pelaku
Usaha.
Harga bahan pangan pokok bersifat
fluktuatif. selain itu juga yang mempengaruhi naik turunnya harga bahan pangan
pokok diakibatkan dari kelangkaan persediaan pangan maka hal ini pula akan
berpengaruh besar bagi para pelaku pasar. Pemerintah terus berupaya untuk
melakukan rehabilitas harga agar kenaikan harga tidak trlalu melonjak salah
satunya ialah dengan melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP), diharap dengan adanya sistem ini
grafik harga pangan pokok dapat dikendalikan dan dapat dikontrol dengan baik
oleh pemerintah, setidaknya jika ada indikasi-indikasi yang dapat berdampak
pada nilai beli masyarakat pemerintah akan cepat tanggap untuk mengatasi segala
permasalahan.
Berdasarkan hasil yang telah
didapat dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Pasar Rau Kota
Serang tentang Laporan Enumerator Harga pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022
pada hasil pantauan telah menunjukan ada beberapa komoditas Bahan pangan pokok masih dalam kondisi stabil ada
yang mengalami turun
harga dan ada pula yang statis namun tidak semua kebutuhan pokok mengalami
kenaikan harga seperti yang dilansir dari data SP2KP Pasar Rau Kota Serang di
bawah ini.
Daftar Harga Periode Rabu 12 Januari 2022
|
No. |
Komoditas |
Satuan |
Harga |
Harga |
Keterangan |
% |
|
|
11 Januari
2022 |
Hari ini 12
Januari 2022 |
Naik |
Turun |
||||
|
1 |
Beras Premium |
Rp/Kg |
12.000 |
12.000 |
0 |
0 |
0 |
|
2 |
Beras Medium |
Rp/Kg |
9.500 |
9.500 |
0 |
0 |
0 |
|
3 |
Kedelai Biji |
Rp/Kg |
12.000 |
12.000 |
0 |
0 |
0 |
|
4 |
Bawang Merah |
Rp/Kg |
24.000 |
24.000 |
0 |
0 |
0 |
|
5 |
Gula Pasir |
Rp/Kg |
13.000 |
13.000 |
0 |
0 |
0 |
|
6 |
Daging Ayam Ras |
Rp/Kg |
38.000 |
38.000 |
0 |
0 |
0 |
|
7 |
Daging Sapi Murni |
Rp/Kg |
130.000 |
130.000 |
0 |
0 |
0 |
|
8 |
Bawang
Putih Bonggol |
Rp/Kg |
26.000 |
26.000 |
0 |
0 |
0 |
|
9 |
Telur Ayam Ras |
Rp/Kg |
25.000 |
24.000 |
|
1000 |
4 |
|
10 |
Cabe Merah Keriting |
Rp/Kg |
20.000 |
20.000 |
0 |
0 |
0 |
|
11 |
Cabe Rawit Merah |
Rp/Kg |
50.000 |
50.000 |
0 |
0 |
0 |
|
12 |
Minyak
Goreng Kemasan Sederhana |
Rp/Kg |
19.000 |
19.000 |
0 |
0 |
0 |
|
13 |
Tepung Terigu |
Rp/Kg |
9.500 |
9.500 |
0 |
0 |
0 |
Dalam
data ini telah menunjukan variasi harga pangan pokok saat ini dimana pada
Komoditas Beras Premium Rp12.000/Kg,
Beras Medium Rp 9.500/Kg dan untuk harga
Kedelai biji Rp12.000/Kg kemudian untuk komoditas Bawang seperti bawang merah Rp24.000/Kg
kemudian untuk harga Bawang putih bongol berada diposisi Rp26.000/Kg atau,
untuk gula pasir Rp13.000 kemudian harga untuk daging ayam ras Rp38.000/Kg, Untuk
komoditas daging khususnya daging sapi murni masih pada posisi di harga Rp130.000/Kg.
pada komoditas
lain untuk telur ayam ras perhari ini di harga
Rp 27.000/Kg, untuk komoditas cabai kini di level aman misal Cabe
merah kriting yaitu di harga Rp36.000/Kg dan kemudian disusul oleh Cabe rawit merah harga per hari ini Rp50.000,-
per kilo gramnya.
Sedangkan
untuk minyak goreng dalam
kemasan sederhana yaitu Rp19.000/Kg dan untuk harga terigu berangsur normal
yaitu harga pada hari ini Rp9.500/Kg.
Untuk lebih jelasnya kita bisa lihat tabel diatas.
Perkembangan
harga pangan pokok strategis diatas tepatnya pada bulan Januari 2022 sampai dengan minggu minggu ini, penurunan harga sebagian
besar terjadi karena kebutuhan di awal tahun yang
tidak terlalu tinggi setelah Hari Besar Keagamaan dan Tahun Baru.
Persentase
pertumbuhan harga sebagian besar mengalami penurunan dan secara
keseluruhan fluktuasi harga
semua komoditas pangan
strategis masih terbilang dalam
batas wajar dengan Koefisien Variasi (CV) masing masing komoditas masih di bawah
batas kewajaran. Koefisienvariansi (CV) adalah
perbanding anantara simpangan standar harga (STD) ditingkat produsen atau
konsumen dengannilairata-rata(average)hargaditingkatprodusen atau
konsumen yang dinyatakan dengan
persentase (%). Rata-rata harga komoditas pangan strategis di tingkat produsen dihitung dari 4 Kabupaten di Provinsi Banten sedangkan
di tingkat konsumen dihitung dari 8
Kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Koefisien variasi harga komoditas pangan strategis menggambarkan seberapa jauh fluktuasi harga yang terjadi untuk setiap komoditas yang dipantau. Kondisi yang diharapkan adalah angka koefisien variasi yang kecil karena semakin rendah angka koefisien variasi berarti kondisi harga komoditas pangan yang semakin stabil.
(Ibu Fetin sedang melakukan Monev
harga di pasar Rau Serang)
Barang kebutuhan pokok adalah barang yang
menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang
tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
Pasal 1 angka 1 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Penetapan barang kebutuhan pokok tersebut
dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional tinggi
dan memperhatikan barang kebutuhan pokok dimaksud sangat berpengaruh terhadap
tingkat inflasi dan/atau memiliki kandungan gizi tinggi. (Pasal 2 ayat (2) dan
ayat (3) Perpres 71 Tahun 2015).
Beras termasuk dalam barang kebutuhan pokok
hasil pertanian mengingat beras sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi
dan/atau kepentingan hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk menjaga
ketersediaan pasokan dan kestabilan harga beras sebagai barang kebutuhan pokok
dilakukan melalui:
Subsidi, dalam rangka melindungi petani,
pemerintah dapat memberikan subsidi sarana produksi antara lain benih atau
bibit tanaman, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan
secara tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat
mutu, dan tepat jumlah. (Pasal 21 UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani)Bantuan subsidi diberikan terhadap komoditas tertentu dalam
rangka memenuhi hajat hidup orang banyak, melalui APBN alokasi belanja subsidi.
(Pasal 94 PP 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN). Pelaksanaan
pemberian subsidi dilakukan by name dan by address melalui Rencana Definitif
Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (ditetapkan
setiap tahun anggaran).
Ketersedian dan Keterjangkauan, pangan pokok
(termasuk beras) adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari
sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifkan lokal. (Pasal 1 angka 15 UU 18
Tahun 2012 tentang Pangan). Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
atas ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dan konsumsi pangan bagi
masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan yang terjangkau dan berkelanjutan.
(Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Untuk
pengendalian ketersediaan dan kestabilan harga dilakukan melalui pengawasan
terhadap jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau dengan
membina pelaku usaha dan melakukan pemantauan dan pengawasan harga. (Pasal 3
ayat (1) dan ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan
Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). Oleh karena itu, distribusi,
pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, dan bantuan
pangan perlu dilakukan pengaturan. (Pasal 46 ayat (2) UU 18 Tahun 2012 tentang
Pangan). Distribusi pangan dilakukan melalui pengembangan sistem distribusi,
pengelolaan sistem dan perwujudan kelancaran dan keamanan distribusi pangan.
(Pasal 47 dan Pasal 48 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemasaran dilakukan
melalui pembinaan untuk peningkatan kemampuan penerapan tata cara pemasaran
yang baik. (Pasal 50 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Perdagangan pangan
bertujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan, terutama pangan pokok,
manajemen cadangan pangan, dan penciptaan iklim usaha pangan yang sehat. Oleh
karena itu juga diatur mengenai mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal
penyimpanan pangan pokok oleh pelaku usaha pangan. (Pasal 51 dan Pasal 52 UU 18
Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5, Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang
Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). Untuk itu
pelaku usaha pangan yang sengaja melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan
pokok melebihi jumlah maksimal dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang
mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dikenai
sanksi pidana paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak 100 milyar.
(Pasal 53 Juncto Pasal 133 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 11 Perpres
71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan
Barang Penting).
Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok.
Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di
tingkat produsen dan konsumen untuk melindungi pendapatan dan daya beli petani,
pelaku usaha pangan mikro dan kecil, serta menjaga keterjangkauan konsumen
terhadap pangan pokok. (Pasal 55 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Untuk
melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, Pemerintah mempunyai
kewenangan menetapkan harga pada tingkat produsen dan konsumen sebagai pedoman
pembelian dan penjualan pangan pokok Pemerintah. (Pasal 56 UU 18 Tahun 2012
tentang Pangan dan Pasal 4 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan
Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).
Demikian informasi harga yang dapat kami
sampaikan sesuai dengan data yang ada dilapangan harga pasar dapat berubah
sewaktu-waktu tergantung dari permintaan pasar sesuai kebutuhan apalagi dalam menghadapi HBKN (Hari Besar
Keagamaan Nasional) harga bahan pokok bisa naik 2 kali lipat tergantung dari
permintaan pasar, maka dari itu pemerintah terus berupaya untuk menjaga harga
kebutuhan pokok agar tetap stabil agar tidak mempengaruhi daya beli masyarakat.
Lampiran table Harga:
https://panelharga.bkp.pertanian.go.id/