KOORDINASI DAN SINKRONISASI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI DI KECAMATAN PANONGAN KABUPATEN TANGERANG
Sumber Gambar :KOORDINASI DAN SINKRONISASI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI DI KECAMATAN PANONGAN KABUPATEN TANGERANG
.jpeg)
(sesi foto bersama)
Tangerang, 25 Nov 2025
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten sukses menggelar acara kegiatan koordinasi dan sinkronisasi kerawanan pangan dan gizi di Aula Kecamatan Panongan kab Tangerang, Melalui Dinas Ketahanan Pangan Provinsi (Bidang Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi ) melakukan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi kerawanan pangan dan gizi di Aula Kecamatan Panongan kabupaten Tangerang di buka oleh camat kecamatan Panongan yang di awali sambutan oleh bapak Plt Camat Kecamatan Panongan Bapak Ahmad Afif SP.MM dan di buka secara resmi oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bapak Dr.Nasir . Sp.,MBA. MP. peserta undangan yang hadir adalah perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan kabupaten Tangerang aparatur kecamatan dan aparatur desa kecamatan panongan kabupaten Tangerang
Pembinaan intervensi Kewaspadaan pangan dan gizi merupakan amanat undang- undang pangan Nomor. 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi.
Pada Kesempatan Pertemuan ini dihadiri oleh kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas pertanian dan ketahanan pangan bapak Abdul Munir SP., M.Si dalam hal ini bahwasannya
.jpeg)
(Bpk. Kadis Ketapang Dr. Nasir sedang memberikan sambutan dan arahan)
" Panongan Merupakan daerah prioritas 2 untuk daerah rentan rawan pangan , tersebar di desa Mekar jaya kab.tangerang, dikarenakan terdapat ny berbagai indikator salah satu nya terjadi karena, Kesediaan Lahan Produksi pangan yang menurun, yang disebabkan karena alih fungsi Lahan menjadi Pemukiman diantaranya, terbentuknya perumahan-perumahan sederhana, dan pengembangan- pengembang kecil (Cluster), sehingga mempengaruhi ketetersedian dari produksi lokal, aspek keterjangkauan pangan salah satunya". Ujar Bpk. Kadis Ketapang Dr. Nasir dalam sambutan dan arahannya
Tujuan Kegiatan Koordinasi dan sinkronisasi kerawanan pangan dan gizi menyampaikan Informasi terkait :
Data P3KE kita sepadankan dengan DT sen
Penerim Bantuan harus sesuai dengan DT.sen
Harus berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2025
Lokasi (kecamatan dan desa) yang mempunyai risiko rawan pangan dan gizi;
Memantau keadaan pangan dan gizi secara berkesinambungan;
Merumuskan usulan tindakan jangka pendek dan jangka panjang.
Koordinasi dan sinkronisasi kerawanan pangan dan gizi ini merupakan langkah awal/ persiapan untuk melaksanakan Intervensi Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Ketahanan Pangan yang berdasarkan hasil analisa SKPG (system Kewaspadaan Pangan dan Gizi) dan Peta Kerentanan dan Kerawanan Pangan/ Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) yaitu dengan lokus Intervensi di Kecamatan Panongan kab Tangerang di bahwa Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Ketahanan Pangan akan memberikan Bantuan Pangan yaitu :
1. Intervensi di berikan kepada penerima manfaat Sesuai DTsen ;
2. Penyaluran dilaksanakan di Titik Bagi yaitu di Kantor Kelurahan/desa;
3. Bantuan Intervensi Kewaspadaan Pangan dan Gizi ini berupa 10 kg beras Bio FORTIVIT dan 1 ekor ayam Frozen.
.jpeg)
Pemantapan pembangunan ketahanan pangan perlu terus diupayakan, antara lain melalui penanganan kondisi kerawanan pangan baik ditingkat wilayah maupun rumah tangga. Salah satu upaya untuk mengantisipasi kerawanan Pangan dan Gizi,telah ditetapkan payung hukum yang akan menjadi acuan bagi pusat dan daerah untuk menganalisis situasi kerawanan pangan dan gizi, yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi.
Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengamanatkan tentang pentingnya penyediaan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk keperluan perencanaan dan evaluasi program sekaligus sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah rawan pangan dan gizi.
Dalam upaya pencegahan terhadap kerawanan pangan dan gizi maka perlu disusun situasi pangan dan gizi suatu wilayah secara rutin. Hasil analisis situasi pangan dan gizi tersebut digunakan untuk menetapkan kebijakan dan tindakan segera untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya krisis pangan, dan dalam keadaan normal informasi tersebut dapat digunakan untuk pengelelolaan program Pangan dan Gizi jangka panjang.
Banten merupakan Provinsi yang relatif luas dan memiliki keragaman agroekologi yang berpotensi sebagai penghasil pangan berlimpah. Perbedaan potensi produksi pangan, keragaman iklim, keragaman penduduk, lokasi geografis di wilayah tertentu yang berpotensi bencana alam kekeringan dan banjir mengakibatkan sebagian wilayah Banten berpotensi mengalami permasalahan pangan dan gizi. Namun potensi permasalahan tersebut, salah satunya dapat dicegah dengan menerapkan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) yang merupakan salah satu instrumen/alat deteksi dini terhadap situasi pangan dan gizi suatu wilayah dan memberi informasi alternatif tindakan pencegahan dan penanggulangan yang diperlukan. SKPG sebagai instrumen kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya masalah pangan dan gizi digunakan secara luas di berbagai wilayah. Pelaksanaan SKPG perlu dipahami tidak hanya sebatas pemantauan situasi pangan dan gizi, melainkan sebagai isyarat dini terhadap perubahan situasi pangan dan gizi. Penerapan SKPG sangat diperlukan sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana terdapat pembagian urusan dalam penanganan kerawanan pangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Kegiatan kali ini adalah kegiatan yang diharapkan akan menjadi stimulus untuk pemerintah di Kabupaten Kota, kecamatan juga desa untuk dapat melakukan pembinaan dan peminatan masyarakat dalam melakukan antisipasi kondisi rentan rawan pangan. Selain itu pertemuan ini sebagai ajang berbagi informasi dan data dari berbagai pihak untuk dalam rangka penanganan kerawanan pangan. Sehingga yang pada akhirnya dapat merumuskan langkah menyusun kebijakan penanganan karawanan pangan di Provinsi Banten. Lebih dari itu Pertemuan ini diharapkan mampu menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pimpinan dalam upaya mencapai ketahanan pangan. Termasuk didalamnya dapat dimanfaatan oleh para pihak lintas sektoral guna mendukung upaya penanganan kerawanan pangan.