SINKRONISASI PENANGANAN KERAWANAN PANGAN DAN GIZI DI WILAYAH KAUPATEN LEBAK
Sumber Gambar :SINKRONISASI PENANGANAN KERAWANAN PANGAN DAN GIZI DI WILAYAH KAUPATEN LEBAK
.jpeg)
Lebak, 27/22/25
Pemerintah Provinsi Banten
Melalui Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten khususnya Bidang Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi giat dalam melakukan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penanganan kerawanan pangan dan gizi di wilayah Kaupaten Lebak Provinsi Banten.
Acara sukses di gelar di Aula Dinas Ketahanan pangan kabupaten Lebak pada hari Kamis Tanggal 27 November 2025, dalam rangkaian acara tersebut di awali oleh sambutan Kepala Bidang Distribusi sumberdaya pangan Kabupaten Lebak Bapak Benu Dwiyana S.Kep dalam sesi ni beliau memberikan arahan dan sambutan yang di lanjut panel sekaligus Narsumber oleh Kepala Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi.
Para peserta undangan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan dari Dinas Ketahanan pangan kabupaten Lebak, TKSK Dinas Sosial, aparatur pegawai pemerintah kecamatan dan aparatur pegawai pemerintah Desa yang berada di Wilayah kecamatan Leuwidamar dan kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

"Dalam kesempatan tersebut narasumber yang berasal dari perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lebak menyatakan bahwa “Bantuan intervensi kerawanan pangan dan gizi ini dalam bentuk bantuan beras bio fortifikasi ini dan Ayam Ras Frozen di wilayah kabupaten Lebak”.ujar Bpk. Benu dalam arahan dan sambutannya
Acara dilanjutkan dengan Fokus Rapat dan diskusi dimana dalam Fokus rapat koordinasi meliputi :
pemadanan data bottom Up dengan DTsen,
berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2025.
Banten merupakan Provinsi yang relatif luas dan memiliki keragaman agroekologi yang berpotensi sebagai penghasil pangan berlimpah. Perbedaan potensi produksi pangan, keragaman iklim, keragaman penduduk, lokasi geografis di wilayah tertentu yang berpotensi bencana alam kekeringan dan banjir mengakibatkan sebagian wilayah Banten berpotensi mengalami permasalahan pangan dan gizi.
Namun potensi permasalahan tersebut, salah satunya dapat dicegah dengan menerapkan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) yang merupakan salah satu instrumen/alat deteksi dini terhadap situasi pangan dan gizi suatu wilayah dan memberi informasi alternatif tindakan pencegahan dan penanggulangan yang diperlukan. SKPG sebagai instrumen kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya masalah pangan dan gizi digunakan secara luas di berbagai wilayah. Pelaksanaan SKPG perlu dipahami tidak hanya sebatas pemantauan situasi pangan dan gizi, melainkan sebagai isyarat dini terhadap perubahan situasi pangan dan gizi. Penerapan SKPG sangat diperlukan sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana terdapat pembagian urusan dalam penanganan kerawanan pangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota
Intervensi ini merupakan tindak lanjut hasil analisis SKPG & FSVA dengan rencana bantuan bagi penerima manfaat berupa:
Ayam Ras Frozen 1 Kg dan
Beras Bio fortifikasi 10 Kg.
Penyaluran dilakukan sampai titik distribusi di kantor desa.