II. PELAYANAN INFORMASI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP; 3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
1. I.A.1 Tata cara memperoleh Informasi Publik disertai informasi waktu dan syarat permohonan
3. I.B.1 Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat OPD Provinsi
4. II. 1 Menyediakan buku atau daftar register permohonan informasi publik
5. II.2 Menyediakan dokumen jawaban PPID atas penolakan permohonan informasi.pdf
6. II.3 Menyediakan dokumen jawaban PPID terhadap permohonan informasi yang diterima
9. III.2 Menyediakan dan mengumumkan standar penanganan pengajuan keberatan di internal OPD Provinsi
10. III.3 Menjalankan keputusan mediasi dalam sengketa informasi
11. III.4 Menjalankan keputusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap