PERTEMUAN EVALUASI DAN PERSIAPAN PENYUSUNAN DAN ANALISIS SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI (SKPG) TAHUN 2020

Sumber Gambar :

PERTEMUAN EVALUASI DAN PERSIAPAN PENYUSUNAN DAN ANALISIS SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI (SKPG) TAHUN 2020

 

Serang, 20 Februari 2020

Secara geografis Banten  merupakan Provinsi yang relatif  luas dan memiliki keragaman agroekologi yang berpotensi sebagai penghasil pangan berlimpah. Perbedaan potensi produksi pangan, keragaman iklim, keragaman penduduk, lokasi geografis di wilayah tertentu yang berpotensi bencana alam  kekeringan dan banjir mengakibatkan sebagian wilayah Banten berpotensi mengalami permasalahan pangan dan gizi. Namun potensi permasalahan tersebut, salah satunya dapat dicegah dengan menerapkan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) yang merupakan salah satu instrumen/alat deteksi dini terhadap situasi pangan dan gizi suatu wilayah dan memberi informasi alternatif tindakan pencegahan dan penanggulangan yang diperlukan. SKPG sebagai instrumen kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya masalah pangan dan gizi digunakan secara luas di berbagai wilayah di dunia. Pelaksanaan SKPG perlu dipahami tidak hanya sebatas pemantauan situasi pangan dan gizi, melainkan sebagai isyarat dini terhadap perubahan situasi pangan dan gizi. Penerapan SKPG sangat diperlukan sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana terdapat pembagian urusan dalam penanganan kerawanan pangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota

Salah satu kendala dalam pengelolaan program pangan yang efektif adalah terbatasnya data dan  informasi  Ketahanan Pangan yang akurat dan tertata dengan baik. Penyempurnaan Sistim pelaporan SKPG berbasis website  yang mengacu pada beberapa indikator yang terkait dengan masalah rawan pangan dan gizi ini diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan informasi lokasi, keberadaan kantong-kantong rentan pangan di tingkat Kabupaten/Kota. Karena data dan informasi hasil analisis tersebut selanjutnya perlu dilakukan  sosialisasi kepada para pihak, khususnya instansi terkait, seperti BPS, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Hal ini jelas memerlukan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan instansi lintas sektor. Evaluasi SKPG memiliki arti yang strategis dalam mengukur kinerja dan keseriusan instansi yang menangani ketahanan pangan di tahun sebelumnya dan merencanakan tindak lanjut hasil analisis SKPG tersebut. Pada tahun 2020, diharapkan pelaksanaan SKPG dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya baik secara indikator, metode analisis, sistem, sumberdaya, koordinasi, maupun secara intervensi penanganan mengingat SKPG merupakan sebuah informasi penting yang harus disampaikan kepada semua pihak, karena informasi SKPG mencerminkan tentang situasi ketahanan pangan suatu wilayah

 

Pada pertemuan ini dilaksanakan di Aula Rapat Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten pada tanggal 20 Februari 2020. Acara Pertemuan diawali dengan laporan ketua panitia oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan (Drs. H. Dendi Hamadani, M.Si), dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten yang diwakili oleh Kabid Penyelenggaraan Pangan sekaligus membuka secara resmi acara Rapat Evaluasi dan Persiapan Penyusunan dan Analisis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) Tahun 2020.

 

Evaluasi dan Persiapan Penyusunan dan Analisis Sistem Kewaspadaan pangan dan Gizi (SKPG) ini lebih menitikberatkan pada evaluasi penyusunan dan analisis SKPG pada tahun 2019 secara umum serta pedoman penyusunan dan analisis SKPG pada tahun 2020 mulai dari data-data yang digunakan dalam penyusunan SKPG, sistem yang digunakan, interpretasi data, dan pelaporan SKPG. Selain itu, pada acara ini juga dibahas mengenai kebijakan yang berkaitan dengan SKPG dan implementasinya dalam penanganan kerawanan pangan di Provinsi banten serta masalah-masalah gizi balita di Provinsi Banten. Rapat inu juga membahas mengenai pembentukan tim SKPG Provinsi Banten tahun 2020.

Ada beberapa penyampian pada pertemuan ini yaitu dimana diantaranya adalah : (a) Evaluasi Pelaporan SKPG Tahun 2019 dan Pedoman Penyusunan dan Analisis  Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) Tahun 2020 di Provinsi Banten; (b) Status Gizi Balita dan Intervensinya di Provinsi Banten; (c) Implementasi Hasil Analisis Skpg Sebagai Bahan Perumusan Kebijakan ,Perencanaan Dan Penentuan Intervensi Dalam Penanganan Kerawanan Pangan Di Provinsi Banten; (d) Penjelasan Usulan Tim Analisis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) Provinsi Banten dan rencana kerja tim SKPG TA. 2020.

 

Hasil dari pertemuan Evaluasi dan Persiapan Penyusunan dan Analisis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) TA. 2020 telah menghasilkan beberapa poin setelah melalui sesi diskusi dan hasil pemaparan narasumeber.

Secara umum petugas SKPG Kabupaten/Kota sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Namun masih perlu perbaikan di berbagai sisi. terutama dalam hal kedisiplinan penyampaian laporan di setiap bulannya.

Hambatan dan masalah yang dihadapi oleh petugas SKPG dalam penyusunan laporan SKPG secara umum hampir sama di setiap Kabupaten/Kota, yaitu mengenai data dari instansi/SKPD terkait yang tidak selalu tersedia tepat waktu di setiap bulannya dan website skpg yang sering mengalami trouble sehingga pelaporan mengalami keterlambatan.

Ada 7 Kabupaten/Kota sudah menyelesaikan laporan SKPG sampai dengan bulan Desember dan 1 Kabupaten baru sampai dengan bulan Oktober. Penyampaian data SKPG Provinsi Banten sudah sangat baik, hanya saja tidak diikuti dengan penyampaian laporan SKPG yang sering mengalami keterlambatan. Aplikasi SKPG berbasis website secara umum sangat memudahkan petugas dalam mengirim laporan, hanya saja sistemnya masih perlu penyempurnaan.

 

Penyusunan dan analisis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) Tahun 2020 masih menggunakan sistem yang sama yaitu menggunakan website ditambah dengan analisis manual ketika website sedang maintenance, misalnya Kota Tangerang sudah melakukan intervensi pada tahun 2019 dengan pemberian makanan tambahan B2SA pada balita 2T berdasarkan indikator pemanfaatan (2T) dalam SKPG 2017. Pada tahun 2019 telah dilakukan kegiatan penyuluhan gizi dan masak bersama di posyandu yang daerahnya berwarna merah untuk indikator pemanfaatan (2T) dalam analisis SKPG dengan bahan makanan disediakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang berupa kentang, telur, jagung, ayam fillet, brokoli, pisang, santan bubuk, susu dan keju.

Kota Cilegon sudah memberikan masukan agar indikator ketersediaan bukan hanya luas tanam luas puso tetapi juga pasokan pangan terutama untuk daerah perkotaan yang tidak memiliki lahan pertanian padi. Jika daerah perkotaan tidak memasukkan data ketersediaan, maka tidak akan bisa diantisipasi ketika terjadi kelangkaan pangan dikarenakan pasokan yang berkurang. Indikator ketersediaan tidak boleh dikosongkan, karena dari indikator itu kita bisa tahu seberapa banyak kita membutuhkan pasokan pangan dari luar daerah, dan seberapa banyak kita dapat memenuhi kebutuhan pangan sendiri.

Dinas pertanian siap memfasilitasi segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan kerawanan pangan khususnya penanganan berdasarkan analisis SKPG apabila terjadi kerawanan pangan akibat ketersediaan pangan yang kurang (Contoh: Benih Padi).

Semua program harus mengarah pada stunting yang juga menjadi program prioritas nasional.

 

Adapun Penyebab gizi buruk: Asupan gizi kurang, infeksi, dan pola asuh ibu, akses ke pelayanan kesehatan. Apabila bayi dan balita dua bulan berturut turut tidak naik berat badan harus ada intervensi dan setiap balita harus datang dan ditimbang di posyandu.

Penurunan kemiskinan yang berkesinambungan dan kemajuan program-program pemerintah daerah lainnya telah berhasil meningkatkan ketahanan pangan di Provinsi Banten. Namun kemajuan ini memiliki resiko stagnasi jika tantangan utama tidak ditangani.

Terdapat 3 faktor utama yang memerlukan perhatian yang serius dari pemerintah daerah, yaitu  Meningkatkan akses ekonomi atau akses keuangan untuk mendapatkan pangan terutama untuk rumah tangga  miskin dan Akselerasi intervensi untuk pencegahan kekurangan gizi.

Mengatasi kerentanan terhadap resiko perubahan iklim yang semakin meningkat.

Diharapkan setiap Kabupaten/Kota membuat kalender SKPG 5 tahun terakhir sehingga akan terlihat pola di setiap Kabupaten/Kota untuk memudahkan intervensi dan rencana aksi dalam rangka penanganan kerawanan pangan.

Perlu adanya penetapan 26 orang petugas SKPG terdiri dari 1 orang koordinator SKPG Provinsi, 1 orang pengumpul data dan admin Provinsi, 8 orang Koordinator SKPG Kabupaten/Kota, 8 orang petugas pengumpul data Kabupaten/Kota, dan 8 orang petugas penginput data Kabupaten/Kota. Usulan nama petugas SKPG Kab/Kota agar segera disampaikan ke petugas SKPG Provinsi paling lambat tanggal 22 Februari 2020.

 

Diharapkan pelaksanaan SKPG pada tahun 2020 dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Tujuan dari rapat evaluasi dan persiapan penyusunan dan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi (skpg) ta. 2020 dilaksanakan dengan tujuan untuk  mengevaluasi pelaksanaan sistem kewaspadaan pangan dan gizi (skpg) di provinsi banten pada tahun 2019 dan mensinergikan rencana pelaksanaan sistem kewaspadaan pangan dan gizi di provinsi banten pada tahun 2020.

 

Perbaikan gizi dalam Perda No.2 Tahun 2017 dilakukan melalui perbaikan pola konsumsi pangan perseorangan dan masyarakat yang B2SA, perbaikan atau pengayaan gizi pangan tertentu, penegakan regulasi persyaratan khusus komposisi pangan, pemenuhan kebutuhan gizi bagi lansia, remaja, ibu hamil, dan balita, penguatan sistem surveilan pangan dan gizi, dan penguatan program gizi lintas sector. Perbaikan gizi masyarakat sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Pangan B2SA harus beragam (karena manusia membutuhkan lebih dari 40 zat gizi), bergizi seimbang (seimbang antara asupan dan kebut

 


Share this Post