Rakor Pra Forum OPD Ketahanan Pangan

Sumber Gambar :

Rakor  Pra Forum OPD Ketahanan Pangan

Serang, 12/02/2020- Dinas Ketahanan Pangan menggelar acara Rapat Pra Forum OPD Dinas Ketahanan Pangan  dalam acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Banten Ibu Dr. Ir. Hj. Aan Muawanah, M.M. Pada sambutannya beliau mengutarakan bahwa hasil dari pra forum ini akan dibawa  pada forum organisasi perangkat daerah ketahanan pangan dan selanjutnya akan menjadi masukan pada rencana kerja (renja) Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021. Rencana kerja (renja) Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Tahun 2021 merupakan dokumen perencanaan tahunan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan indikator kegiatan pembangunan yang diselaraskan dengan tugas dan fungsinya. Penyusunan rencana kerja (renja) Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Tahun 2021 dimaksudkan untuk memberikan pedoman, dan arahan serta acuan dalam pembangunan ketahanan pangan di provinsi Banten tahun 2021 yang dilaksanakan secara terpadu, sinergis dan berkesinambungan.

Poto bersama jajaran peserta rapat dan narasumber

Menurut narasumber yang pertama yakni Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Bapak Ir.H.Agus M.Tauchid S, M.Si  bahwa pelaksanaan rapat Pra forum OPD Ketahanan Pangan ini sebagai dasar penyusunan RKPD yang akan dibuat Dinas Ketahanan Pangan Pada Tahun 2021 dimana akhirnya adalah melaksanakan program ketahanan pangan berdasarkan Undang-Undang dan turunannya. Berdasarkan paparan dari beliau diinformasikan hal-hal yang terkait dengan pertanian yakni :

a)        Provinsi Banten memiliki beberapa komoditas pertanian strategis yakni  Padi, Jagung dan Kedelai. Adapun beberapa dukungan Dinas Pertanian terhadap BUMD Agribisnis Banten Mandiri yakni  :

·      Penyediaan Benih unggul dan bersertifikat

·      Penyediaan alat mesin pertanian

·      Menjaga Ketersediaan pasokan beras

·      Pemasaran beras Banten kepada ASN Provinsi Banten

·      Pemberdayaan Kelembagaan petani

b)        Komoditas peternakan strategis yang dimiliki Banten yakni Daging Sapi, Daging Kerbau dan Telur Bebek. Program untuk meningkatkan produksi daging adalah dengan melakukan peningkatan pakan, melalui Inseminasi Buatan, menurunkan angka penyakit pada hewan dan menurunkan tingkat keguguran (kerbau). Penggemukan sapi di Banten didominasi oleh Sapi impor > 90 % di mana sisanya adalah sapi lokal. Untuk telur bebek di Banten saat ini memiliki prospek yang sangat baik. Berdasarkan paparan Kadis Pertanian mengungkapkan bahwa  kebutuhan telur bebek di Banten lama 1 Kelompok Wanita Tani adalah 10.000 butir. Untuk komoditas perkebunan strategis  yakni Cabai Rawit, Cabai Besar, Manggis, Kelapa, Aren dan Kopi.

c)        Pada intinya Dinas Pertanian sudah siap untuk berkontribusi terhadap kemajuan ketahanan pangan di Banten. Tinggal bagaimana Dinas Ketahanan Pangan menanggapi apa yang sudah dilakukan Dinas Pertanian.

Menurut pemaparan narasumber yang kedua yaitu dari Kepala Bappeda Banten yang memaparkan beberapa hal terkait dengan program ketahanan pangan. seberapa besar kepedulian kita terhadap ketersediaan pangan untuk masyarakat Banten. Selain harus tersedia, pangan juga harus dapat dijangkau dan aman bagi masyarakat. Dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan lahan yang ada. Dari total lahan daratan di Banten sekitar 1 juta Ha, ada 800.000 Ha yang bisa dilakukan budidaya pertanian. Beliau juga menjelaskan bahwa pangan yang tersedia haruslah yang  baik dan halal. Dalam hal ini bukan hanya jumlahnya sajayang harus terpenuhi, namun kualitas pangan juga harus diperhatikan.

Ada 4 (empat) Isu strategis Provinsi Banten yakni :

·          Tata Kelola Pemerintahan

·          Transformasi Ekonomi

·          Daya Saing Sumber Daya Manusia

·          Pembangunan Infrastruktur

 

Terkait dengan tematik Ketahanan Pangan maka pembangunan ketahanan pangan perlu didukung oleh beberapa hal. Dimana pembangunan ketahanan pangan memerlukan kerjasama dan sinergitas dengan dinas dan instansi lainnya yang dalam pelaksanaannya harus simultan

Menurut Ibu Aan (Kadis Ketahanan Pangan) Bahwasannya Sampai dengan saat ini Dinas Ketahanan Pangan melalui UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan telah melakukan 164 sertifikasi dan registrasi PSAT dan 2 rumah kemas. Pembangunan ketahanan pangan bukan hanya dikerjakan sendiri oleh Dinas Ketahanan Pangan, namun harus saling bersinergi dan berkesinambungan.

“Terkait pengentasan stunting di Banten yang dapat dilakukan melalui cadangan pangan yakni dengan cara menyediakan cadangan pangan dengan Beras varietas Inpari Zinc.Khusus varietas Inpari Nutri Zinc merupakan varietas yang kaya kandungan Zinc untuk mengatasi kekerdilan (stunting), Varietas padi ini dikembangkan di Pusat Penelitian Tanaman Padi di Sukamandi, Kabupaten Subang. Pada umumnya varietas padi yang ada memiliki kandungan Zn (Zinc) yang rendah. Hal ini berdampak masih banyak penduduk yang kekurangan gizi besi. Di Banten masih banyak angka kelahiran bayi dalam kondisi kurang gizi sehingga angka bayi stunting atau lahir dalam kondisi tubuh bendek masih tinggi” Ujar beliau dalam pemaparannya.

Menurut penjelasan Ibu Kadis Ketapang bahwasannya adananya TTI pada Dinas Ketahanan Pangan merupakan suatu programungulan penstabil harga beras khususnya untuk wilayah provinsi Banten “Program Toko Tani Indonesia (TTI) yang ada di Dinas Ketahanan Pangan salah satunya adalah untuk menstabilkan harga beras” pungkasnya.

Pada program tematik ketahanan pangan terdapat leading sector di mana ada beberapa dinas dan instansi terkait yang akan mendukung dan bersinergi dalam pembangunan ketahanan pangan. Sehingga pembangunan ketahanan pangan dapat dikerjakan secara menyeluruh. Dengan adanya program tematik ini maka apa yang diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi dalam pembangunan ketahanan pangan dapat tercapai.

Terkait Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan  pangan nasional. Hal yang harus diperhatikan terkait Perda LP2B yakni Bahwa Perda LP2B harus mengacu pada RT RW Kabupaten/Kota. Selain itu juga LP2B berlaku bagi daerah yang memiliki lahan pertanian. Pada Perda LP2B ada beberapa pasal yang harus dikaji ulang, yakni pasal yang terkait dengan luasan lahan LP2B. Oleh karena itu masih menunggu revisi Perda. Dinas Pertanian Banten tidak akan melakukan revisi sebelum adanya hasil kajian

Provinsi Banten pada dasarnya sangat mendukung program kegiatan dalam rangka pembangunan ketahanan pangan di Kabupaten/Kota. Sehingga sinergitas antara provinsi dan Kabupaten/Kota harus dilakukan secara simultan.

 


Share this Post