SOSIALISASI PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2023

Sumber Gambar :

SOSIALISASI PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2023

Serang, 24/02/2023 -Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten menggelar acara Rapat Sosialisasi Penyusnan Peta Ketahanan Pangan dan Kerentanan Pangan Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota Tahun 2023, Pertemuan dilaksanakan di Aula Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Pada Jumat, 24 Februari 2023. Pertemuan diawali dengan laporan ketua panitia oleh Kepala Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten,dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten sekaligus membuka acara Sosialisasi Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota secara resmi.

Sosialisasi Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota dihadiri oleh 36 peserta yang berasal dari OPD Provinsi Banten lintas sector, instansi vertikal (BPS, BMKG dan Perguruan Tinggi),Bappeda Kabupaten/Kota se Provinsi Banten, dan OPD Kabupaten/Kota yang menangani ketahanan pangan se Provinsi Banten.

Narasumber dalam acara ini meliputi Kepala  Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten (Dr. Ir. Hj. Aan Muawanah, MM), Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan Badan Pangan Nasional (Rachmad Firdaus, Phd), dan Pakar Ketahanan Pangan dari IPB University (Prof. Dr. Ir. Drajat Martianto, M.Si). Diskusi  dipimpin oleh moderator Kepala Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten (Drs. H. Dendi Hamadani. M.Si). Materi yang disampaikan dalam kegiatan yaitu: (a) Preview Situasi Ketahanan dan Kerentanan Pangan Provinsi Banten Berdasarkan FSVA Provinsi Banten Tahun 2022(Dr. Ir. Hj. Aan Muawanah, MM);(b) Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan/FSVA Tahun 2023 (Rachmad Firdaus, Phd); (c) Pentingnya FSVA Dalam Penanganan Kerawanan Pangan dan Penguatan Ketahanan Pangan di Daerah (Prof. Dr. Ir. Drajat Martianto, M.Si).

 

Dari materi yang disampaikan oleh beberapa Narasumber pada acara Penyusunan Peta Kerawanan Pangan mendapat kesimpulan perlu Koordinasi lintas sector baik di tingkat pusat maupun daerah merupakan salah satu kunci dalam mempercepat upaya pengentasan daerah rentan rawan pangan. Serta Indikator kerawanan pangan tidak hanya terkait pada aspek ketersediaan pangan tetapi juga terkait dengan fungsi sector lain seperti kemiskinan ekstrem, stunting, akses jalan, akses air bersih dan pendidikan.

Tata cara penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan telah diatur dalam Perbadan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan sebagai acuan bagi daerah dalam penyusunan FSVA. Perbadan No 10 Tahun 2022 ini dapat digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun FSVA.

Perbadan No 10 Tahun 2022 juga menetapkan bahwa FSVA harus ditandatangani atau ditetapkan oleh Kepala Daerah. FSVA Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan FSVA Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Bupati/Walikota menyampaikan FSVA Kab/Kota kepada gubernur dan Kepala Badan, dan Gubernur menyampaikan FSVA Provinsi Kepada Kepala Badan Pangan Nasional.

Permendagri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 juga menyebutkan bahwa untuk memperkuat ketahanan pangan dan antisipasi krisis pangan, diperlukan kesiapsiagaan, pengendalian dan intervensi kerawanan pangan dan gizi, berbasis peta ketahanan dan kerentanan pangan (FSVA), Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG).

FSVA dapat digunakan sebagai acuan bagi pengambil keputusan dalam perencanaan program, penentuan sasaran, serta intervensi pengentasan daerah rentan rawan pangan dan gizi.

FSVA merupakan sarana informasi mengenai situasi ketahanan dan kerentanan pangan sebagai dasar rekomendasi kebijakan di bidang pangan, termasuk pengendalian kerawanan pangan.

FSVA Provinsi Banten telah digunakan sebagai rekomendasi pelaksanaan kegiatan/intervensi dalam rangka pengendalian kerawanan pangan serta penanggulangan kemiskinan ekstrem dan stunting.

Intervensi yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten pada tahun 2022 antara lain penyaluran bantuan pangan kepada rumah tangga miskin ekstrem, dan salah satunya dengan gelar pangan murah di kecamatan/desa rentan rawan pangan.

FSVA Provinsi Banten Tahun 2022 menghasilkan 13 Kecamatan rentan rawan pangan pada prioritas 3 dari 155 Kecamatan (8,39%). Jumlah ini menurun dibandingkan dengan tahun 2021 yang terdapat 18 Kecamatan rentan rawan pangan. Pada FSVA Kabupaten/Kota masih terdapat variasi jumlah desa rentan rawan pangan.

Hasil penilaian terhadap Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Provinsi Tahun 2022, IKP tertinggi dengan skor diatas 80 yaitu Provinsi Bali, Jawa Tengah, Sulsel, Kalsel, DI Yogyakarta, dan Gorontalo. Hasil penilaian IKP Kabupaten, peringkat 3 tertinggi yaitu: Kabupaten Tabanan, Badung dan Gianyar, sedangkan IKP Kota tertinggi diperoleh Kota Denpasar, Balikpapan dan Salatiga. Hasil penilaian IKP Provinsi Banten Pada tahun 2022 menempati peringkat 18 dari 34 Provinsi (sama dengan tahun 2021), dengan nilai IKP sebesar 73,78 pada tahun 2022 menurun dibandungkan tahun 2021 yang memiliki IKP sebesar 74,38.

Kabupaten/Kota di Provinsi Banten dengan IKP terbaik meliputi, Kabupaten: Serang, Tangerang, Pandeglang; dan Kota : Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Penyusunan FSVA perlu memperhatikan ketersediaan data yang akurat, valid, dan rutin serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penyusunan FSVA 2023 masih menggunakan indikator dan metode yang sama dengan penyusunan FSVA tahun sebelumnya. FSVA Nasional disusun oleh Badan Pangan Nasional, FSVA Provinsi disusun oleh Dinas Pangan Provinsi, dan FSVA Kabupaten/Kota disusun oleh Dinas Pangan Kabupaten/Kota.

Pada unit analisis tingkat kabupaten, Provinsi Banten “bebas” dari masalah kerentanan terhadap rawan pangan. Perlu diwaspadai bahwa di kabupaten yang paling tahan pangan sekalipun tetap menyimpan potensi adanya kecamatan atau desa yang rentan rawan pangan baik kronis (karena kemiskinan dan buruknya infrastruktur khususnya akses air bersih, pendidikan dan kesehatan) maupun transien (karena bencana alam, non alam dan social). Penting bagi Provinsi Banten untuk terus melanjutkan penyusunan FSVA dan pemanfaatan informasi yang dihasilkan untuk pengambilan keputusan, perencanaan dan evaluasi program. Selain itu juga perlu adanya Sosialisasi dan advokasi FSVA penting dilakukan khususnya kepada pimpinan daerah dan pimpinan lintas sektor/SKPD agar terjadi sinergi program kerja.

 


Share this Post