13 HARGA PANGAN POKOK STRATEGIS; CENDERUNG STABIL PADA MINGGU KE 4 OKTOBER 2021
Sumber Gambar :Serang,
25/10/21 – Harga pangan pokok strategis pada update kali ini terlihat stabil
dan tidak menunjukan kenaikan dan penurunan harga pada masing-masing produk. Dinas
Ketahanan Pangan Provinsi Banten terus berupaya memantau Harga Pangan Pokaok
melalui Harga Pasar, dimana salah salah satunya melalui Informasi harga pangan
lokal khususnya di Ibu Kota Serang per hari ini guna memanta perkembangan harga
pangan pokok, terutama dimasa pandemi ini dimana masih dalam kondisi PPKM
darurat yang terus di perpanjang sampai batas waktu yang belum bisa di tentukan,
pentingnya kualitas control harga pangan pokok agar masyarakat dapat menjangkau
kebutuhan sehari-hari. menurut sumber Enumerator Tingkat konsumen harga 13
Pangan Pokok masih terbilang normal tidak ada gejolak harga dari masing-masing
komoditas.
Pangan merupakan segala sesuatu yang
berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,
peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang
diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk
bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan
dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Â
Negara berkewajiban
mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang
cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun
daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya,
kelembagaan, dan budaya lokal.
Sebagai Negara
dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam
dan sumber pangan yang beragam, Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan
pangannya secara berdaulat dan mandiri, begitu juga di Banten.
Harga bahan pangan pokok bersifat
fluktuatif. selain itu juga yang mempengaruhi naik turunnya harga bahan pangan
pokok diakibatkan dari kelangkaan persediaan pangan maka hal ini pula akan berpengaruh
besar bagi para pelaku pasar. Pemerintah terus berupaya untuk melakukan
rehabilitas harga agar kenaikan harga tidak trlalu melonjak salah satunya ialah
dengan melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP), diharap dengan adanya sistem ini
grafik harga pangan pokok dapat dikendalikan dan dapat dikontrol dengan baik
oleh pemerintah, setidaknya jika ada indikasi-indikasi yang dapat berdampak
pada nilai beli masyarakat pemerintah akan cepat tanggap untuk mengatasi segala
permasalahan.
Berdasarkan hasil yang telah
didapat dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Pasar Rau Kota
Serang tentang Laporan Enumerator Harga pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2021
pada hasil pantauan telah menunjukan ada beberapa komoditas Bahan pangan pokok masih dalam kondisi stabil ada
yang mengalami turun
harga dan ada pula yang statis namun tidak semua kebutuhan pokok mengalami
kenaikan harga seperti yang dilansir dari data SP2KP Pasar Rau Kota Serang di
bawah ini.
Dalam
data ini telah menunjukan variasi harga pangan pokok saat ini dimana pada
Komoditas Beras Premium Rp12.000/Kg,
Beras Medium Rp 9.000/Kg
dan untuk harga Kegdelai biji Rp12.000/Kg kemudian bawang merah
di harga Rp28.000/Kg nya, untuk gula pasir Rp12.500 kemudian harga untuk daging
ayam ras Rp32.000/Kg.
Â
Untuk komoditas
daging khususnya daging sapi murni masih pada posisi di harga Rp130.000/Kg lalu
untuk harga Bawang putih bongol Rp25.000/Kg
Harga komoditas
lain untuk telur ayam ras perhari ini di harga
Rp 32.000/Kg, untuk harga Cabe merah kriting masih stabil yaitu Rp35.000/Kg
dan untuk Cabe rawit merah harga per hari ini yaitu Rp28.000,- per kilo gramnya
Sedangkan
untuk minyak goreng  dalam
kemasan sederhana yaitu Rp17.000/Kg dan untuk harga terigu masih
terjangkau yaitu Rp8.500/Kg.
Untuk lebih jelasnya kita bisa lihat tabel diatas.
Â
Perkembangan
harga pangan pokok strategis diatas tepatnya pada bulan September 2021Â
sampai dengan minggu minggu ini,Kenaikan harga sebagian besar terjadi karena
faktor persediaandan jalur distribusi yang cukup panjang, sehingga mendorong
para pedagang untuk menaikan harga juala yang signifikan. Â
Â
Persentase
pertumbuhan harga sebagian besar mengalami penurunan dan secara
keseluruhan fluktuasi hargaÂ
semua komoditas panganÂ
strategis masih terbilang dalam
batas wajar dengan Koefisien Variasi (CV) masing masing komoditas masih di bawah
batas kewajaran. Koefisienvariansi (CV) adalah
perbanding anantara simpangan standar harga (STD) ditingkat produsen atau
konsumen dengannilairata-rata(average)hargaditingkatprodusen atau
konsumen yang dinyatakan dengan
persentase (%). Rata-rata harga komoditas pangan strategis di tingkat produsen dihitung dari 4 Kabupaten di Provinsi Banten sedangkan
di tingkat konsumen dihitung dari 8
Kabupaten/kota di Provinsi Banten.
(Ibu Fetin sedang melakukan Monev
harga di pasar Rau Serang)
Barang kebutuhan pokok adalah barang yang
menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang
tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
Pasal 1 angka 1 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Penetapan barang kebutuhan pokok tersebut
dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional tinggi
dan memperhatikan barang kebutuhan pokok dimaksud sangat berpengaruh terhadap
tingkat inflasi dan/atau memiliki kandungan gizi tinggi. (Pasal 2 ayat (2) dan
ayat (3) Perpres 71 Tahun 2015). Â
Beras termasuk dalam barang kebutuhan pokok
hasil pertanian mengingat beras sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi
dan/atau kepentingan hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk menjaga
ketersediaan pasokan dan kestabilan harga beras sebagai barang kebutuhan pokok
dilakukan melalui:
Subsidi, dalam rangka melindungi petani,
pemerintah dapat memberikan subsidi sarana produksi antara lain benih atau
bibit tanaman, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan
secara tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat
mutu, dan tepat jumlah. (Pasal 21 UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani)Bantuan subsidi diberikan terhadap komoditas tertentu dalam
rangka memenuhi hajat hidup orang banyak, melalui APBN alokasi belanja subsidi.
(Pasal 94 PP 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN). Pelaksanaan
pemberian subsidi dilakukan by name dan by address melalui Rencana Definitif
Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (ditetapkan
setiap tahun anggaran).
Ketersedian dan Keterjangkauan, pangan pokok
(termasuk beras) adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama
sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifkan lokal. (Pasal 1
angka 15 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab atas ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dan
konsumsi pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan yang terjangkau
dan berkelanjutan. (Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) UU 18 Tahun 2012 tentang
Pangan). Untuk pengendalian ketersediaan dan kestabilan harga dilakukan melalui
pengawasan terhadap jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang
terjangkau dengan membina pelaku usaha dan melakukan pemantauan dan pengawasan
harga. (Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan
dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). Oleh karena itu,
distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok,
dan bantuan pangan perlu dilakukan pengaturan. (Pasal 46 ayat (2) UU 18 Tahun
2012 tentang Pangan). Distribusi pangan dilakukan melalui pengembangan sistem
distribusi, pengelolaan sistem dan perwujudan kelancaran dan keamanan distribusi
pangan. (Pasal 47 dan Pasal 48 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemasaran
dilakukan melalui pembinaan untuk peningkatan kemampuan penerapan tata cara
pemasaran yang baik. (Pasal 50 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Perdagangan
pangan bertujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan, terutama pangan
pokok, manajemen cadangan pangan, dan penciptaan iklim usaha pangan yang sehat.
Oleh karena itu juga diatur mengenai mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal
penyimpanan pangan pokok oleh pelaku usaha pangan. (Pasal 51 dan Pasal 52 UU 18
Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5, Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang
Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). Untuk itu
pelaku usaha pangan yang sengaja melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan
pokok melebihi jumlah maksimal dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang
mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dikenai
sanksi pidana paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak 100 milyar.
(Pasal 53 Juncto Pasal 133 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 11 Perpres
71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan
Barang Penting).
Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok.
Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di
tingkat produsen dan konsumen untuk melindungi pendapatan dan daya beli petani,
pelaku usaha pangan mikro dan kecil, serta menjaga keterjangkauan konsumen
terhadap pangan pokok. (Pasal 55 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Untuk
melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, Pemerintah mempunyai
kewenangan menetapkan harga pada tingkat produsen dan konsumen sebagai pedoman
pembelian dan penjualan pangan pokok Pemerintah. (Pasal 56 UU 18 Tahun 2012
tentang Pangan dan Pasal 4 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan
Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).