AKSELERASI PENERBITAN SERTIFIKAT DAN REGISTER PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) DI PROVINSI BANTEN
Sumber Gambar :AKSELERASI PENERBITAN SERTIFIKAT DAN REGISTER
PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT)
DI PROVINSI BANTEN
Momod Syafrudin, SP., M.Si
(Kepala UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan)
Serang,
16 Juni 2021
UPTD
Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi
Banten menggelar acara Sosialisasi Penjaminan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan
(PSAT), tepatnya di Aula Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Jalan Syech
Nawawi Albantani Kawasan Pusat pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug Palima
Serang Banten padahari Rabu kemaren (16/6/2021).
Keamanan pangan
telah menjadi salah satu isu penting, tidak hanya terkait dengan perlindungan
kesehatan masyarakat, namun juga perdagangan produk pangan. Penyediaan
pangan yang cukup disertai dengan terjaminnya mutu dan keamanan pangan merupakan hak
azasi masyarakat. Di sisi lain, tuntutan
konsumen terhadap mutu dan keamanan
pangan juga turut mendorong kesadaran produsen dalam memproduksi pangan yang
aman.
Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa
tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut
mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara
melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan
pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil
setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan
administratif.
Secara formal, nilai strategis mutu dan keamanan pangan ini telah
mendapatkan perhatian pemerintah. Hal
ini dibuktikan dengan substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun
2012 tentang Pangan, dimana didalamnya mengatur mengenai mutu dan keamanan
pangan. Undang-Undang tersebut telah
dijabarkan lebih rinci pada peraturan pemerintah maupun peraturan-peraturan
menteri, sehingga memberikan kejelasan terkait hak, kewajiban, tanggung jawab
dan kewenangan semua pihak yang berkepentingan terhadap keamanan pangan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan
Pangan, Kementerian Pertanian diberikan tanggung jawab dan kewenangan dalam
mengusahakan keamanan pangan segar dan pengawasannya. Untuk itu melalui Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 43 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian,
kewenangan terkait pengawasan keamanan pangan segar menjadi tugas Badan
Ketahanan Pangan.
Dalam rangka memberikan akselerasi pelayanan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang selanjutnya disebut Undang-Undang Cipta
Kerja, mengatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan
berusaha berbasis risiko merupakan metode standar berdasarkan tingkat risiko
suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan berusaha dan
kualitas/frekuensi pengawasan. Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahn 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara
lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan
kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perizinan berusaha dan pengawasan
merupakan instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan
suatu kegiatan usaha. Penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan
pola pikir (change management) dan penyesuaian
tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha (business process re-engineeing) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis perizinan berusaha
ke arah sistem perizinan berusaha secara yang transparan, efektif dan efisien.
Risiko yang menjadi dasar perizinan
berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah
tinggi, dan tinggi. Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya
dipersyaratkan memiliki NIB. Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku
usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar.
Untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan
memiliki NIB dan sertifikat standar yang telah diverifikasi. Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko tinggi,
pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan lzin yang telah diverifikasi.
Sebagai landasan yuridis pelaksanaan pengendalian dan pengawasan keamanan
pangan segar asal tumbuhan (PSAT), Menteri Pertanian telah menerbitkan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu
Pangan Segar Asal Tumbuhan. Dalam regulasi
ini dijabarkan secara rinci subjek, objek serta mekanisme pengendalian dan
pengawasan keamanan dan mutu PSAT di dalam wilayah Republik Indonesia. Disamping itu, dalam hal pelayanan
sertifikasi dan registrasi PSAT maka sebagai acuan pelaksanaannya juga mengacu
pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 tahun 2018
tersebut, Badan Ketahanan Pangan dan Organisasi Perangkat Daerah lingkup pangan
diberikan fungsi sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) sebagai unit
kerja di Kementerian Pertanian atau Pemerintah Daerah yang sesuai dengan tugas
dan fungsinya diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan keamanan dan mutu
pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
Sesuai pembagian kewenangan dan daerah cakupan kerjanya, OKKP terdiri
dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) dan Otoritas Kompeten
Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Keamanan pangan merupakan kondisi dan
upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis,
kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan
manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat
sehingga aman untuk dikonsumsi. Sesuai
dengan pernyataan FAO bahwa masyarakat berhak untuk mengakses pangan yang aman,
maka setiap Negara wajib memperhatikan dan menangani pangan di wilayahnya guna
mewujudkan keamanan pangan.
Pemberlakuan UU Nomor 18 tahun 2012
tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan
Pangan merupakan salah satu langkah Pemerintah untuk memberikan perlindungan
kepada konsumen akan pangan yang aman.
Peraturan perundangan ini juga mempertegas peran pemerintah dalam
pembinaan dan pengawasan keamanan pangan.
Kementerian Pertanian diberi kewenangan
dalam memberikan jaminan keamanan pangan segar, khususnya untuk pangan segar asal
tumbuhan. Untuk itu Kementerian
Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 tahun 2018
tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Salah satu yang diatur dalam peraturan ini adalah
tentang mekanisme registrasi PSAT sebagai bentuk penjaminan keamanan pangan bagi
masyarakat. Sebagai konsekuensi dari peraturan yang bersifat wajib tersebut, Pemerintah harus memberkan pelayanan terhadap
proses permohonan nomor registrasi PSAT sebelum diedarkan. Dalam rangka
memberikan pelayanan terbaik kepada pelaku usaha tersebut maka kinerja pelayanan
di Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) baik di pusat maupun di daerah perlu
ditingkatkan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 tahun 2018 tentang Pembentukan
Organisasi dan tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, UPTD Sertifikasi Mutu
dan Keamanan Pangan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional
Dinas Ketahanan Pangan dibidang pelayanan teknis keamanan pangan, sertifikasi dan
pengujian mutu pangan.
Salah
satu fungsi yang diselenggarakan yaitu pelaksanaan dan pelayanan teknis keamanan
pangan, serta sertifikasi dan pengujian mutu pangan segar.
Secara teknis operasional, Otoritas Kompeten
Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Banten dilaksanakan oleh UPTD
Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan. Hasil verifikasi OKKP-Pusat memberikan kewenangan
kepada OKKP-D Provinsi Banten untuk dapat menyelenggarakan ruang lingkup yang
terdiri dari : sertifikasi prima-2
dan prima-3;
sertifikasi jaminan mutu hidroponik; registrasi PSAT; dan registrasi rumah pengemasan (Packing House). Begitu
pula dengan penerbitan izin keamanan PSAT (Health
Certificate) yang merupakan rekomendasi ekspor pangan segar asak tumbuhan
ditangani oleh OKKP-D Provinsi Banten.
Seiring dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021, dan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berushaa Berbasis Resiko yang telah diundangkan pada tanggal 1 April 2021, maka perlu dilakukan penyesuaian standar pelayanan sertifikasi dan registrasi PSAT di pusat dan di daerah. Dimana pada awalnya diberikan waktu penyelesaian pelayanan maksimal 36 hari sesuai dengan standar Pelayanan Minimal (SPM) Unit Layanan Verifikasi, Registrasi dan Sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) pada Badan Ketahanan Pangan Selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P).
Untuk memberikan pelayanan prima kepada pelaku
usaha maka tahapan-tahapan dalam menerbitkan sertifikat dan register PSAT tersebut
perlu terus dievaluasi dan ditingkatkan kinerjanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan
selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Banten,
melalui UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan menerapkan standar pelayanan
dalam rangka akselerasi penerbitan sertifikat dan register PSAT dengan metode
“BANTEN BISA”
(Batas Waktu Pelayanan Yang Efektif, Efisien, Bijak dan Santun. Dalam rangka meningkatkan kinerja maka waktu pelayanan
yang dilaksanakan dapatdipangkas yang sebelumnyatercatat
rata-rata 55harimenjadi14hari.
Jumlah sertifikat
dan register yang sudah diterbitkan sejak tahun 2016-2021 adalah sebanyak 413. Dimana, pada
tahun 2016 telah diterbitkansebanyak 32; tahun 2017 sebanyak 17; tahun 2018
sebanyak 50; tahun 2019 sebanyak 63; tahun 2020 sebanyak 135; dan pada tahun
2021 ini dari bulan Januari-Juni telah diterbitkan sebanyak 116 sertifikat.