AKSELERASI PENERBITAN SERTIFIKAT DAN REGISTER PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) DI PROVINSI BANTEN

Sumber Gambar :

AKSELERASI PENERBITAN SERTIFIKAT DAN REGISTER PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) DI PROVINSI BANTEN

 

Momod Syafrudin, SP., M.Si

(Kepala UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan)

 

 

Serang, 16 Juni 2021

UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten menggelar acara Sosialisasi Penjaminan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), tepatnya di Aula Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Jalan Syech Nawawi Albantani Kawasan Pusat pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug Palima Serang Banten padahari Rabu kemaren (16/6/2021).

 

Keamanan pangan telah menjadi salah satu isu penting, tidak hanya terkait dengan perlindungan kesehatan masyarakat, namun juga perdagangan produk pangan.  Penyediaan pangan yang cukup disertai dengan terjaminnya mutu dan keamanan pangan merupakan hak azasi masyarakat.  Di sisi lain, tuntutan konsumen terhadap mutu dan keamanan pangan juga turut mendorong kesadaran produsen dalam memproduksi pangan yang aman.

 

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.

 

Secara formal, nilai strategis mutu dan keamanan pangan ini telah mendapatkan perhatian pemerintah.  Hal ini dibuktikan dengan substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dimana didalamnya mengatur mengenai mutu dan keamanan pangan.  Undang-Undang tersebut telah dijabarkan lebih rinci pada peraturan pemerintah maupun peraturan-peraturan menteri, sehingga memberikan kejelasan terkait hak, kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan semua pihak yang berkepentingan terhadap keamanan pangan.

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Kementerian Pertanian diberikan tanggung jawab dan kewenangan dalam mengusahakan keamanan pangan segar dan pengawasannya.  Untuk itu melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, kewenangan terkait pengawasan keamanan pangan segar menjadi tugas Badan Ketahanan Pangan. 

 

Dalam rangka memberikan akselerasi pelayanan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang selanjutnya disebut Undang-Undang Cipta Kerja, mengatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan metode standar berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan.   Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahn 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, serta  pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perizinan berusaha dan pengawasan merupakan instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha. Penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir (change management) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha (business process re-engineeing) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis perizinan berusaha ke arah sistem perizinan berusaha secara yang transparan, efektif dan efisien.

 

Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki NIB. Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar. Untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan sertifikat standar yang telah diverifikasi.  Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan lzin yang telah diverifikasi.

 

Sebagai landasan yuridis pelaksanaan pengendalian dan pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT), Menteri Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.  Dalam regulasi ini dijabarkan secara rinci subjek, objek serta mekanisme pengendalian dan pengawasan keamanan dan mutu PSAT di dalam wilayah Republik Indonesia.  Disamping itu, dalam hal pelayanan sertifikasi dan registrasi PSAT maka sebagai acuan pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

 

Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 tahun 2018 tersebut, Badan Ketahanan Pangan dan Organisasi Perangkat Daerah lingkup pangan diberikan fungsi sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) sebagai unit kerja di Kementerian Pertanian atau Pemerintah Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan (PSAT).  Sesuai pembagian kewenangan dan daerah cakupan kerjanya, OKKP terdiri dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

 

Keamanan pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.  Sesuai dengan pernyataan FAO bahwa masyarakat berhak untuk mengakses pangan yang aman, maka setiap Negara wajib memperhatikan dan menangani pangan di wilayahnya guna mewujudkan keamanan pangan.

Pemberlakuan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan merupakan salah satu langkah Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen akan pangan yang aman.  Peraturan perundangan ini juga mempertegas peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan keamanan pangan.

Kementerian Pertanian diberi kewenangan dalam memberikan jaminan keamanan pangan segar, khususnya untuk pangan segar asal tumbuhan.  Untuk itu Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).  Salah satu yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang mekanisme registrasi PSAT sebagai bentuk penjaminan keamanan pangan bagi masyarakat. Sebagai konsekuensi dari peraturan yang bersifat wajib tersebut,  Pemerintah harus memberkan pelayanan terhadap proses permohonan nomor registrasi PSAT sebelum diedarkan.   Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada pelaku usaha tersebut maka kinerja pelayanan di Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) baik di pusat maupun di daerah perlu ditingkatkan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Ketahanan Pangan dibidang pelayanan teknis keamanan pangan, sertifikasi dan pengujian mutu pangan. Salah satu fungsi yang diselenggarakan yaitu pelaksanaan dan pelayanan teknis keamanan pangan, serta sertifikasi dan pengujian mutu pangan segar. 

Secara teknis operasional, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Banten dilaksanakan oleh UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan. Hasil verifikasi OKKP-Pusat memberikan kewenangan kepada OKKP-D Provinsi Banten untuk dapat menyelenggarakan ruang lingkup yang terdiri dari : sertifikasi prima-2 dan prima-3; sertifikasi jaminan mutu hidroponik; registrasi PSAT; dan registrasi rumah pengemasan (Packing House)Begitu pula dengan penerbitan izin keamanan PSAT (Health Certificate) yang merupakan rekomendasi ekspor pangan segar asak tumbuhan ditangani oleh OKKP-D Provinsi Banten.

Seiring dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021, dan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berushaa Berbasis Resiko yang telah diundangkan pada tanggal 1 April 2021, maka perlu dilakukan penyesuaian standar pelayanan sertifikasi dan registrasi PSAT di pusat dan di daerah.  Dimana pada awalnya diberikan waktu penyelesaian pelayanan maksimal 36 hari sesuai dengan standar Pelayanan Minimal (SPM) Unit Layanan Verifikasi, Registrasi dan Sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) pada Badan Ketahanan Pangan Selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P).

Untuk memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha maka tahapan-tahapan dalam menerbitkan sertifikat dan register PSAT tersebut perlu terus dievaluasi dan ditingkatkan kinerjanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk merealisasikan hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Banten, melalui UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan menerapkan standar pelayanan dalam rangka akselerasi penerbitan sertifikat dan register PSAT dengan metode BANTEN BISA” (Batas Waktu Pelayanan Yang Efektif, Efisien, Bijak dan SantunDalam rangka meningkatkan kinerja maka waktu pelayanan yang dilaksanakan dapatdipangkas yang sebelumnyatercatat rata-rata 55harimenjadi14hari.

Jumlah sertifikat dan register yang sudah diterbitkan sejak tahun 2016-2021 adalah sebanyak 413.  Dimana, pada tahun 2016 telah diterbitkansebanyak 32; tahun 2017 sebanyak 17; tahun 2018 sebanyak 50; tahun 2019 sebanyak 63; tahun 2020 sebanyak 135; dan pada tahun 2021 ini dari bulan Januari-Juni telah diterbitkan sebanyak 116 sertifikat.

 

 

 

 

 

 


Share this Post