BERAS AMAN UNTUK PROVINSI BANTEN; KUNJUNGAN BKP PUSAT KE BANTEN MENGENAI KEBERADAAN STOK BERAS DI PROVINSI BANTEN

Sumber Gambar :

BERAS AMAN UNTUK PROVINSI BANTEN;  KUNJUNGAN BKP PUSAT KE BANTEN MENGENAI KEBERADAAN STOK BERAS DI PROVINSI BANTEN

Kepala Pusat Distribusi dan Akses Pangan, Kementerian Pertanian, Prof. Risfaheri melaksanakan kunjungan di Pasar Rau Kota Serang, Banten pada tanggal 15 Agustus 2021. Dalam kunjungannya Ibu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Dr. Ir. Hj. Aan Muawanah, MM, beserta jajarannya turut hadir mendampingi Bapak Kapus Distribusi dan AksesnPangan Kementerian Pertanian pada di pasar Rau kemarin, Kunjungan dalam rangka pemantauan stabilitas pasokan dan harga pangan terutama beras selama PPKM di Indonesia.

Pemantauan yang di lakukan di Pasar Rau, menunjukan kondisi Pasokan yang aman, Akses dan Distribusi Pangan lancar, serta harga cenderung stabil

Namun menurut beberapa pedagang, penjualan beras pada masa PPKM cenderung menurun. Sebagaimana yang di jelaskan oleh salah satu pedagang beras yang di wawacarai di sebuah kios beras di pasar Rau, Lutfi menjelaskan bahwa masa pandemi ini sangat berpengaruh terhadap pelaku usaha misalnya para pedagang beras dimana telah terjadi penurunan hamper setengahnya atau 50% dari sebelumnya walaupun ketersediaan beras dan harga masih dalam kondisi stabil.

“pasokan dan ketersediaan beras pada masa pandemi aman dan harga stabil, namun penjualan menurun drastis mencapai 50% dibandingkan sebelum PPKM” ujar Lutfi Salim - pedagang beras di pasar Rau.

(Bapak Prof. Risfaheri (Kiri) dan Ibu Hj. Aan (Kanan) sedang survey Ketersediaan Beras di Pasar Rau Serang

Pada saat ini selama masa pandemi penulanan mengalami penurunan daripada sebelum sebelumnya, Penurunan penjulan disebabkan karena :

1.      sekitar 80% pembeli beras adalah warung makan dan restoran yang berkurang produksi dan jam operasionalnya karena adanya PPKM

2.      Disalurkannya bantuan beras bagi masyarakat terdampak Pandemi melalui program bansos

 

Data rata-rata beras nasional Rp 10.812/Kg turun 0,15% dibandingkan dengan pecan lalu (Minggu 1 Agustus 2021) cenderung stabil

Barang kebutuhan pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Penetapan barang kebutuhan pokok tersebut dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional tinggi dan memperhatikan barang kebutuhan pokok dimaksud sangat berpengaruh terhadap tingkat inflasi dan/atau memiliki kandungan gizi tinggi. (Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Perpres 71 Tahun 2015).  

(Bpk Kapus Prof. Risfaheri sedang mewawancarai salah satu Pedagang beras)

Beras termasuk dalam barang kebutuhan pokok hasil pertanian mengingat beras sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi dan/atau kepentingan hajat hidup orang banyak.

Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan kestabilan harga beras sebagai barang kebutuhan pokok dilakukan melalui bebrbagai upaya untuk membantu masyarakat.

 

Ketersedian dan Keterjangkauan, pangan pokok (termasuk beras) adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifkan lokal. (Pasal 1 angka 15 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dan konsumsi pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan yang terjangkau dan berkelanjutan. (Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Untuk pengendalian ketersediaan dan kestabilan harga dilakukan melalui pengawasan terhadap jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau dengan membina pelaku usaha dan melakukan pemantauan dan pengawasan harga. (Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). Oleh karena itu, distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, dan bantuan pangan perlu dilakukan pengaturan. (Pasal 46 ayat (2) UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Distribusi pangan dilakukan melalui pengembangan sistem distribusi, pengelolaan sistem dan perwujudan kelancaran dan keamanan distribusi pangan. (Pasal 47 dan Pasal 48 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemasaran dilakukan melalui pembinaan untuk peningkatan kemampuan penerapan tata cara pemasaran yang baik. (Pasal 50 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Perdagangan pangan bertujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan, terutama pangan pokok, manajemen cadangan pangan, dan penciptaan iklim usaha pangan yang sehat. Oleh karena itu juga diatur mengenai mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok oleh pelaku usaha pangan. (Pasal 51 dan Pasal 52 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5, Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). Untuk itu pelaku usaha pangan yang sengaja melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan pokok melebihi jumlah maksimal dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dikenai sanksi pidana paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak 100 milyar. (Pasal 53 Juncto Pasal 133 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).

 


Share this Post