BERAS AMAN UNTUK PROVINSI BANTEN; KUNJUNGAN BKP PUSAT KE BANTEN MENGENAI KEBERADAAN STOK BERAS DI PROVINSI BANTEN
Sumber Gambar :BERAS AMAN UNTUK PROVINSI BANTEN; KUNJUNGAN BKP PUSAT KE BANTEN MENGENAI KEBERADAAN STOK BERAS DI PROVINSI BANTEN
Kepala
Pusat Distribusi dan Akses Pangan, Kementerian Pertanian, Prof. Risfaheri
melaksanakan kunjungan di Pasar Rau Kota Serang, Banten pada tanggal 15 Agustus
2021. Dalam kunjungannya Ibu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Dr.
Ir. Hj. Aan Muawanah, MM, beserta jajarannya turut hadir mendampingi Bapak
Kapus Distribusi dan AksesnPangan Kementerian Pertanian pada di pasar Rau
kemarin, Kunjungan dalam rangka pemantauan stabilitas pasokan dan harga pangan
terutama beras selama PPKM di Indonesia.
Pemantauan yang di
lakukan di Pasar Rau, menunjukan kondisi Pasokan yang aman, Akses dan
Distribusi Pangan lancar, serta harga cenderung stabil
Namun
menurut beberapa pedagang, penjualan beras pada masa PPKM cenderung menurun. Sebagaimana
yang di jelaskan oleh salah satu pedagang beras yang di wawacarai di sebuah
kios beras di pasar Rau, Lutfi menjelaskan bahwa masa pandemi ini sangat
berpengaruh terhadap pelaku usaha misalnya para pedagang beras dimana telah
terjadi penurunan hamper setengahnya atau 50% dari sebelumnya walaupun
ketersediaan beras dan harga masih dalam kondisi stabil.
“pasokan dan
ketersediaan beras pada masa pandemi aman dan harga stabil, namun penjualan
menurun drastis mencapai 50% dibandingkan sebelum PPKM” ujar Lutfi Salim -
pedagang beras di pasar Rau.
(Bapak
Prof. Risfaheri (Kiri) dan Ibu Hj. Aan (Kanan) sedang survey Ketersediaan Beras
di Pasar Rau Serang
Pada saat ini selama masa pandemi penulanan
mengalami penurunan daripada sebelum sebelumnya, Penurunan penjulan
disebabkan karena :
1.
sekitar 80% pembeli beras adalah warung
makan dan restoran yang berkurang produksi dan jam operasionalnya karena adanya
PPKM
2.
Disalurkannya bantuan beras bagi
masyarakat terdampak Pandemi melalui program bansos
Data
rata-rata beras nasional Rp 10.812/Kg turun 0,15% dibandingkan dengan pecan
lalu (Minggu 1 Agustus 2021) cenderung stabil
Barang kebutuhan pokok adalah barang yang
menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang
tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
Pasal 1 angka 1 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Penetapan barang kebutuhan pokok tersebut
dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional tinggi
dan memperhatikan barang kebutuhan pokok dimaksud sangat berpengaruh terhadap
tingkat inflasi dan/atau memiliki kandungan gizi tinggi. (Pasal 2 ayat (2) dan
ayat (3) Perpres 71 Tahun 2015).
(Bpk Kapus Prof. Risfaheri
sedang mewawancarai salah satu Pedagang beras)
Beras termasuk dalam barang kebutuhan pokok
hasil pertanian mengingat beras sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi
dan/atau kepentingan hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk menjaga
ketersediaan pasokan dan kestabilan harga beras sebagai barang kebutuhan pokok
dilakukan melalui bebrbagai upaya untuk membantu masyarakat.
Ketersedian dan Keterjangkauan, pangan pokok
(termasuk beras) adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama
sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifkan lokal. (Pasal 1
angka 15 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab atas ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dan konsumsi
pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan yang terjangkau dan
berkelanjutan. (Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) UU 18 Tahun 2012 tentang
Pangan). Untuk pengendalian ketersediaan dan kestabilan harga dilakukan melalui
pengawasan terhadap jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang
terjangkau dengan membina pelaku usaha dan melakukan pemantauan dan pengawasan
harga. (Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan
dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). Oleh karena itu,
distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok,
dan bantuan pangan perlu dilakukan pengaturan. (Pasal 46 ayat (2) UU 18 Tahun
2012 tentang Pangan). Distribusi pangan dilakukan melalui pengembangan sistem
distribusi, pengelolaan sistem dan perwujudan kelancaran dan keamanan
distribusi pangan. (Pasal 47 dan Pasal 48 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan).
Pemasaran dilakukan melalui pembinaan untuk peningkatan kemampuan penerapan
tata cara pemasaran yang baik. (Pasal 50 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan).
Perdagangan pangan bertujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan,
terutama pangan pokok, manajemen cadangan pangan, dan penciptaan iklim usaha
pangan yang sehat. Oleh karena itu juga diatur mengenai mekanisme, tata cara,
dan jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok oleh pelaku usaha pangan. (Pasal
51 dan Pasal 52 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5, Pasal 11 Perpres
71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang
Penting). Untuk itu pelaku usaha pangan yang sengaja melakukan penimbunan atau
penyimpanan pangan pokok melebihi jumlah maksimal dengan maksud untuk
memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau
melambung tinggi dikenai sanksi pidana paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda
paling banyak 100 milyar. (Pasal 53 Juncto Pasal 133 UU 18 Tahun 2012 tentang
Pangan dan Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan
Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).