BIMBINGAN TEKNIS PENGUATAN KELEMBAGAAN DISTRIBUSI PANGAN MASYARAKAT POKTAN/GAPOKTAN

Sumber Gambar :

BIMBINGAN TEKNIS PENGUATAN KELEMBAGAAN DISTRIBUSI PANGAN MASYARAKAT POKTAN/GAPOKTAN

(Foto Kegiatan Bimtek)

Dalam rangka mendukung kegiatan Kelembagaan Distribusi Pangan Masyarakat, telah dilaksanakan Kegiatan Bintek Penguatan Kelembagaan Distribusi Pangan Masyarakat pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 di Aula Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten.

Beberapa hal yang dapat disampaikan dalam pertemuan adalah sebagai berikut :

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Keterjangkauan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten. Rapat dihadiri oleh Poktan/Gapoktan 5 Kabupaten/Kota, pemaparan yang pertama yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten yakni Ibu Dr. Ir. Hj. Aan Muawanah, MM. Pada kesempatan tersebut, beliau memaparkan hal-hal terkait dengan pentingnya aspek legalitas berbadan hukm bagi Poktan/Gapoktan.

            Pembinaan poktan dan gapotan yang merupakan LDPM yang ada di  Kabupaten/Kota sangat penting dilakukan. Kondisi poktan saat ini perlu pembinaan dan pendampingan dalam menjawab tantangan perubahan jaman. Pembinaan kelompok tani diarahkan pada peningkatan kemampuan melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan poktan menjadi lebih tangguh, kuat dan mandiri.

Permasalahan utama Poktan/Gapoktan dalam kelembagaan petani yaitu masih rendahnya kualitas dalam mengelola usahatani secara efesien, rendahnya kemampuan dalam menjalin kerjasama dengan pelaku agribisnis dan kelembagaan ekonomi pedesaan lainnya, masih lemahnya kapasitas kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani (belum berbadan hukum), masih terbatasnya akses petani terhadap sumber pembiayaan/permodalan dan pemasaran serta masih terbatasnya akses petani terhadap iptek dan informasi. Salah satu yang menjadi hambatan adalah legalitas badan hukum yang dimiliki Poktan/Gapoktan.

Solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut agar menjadi poktan yang tangguh, yaitu melalui pembinaan kelompok ke arah berbadan hukum. Guna memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok tani itu pemda Banten terus melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh gapoktan, karena syarat yang sudah ditentukan pihak Kementerian harus memiliki badan hukum 

          Pemaparan yang kedua dilakukan oleh Pendamping PLUT Bidang Pembiayaan, Dinas Koperasi UKM Provinsi Banten yakni Bapak Iim Imatullah, SHI. Pada bintek tersebut beliau menjelaskan terkait salah satu opsi legalitas badan hukum bagi Poktan/Gapoktan yakni lembaga koperasi.

          Legalitas suatu lembaga sangat penting agar secara kelembagaan suatu lembaga diakui secara sah oleh negara. Legalitas badan huk lembaga jenisnya sangat banyak diantaranya adalah Perusahaan Perseorangan, Perseroan Comanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Badan Hukum Koperasi dan Mutual (Badan Hukum Usaha Bersama).

          Koperasi pada dasarnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang kerja sama di antara orang-orang yang mempunyai keterbatasan ekonomi guna mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan usaha koperasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok. Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap mencari untung dan bukannya sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU) serta berperan dalam perekonomian nasional. Perekonomian nasional dengan demikian menjadi sangat vital dalam usaha pemenuhan cita-cita tersebut. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut akan tercapai.

          Upaya mewujudkan sistem ketahanan pangan yang kuat harus dilakukan secara terintegrasi dan sinergis terhadap sub sistem ketersediaan pangan, distribusi pangan dan konsumsi pangan.  Terwujudnya sistem ketahanan pangan yang kuat merupakan sinergi dari interaksi ketiga sub sistem tersebut, yaitu adanya ketersediaan pangan yang cukup baik karbohidrat maupun protein untuk dikonsumsi di setiap wilayah, distribusi pangan yang merata di setiap wilayah dan tersedia sepanjang waktu, serta konsumsi pangan yang beragam bergizi seimbang dan aman.

          Salah satu upaya memperkuat sistem ketahanan pangan dalam rangka mensejahteraan petani dan memperkuat lembaga Poktan/Gapoktan di Provinsi Banten  dilaksanakan melalui pembentukan kopeasi usaha tani, yaitu kegiatan usaha tani dari hulu dan hilir yang dijalankan secara terintegrasi dan profesional pada satu atau lebih tahapan pengolahan untuk menghasilkan produk pangan dan non pangan dan diharapkan menjadi lembaga usaha yang berbadan hukum, dan menjadi pusat pengembangan ekonomi wilayah. Pembentukan koperasi harus dibuat memenuhi prinsip koperasi pada Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.Dimana Koperasi adalah kumpulan orang/badan hukum yang usaha atau kepentingan ekonominya sama dan harus dibuktikan dengan kegiatan usaha riil.

(Foto Para peserta rapat Bimtek)

          Narasumber berikutnya yakni Kepala Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapak Abdul Haris, SE, MM dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten  yang dalam hal ini memaparkan terkait arah kebijakan terhadap pembangunan ketahanan pangan.

          Pada kesempatan tersebut beliau memaparkan pentingnya ketahanan pangan. Dimana pertambahan penduduk dan tingginya pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan permintaan terhadap pangan, energi, dan air. Pemenuhan kebutuhan akan permintaan-permintaan tersebut perlu mendapatkan perhatian bersama, sehingga ketahanan terhadap pangan, energi, dan air merupakan keniscayaan. Sebagai salah satu peran penting dalam kehidupan manusia, ketahanan pangan menjadi prasyarat mutlak. Ketersediaan pangan yang dapat dijangkau berbagai pihak mampu ikut menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. Maka dari itu, ketahanan pangan perlu menjadi fokus untuk ditingkatkan dengan mewujudkan pangan yang berdaulat (food sovereignty) dan mandiri (food resilience).

          Ketahanan pangan bukan hanya menjadi prioritas tapi juga menjadi target kesejahteraan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah telah merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan penguatan ketahanan pangan nasional, Ketahanan pangan tidak bisa dimungkiri sangat bergantung terhadap pasokan atau suplai bahan pangan. Sehingga menjadi sangat krusial bagi pemerintah untuk memastikan kelancaran distribusinya. Ketersediaan bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sering terkendala yang disebabkan oleh:

                     Kualitas input produksi pertanian yang rendah yang disebabkan oleh akases dan kualitas, infrastruktur jalan sebagai prasarana distribusi yang rendah, menjadi penyebab tingginya biaya transportasi; Produktivitas dan pola distribusi bahan pangan pokok belum optimasl; Tingkat kerawanan bahan pokok belum dapat dideteksi secara dini melalui early warning system berbasis teknologi informasi dengan pangkalan data yang handal. Tata niaga bahan pangan pokok tidak terkendali dan cenderung mengikuti mekanisme.

            Pasar yang bekerja berdasarkan elastisitas permintaan dan penawaran. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten memiliki kegiatan Gelar Pangan Murah (GPM) dalam memasarkan produk pangan bahkan memangkas rantai distribusi pangan. GPM merupakan bentuk kehadiran pemerintah ketika harga-harga komoditas pangan makin naik di pasar. Hal ini merupakan salah satu upaya mendukung program pemerintah dalam rangka menjamin ketersediaan bahan pangan, terutama stabilisasi pasokan dan harga pangan, agar masyarakat dapat mengakses pangan dengan harga terjangkau dan kualitas yang bagus. GPM diutamakan bagi masyarakat di wilayah rawan pangan di Provinsi Banten. Namun peranan GPM semakin meluas, bukan hanya di wilayah rentan rawan pangan, tetapi menyasar rumah tangga masyarakat perkotaan yang juga menjadi “korban” dari naiknya harga-harga komoditas pertanian. GPM ini lebih diintensifkan pada momen-momen tertentu, seperti Hari Besar Keagamaan Nasional. Baik itu yang dilaksanakan berbasis anggaran maupun tidak. GPM yang dilaksanakan ini dilaksanakan sesuai dengan target wilayah yang terdampak inflasi. Selain itu juga GPM dilaksanakan berdasarkan permintaan dari Kabupaten/kota baik yang merupakan permohonan instansi maupun masyarakat.

          Beliau menjelaskan bahwa saat ini mulai tahun 2023, TTICD Banten berubah nama menjadi GPM Banten. Dimana program ini adalah adopsi dari kegiatan pusat. Untuk tahun 2024, GPM di pusat berubah nama lagi menjadi Kios Pangan.

Kepala Dinas Ketahanan  juga menjelaskan mengenai kegiatan GPM Banten dari awal bulan Januari sampai dengan sekarang masih tetap berjalan dan telah beberapa kali melakukan GPM yang diadakan di Kabupaten/Kota, dan hampir setiap jumat melakukan kerjasama dengan Pasar Tani dari Dinas Pertanian dan beberapa UMKM.

          Pada paparan tersebut beliau meminta dukungan pada para poktan/Gapoktan agar tetap solit dan konsisten untuk memasok pangan ke GPM. Sehingga Gerai dapat selalu menyediakan pangan untuk para masyarakat.

     Pada sesi diskusi ada beberapa pertanyaan, tanggapan dan masukan dari para peserta rakor yakni : Bapak Suhaepi dari Poktan Berkah Tani, Desa Kalumpang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang menanyakan beberapa pertanyaan yakni, Bapak Suhaepi meminta penjelasan dan pencerahan bagi Poktan yang ingin membuat koperasi. Dijelaskan bahwa di Kabupaten Serang sudah berdiri Koperasi Tani Sri Rahayu. Pada awalnya koperasi ini berkembang dengan baik. Namun lama kelamaan tidak berkembang maksimal. Pertanyaan beliau adalah bagaimana cara menghadapi permasalahan tersebut? Bagaimana modal awal untuk pendirian koperasi?

Tanggapan/Jawaban :

       Bapak Iim Imatullah  memberi tanggapan terhadap pertanyaan penanya yakni :

  1. Terkait adanya koperasi yang tidak berkembang dengan baik, bisa dianlisis dari awal berdirinya. Semua anggota harus memiliki pemahaman terhadap kepemilikin terhadap koperasi. Dengan demikian setiap anggota harus ada partisipasi memiliki dan mengembangkan koperasi. Selain ituperlu dianalisis apakah koperasi tersebut dapat memenuhi kebutuhan anggotanya atau tidak.  Dalam hal ini apakah dapat mensejahterakan anggota.
  2. Terkait modal awal mendirikan koperasi yang cukup besar yakni minimal Rp. 500.000.000,  maka pa Iim menyarankan agar membuat alternatif usaha dibagi 3 yakni Usaha Jangka Pendek, Jangka menengah dan Panjang. Sehingga pada awal pendirian bisa disesuaikan dengan tiga alternatif tersebut.

Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yaitu pemerintah pusat dan daerah bertugas mengendalikan ketersediaan bahan pangan pokok dan strategis. Bahan pangan pokok dan strategis tersebut harus tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, serta pada harga yang wajar untuk menjaga keterjangkauan daya beli di tingkat konsumen sekaligus melindungi pendapatan konsumen.

Provinsi Banten merupakan daerah dengan mayoritas penduduknya adalah petani, sehingga harus diupayakan langkah-langkah yang memperlancar pelaksanaan program pertanian. Tidak saja untuk kesejahteraan petani, namun juga untuk kemajuan Provinsi Banten. Bahkan dengan keberadaan kelompok tani, juga akan dapat memberdayakan tenaga kerja. Karena itu, dinas agar terus lakukan turun lapangan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi para petani, dan merumuskan solusinya.

Berdasarkan aturan terbaru, saat ini dana hibah tidak bisa diberikan kepada perorangan, melainkan kepada badan hukum. Kelompok tani berbadan hukum supaya mendapat perlindungan hukum, pembinaan dan fasilitas dari pemerintah bagi anggota maupun pengurusnya. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pasal 69 menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani. Dalam Pasal 1 dinyatakan pengertian kelembagaan ekonomi petani (KEP) sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk oleh, dari dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Namun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyatakan setiap lembaga, kelompok, atau organisasi yang menerima dana hibah dari pemerintah harus berbadan hukum.

Pembentukan kelembagaan ekonomi petani merupakan langkah awal pemberdayaan masyarakat, yang diharapkan dapat menjadi ekonomi penggerak masyarakat di pedesaan. Penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha seperti koperasi ke arah koperasi yang maju perlu menjadi perhatian bersama. Status berbadan hukum guna mendapat perlindungan hukum, pembinaan dan fasilitas dari pemerintah bagi anggota maupun pengurusnya.

Tujuan dilaksanakannya acara kegiatan Bmtek ini  yaitu untuk membangun Komitmen, persepsi dan pemahaman yang sama antara pemerintah dengan Poktan/Gapoktan dan Instani yang menangani ketahanan pangan serta lembaga pemasok komoditas pangan di Provinsi Banten dalam mensukseskan program peningkatan ketahanan pangan. Serta Menambah wawasan tentang manfaat organisasi yang telah berbadan Hukum bagi Poktan/Gapoktan dalam mengembangkan unit usahanya.

 

            KESIMPULAN DAN TINDAK LANJUT

                Dengan adanya Bintek Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat Poktan/Gapoktan ini diharapkan Poktan/Gapoktan dapat berkembang secara kelembagaan dan terlaksananya penguatan kelembagaan kelompok tani dengan terbentuknya Poktan/Gapoktan yang berbadan hukum sehingga kelembagaannya diakui secara negara. Selain itu dengan status berbadan hukum guna mendapat perlindungan hukum, pembinaan dan fasilitas dari pemerintah bagi anggota maupun pengurusnya.


Share this Post