BINTEK PENGUATAN KELEMBAGAAN DISTRIBUSI PANGAN MASYARAKAT BAGI LEMBAGA USAHA PANGAN MASYARAKAT (LUPM)

Sumber Gambar :

BINTEK PENGUATAN KELEMBAGAAN DISTRIBUSI PANGAN MASYARAKAT BAGI LEMBAGA USAHA PANGAN MASYARAKAT (LUPM)

Serang, 06/03/2020 –Dinas Ketahanan Pangan menggelar acara Bimbingan Teknis Kelembagaan Masyarakat bagi LUPM Lembaga Usaha Pangan Masyarakat), acara berlangsung deengan baik dan dihadiri oleh peserta penerima LUPM terutama bagi posisi pembinaan dan pengembangan, dalam acara ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan DR. Ir. Hj.  Aan Muawanah, MM.

          

Ibu Aan Kadis Ketapang bersama Bpk. Budiyana dan Narasumber dari Bulog

Harga komoditas pangan yang selalu berfluktuasi dapat merugikan petani sebagai produsen, pengolah pangan, pedagang hingga konsumen dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Fluktuasi pasokan dan harga pangan yang tidak menentu, tidak hanya akan menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga akan mempengaruhi pengendalian inflasi. Sebagaimana dirilis oleh  Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan harga bahan pangan digolongkan sebagai komponen inflasi bergejolak (volatile foods), karena sifatnya yang mudah dipengaruhi oleh masa panen, gangguan alam, harga komoditas bahan pangan domestik dan internasional. Oleh karena itu, hampir semua negara melakukan intervensi kebijakan untuk menjaga stabilitas harga pangan pokok dan strategis. Harga dan pasokan pangan merupakan indikator-indikator strategis yang saling terkait dan sering digunakan untuk mengetahui: (a) status distribusi pangan, (b) permasalahan yang disebabkan oleh rantai distribusi pangan pokok yang tidak efisien mulai dari tingkat produsen sampai konsumen, dan (c) ketidakcukupan pasokan pangan di suatu wilayah.

Berbagai upaya dan kebijakan telah dilakukan oleh Pemerintah, baik bersifat jangka pendek maupun jangka panjang mengacu pada permasalahan utama yang terjadi selama ini yaitu tingginya disparitas harga antara produsen dan konsumen yang mengakibatkan keuntungan tidak proporsional antara pelaku usaha. Harga yang tinggi di tingkat konsumen tidak menjamin petani (produsen) mendapatkan harga yang layak, sehingga diperlukan keseimbangan harga yang saling menguntungkan, baik di tingkat produsen maupun tingkat konsumen.

Berdasarkan permasalahan diatas, Kementerian Pertanian melakukan terobosan sebagai solusi permanen dalam mengatasi gejolak harga pangan yaitu melalui kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM). Kegiatan tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok strategis, rantai distribusi pemasaran yang terintegrasi agar lebih efisien, harga konsumen dapat ditransmisikan dengan baik kepada harga petani (produsen), informasi pasar antar wilayah berjalan dengan baik, mencegah terjadinya Patron-Client (pemasukan pangan ke pasar suatu wilayah hanya boleh dipasok oleh pelaku usaha tertentu), dan mencegah penyalahgunaan market power oleh pelaku usaha tertentu.

Kegiatan PUPM secara tidak langsung berperan dalam mengatasi anjloknya harga pada masa panen raya dan tingginya harga pada saat paceklik dan menjadi instrumen yang dibuat Pemerintah untuk menahan gejolak harga dalam situasi tertentu, merupakan mekanisme yang berkelanjutan baik pada saat situasi suplai melimpah dan kurang atau sebagai stabilisator, dalam menjaga pasokan pangan pemerintah bersama masyarakat.

Acara dilangsungkan dengan penandatanganan Pakta integritas dengan Ketua-ketua Kelompok Tani demi berlangsungnya program LUPM berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku

Penandatangan Kerjasama Kelompok LUPM dengan Pemerintah

 

Adapun tujuan dilaksanakannnya Bimbingan Teknis Pembinaan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) pada Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Distribusi Pangan yaitu agar para peserta rapat dalam hal ini Gapoktan didorong agar menjadi mandiri dalam mengembangkan usahanya dan mengelola cadangan pangan yang diperlukan bagi anggotanya dan umumnya bagi masyarakat di wilayahnya.

Sasaran kinerjanya adalah Percepatan Pembangunan di Bidang Ketahanan Pangan melalui para pelaku usaha di bidang pertanian LDPM untuk mencapai kemandirian dalam mengembangkan usahanya meskipun sudah tidak mendapatkan program bantuan dari pemerintah.

                     Dalam rangka mendukung kegiatan Kelembagaan Distribusi Pangan Masyarakat melalui pembinaan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LdPM), telah dilaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2019 di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten.

                     Hadir dalam rapat dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Tim Teknis LDPM, serta perwakilan pendamping, ketua LDPM se_Provinsi Banten.

                     Narasumber dalam acara tersebut antara lain Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Kabid Keterjangkauan Pangan di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, dan Kepala Bulog Sub Divre Serang.

                     Beberapa hal yang dapat disampaikan dalam pertemuan adalah sebagai berikut :

Tahun 2016 Penyaluran Dana Penguatan LDPM disalurkan melalui Dana Bantuan Pemerintah berdasarkan PMK-168/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Penyaluran Dana Penguatan LDPM disalurkan melalui Dana Bantuan Pemerintah dan pemberian pendampingan dan pembinaan secara berjenjang diharapkan dapat memberikan dampak antara lain terwujudnya  stabilisasi harga pangan terutama di tingkat petani anggota Gapoktan dan terwujudnya ketahanan pangan di tingkat rumah tangga petani melalui peningkatan pendapatan dan peningkatan akses pangan anggota Gapoktan

Peningkatan peran Gapoktan selaku lembaga distribusi pangan juga merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap program swasembada padi dan jagung melalui upaya pengembangan agribisnis padi dan jagung.

Kegiatan Penguatan-LDPM  bertujuan:

1.         Memberdayakan Gapoktan agar mampu mengembangkan unit usaha distribusi atau pemasaran atau pengolahan hasil dan unit pengelola cadangan pangan, antara lain dalam hal: a) sarana penyimpanan (gudang) sendiri, b) menyediakan dan mengelola cadangan pangan (gabah/beras) minimal bagi kebutuhan anggotanya di saat menghadapi musim paceklik, dan c) menjaga stabilisasi harga beli dari petani anggota untuk komoditas gabah,  beras dan/atau jagung disaat panen raya melalui kegiatan pembelian-penjualan;

2.         Mengembangkan agribisnis melalui peningkatan usaha pembelian dan penjualan gabah, beras dan/atau jagung dan pangan strategis lainnya di luar masa panen padi/jagung; dan

3.         Meningkatkan nilai tambah produk petani anggotanya melalui kegiatan penyimpanan atau pengolahan atau pengemasan dan lain-lain.

 

Gapoktan yang akan menjadi penerima Dana Bantuan Pemerintah kegiatan Penguatan-LDPM adalah Gapoktan yang sudah ada (telah eksis) di daerah sentra produksi padi, bukan bentukan baru,  dengan kriteria sebagai berikut :

1.         Gapoktan disahkan oleh Bupati/Walikota/ atau Kepala Dinas/Badan/Kantor lingkup Pertanian Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota

2.         Memiliki organisasi kepengurusan (Ketua, Sekretaris, Bendahara) (sebagaimana tercantum dalam Format 2) yang dikelola oleh petani di wilayahnya dan masih aktif dalam menjalankan usaha ekonomi berbasis komoditas pangan pokok dan pangan strategis yang dibutuhkan masyarakat setempat;

3.         Gapoktan tersebut tidak mendapat penguatan modal atau fasilitas lain untuk kegiatan yang sama/sejenis pada saat yang bersamaan atau mendapat modal pada tahun-tahun sebelumnya (kecuali kegiatan yang diprogramkan secara bertahap dan saling mendukung);

4.         Gapoktan penerima Dana Bantuan Pemerintah memiliki keterbatasan permodalan untuk membeli gabah dan/atau beras anggotanya disaat terjadi panen raya;

5.         Memiliki unit usaha distribusi atau pemasaran atau pengolahan (RMU, pengeringan, pembersihan, pengepakan) yang dikelola oleh petani dan masih berjalan hingga saat ini dan unit cadangan pangan;

6.         Memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berpengalaman, dapat dipercaya, mampu mengelola dan mengembangkan kegiatan pembelian/pengolahan/penyimpanan dan penjualan gabah dan/atau beras, sehingga memberikan keuntungan bagi unit usahanya serta mampu mengelola cadangan pangan melalui kerjasama dengan anggotanya serta siap melakukan keberagaman usaha dan kuantitasnya;

7.         Memiliki gudang/lahan sendiri atau hibah perorangan/pemerintah atau gudang/lahan dengan status pinjam pakai selama 10 (sepuluh) tahun.

Gudang tersebut dapat digunakan untuk menampung/menyimpan gabah, beras, dan/atau pangan pokok lokal spesifik lainnya dengan kapasitas simpan 30-40 ton. Pengertian memiliki gudang sendiri, yaitu gudang yang dibangun oleh/dan untuk kepentingan Gapoktan. Perolehannya dapat dari pembelian atau hibah atau pinjam pakai selama 10 (sepuluh) tahun yang berstatus sebagai aset Gapoktan dengan bukti berupa:

a.    dokumen perikatan jual-beli lahan yang diketahui oleh Camat (selaku PPAT/Notaris) sesuai peraturan perundang-undangan atau;

b.    surat hibah bangunan dari perorangan yang disetujui oleh ahli waris dan diketahui oleh Camat/Notaris; atau

c.    surat penyerahan hibah kepemilikan aset (bangunan) milik pemerintah daerah serta surat pernyataan alih fungsi pemanfaatannya dari semula menjadi gudang penyimpanan pangan.

d.    dokumen/surat pernyataan pinjam pakai yang diketahui oleh Camat (selaku PPAT/Notaris) sesuai peraturan perundang-undangan

8.         Memiliki asset sarana dan prasarana panen dan pasca panen yang dapat digunakan untuk peningkatan efisiensi usaha dan nilai tambah produk pertanian.

9.         Tidak bermasalah dengan perbankan, kredit atau sumber permodalan lainnya; dan

10.     Memiliki komitmen untuk mengirimkan laporan mingguan  secara rutin dengan menggunakan SMS, ke SMS center dan laporan bulanan (secara tertulis) ke Badan/Dinas/Unit Kerja yang menangani Ketahanan Pangan di kabupaten/kota.

 

Tugas Perum Bulog antara lain :

1.    Melaksanakan kebijakan pembelian Gabah/ Beras DN dengan ketentuan HPP

a.       Melalui pengadaan gabah beras DN

b.      Menjaga harga di tingkat petani

c.       Menjaga kecukupan stok

2.    Menyediakan beras di seluruh wilayah NKRI

Menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah à Melalui program RASKIN dan Cadangan Beras Pemerintah Daerah (CBPD).

3.    Menyediakan dan menyalurkan beras untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana, dan rawan pangan àMelalui pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP)

Penugasan pada Perum Bulog :

1.      Pengamanan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen

2.      Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP)

3.      Penyediaan dan distribusi pangan

4.      Pengembangan industri pangan

5.      Pengembangan pergudangan pangan

6.      Importasi pangan

Peranan Bulog dalam ketahanan Pangan :

1.      Pengadaan, penyimpanan , pendistribusian pangan pokok

2.      Penyaluran pangan pokok bersubsidi kpd sasaran tertentu

3.      Penyaluran untuk korban bencal, darurat, rawan pangan

4.      Operasi pasar

5.      Pembelian & pemasaran pangan pokok kepada Masyarakat Umum (komersial)


Share this Post