FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) POKJA AHLI DAN POKJA TEKNIS DEWAN KETAHANAN PANGAN DAERAH PROVINSI BANTEN

Sumber Gambar :

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) POKJA AHLI DAN POKJA TEKNIS DEWAN KETAHANAN PANGAN DAERAH PROVINSI BANTEN

Kamis, 05 Maret 2020

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten menggelar acara  Focus Group Discussion (Fgd) Pokja Ahli Dan Pokja Teknis Dewan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Banten yang berlokasi di Jl. Syech Nawawi Al-Bantani KP3B Curug Palima Serang Banten Tepatnya di Aula Gedung Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Pada pertemuan kali ini Dinas Ketahanan Pangan yaitu mengenai Focus Group Discussion (FGD) Pojka Ahli dan Pokja Teknis Dewan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Banten tahun 2020, berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, mengamanatkan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Selanjutnya, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan dan kearifan lokal. Hal ini juga yang diamanatkan oleh Perda No. 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan.

         Untuk itu Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan beberapa langkah strategis dalam mengimplementasi pembangunan dibidang ketahanan pangan khususnya wilayah Provinsi Banten. Rapat FGD berlansung di Ruang Rapat Gedung Dinas Ketahanan Pangan Provnsi Banten yang berkedudukan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, peserta yang hadirpun dari beberapa instansi OPD Kabupaten kota dan provinsi, acara demi acara berlangsung dengan khidmat dan penuh antusias.

Menyanyikan lagu Indonesia Raya

         Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Banten, Gubernur Banten bersama bupati/walikota di Banten menandatangani Nota Kesepakatan bersama  dalam Forum Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Banten Tahun 2015 yang dilaksanakan Pada Tanggal 27 Oktober 2015 bertempat di Pendopo Gubernur Banten dalam rangka memperkuat ketahanan pangan di Banten. Naskah kesepakatan terkait ketahanan pangan tersebut berisi 16 butir ditandatangani gubernur Banten Bapak Rano Karno, Penjabat Bupati Serang Bapak Hudaya, Bupati Pandeglang Bapak Erwan Kurtubi, dan perwakilan kabupaten/kota lainnya di Banten. Dalam naskah kesepakatan bersama tersebut yakni, gubernur dan bupati/walikota menyepakati membentuk dan memperkuat Dewan Ketahanan Pangan dan upaya mewujudkan kekuatan dan kemandirian pangan, memperkuat sinergitas Kelembagaan Ketahanan Pangan Provinsi dan kabupaten/kota di Banten. Kemudian, bupati/walikota di Banten juga sepakat melakukan verifikasi tentang lahan pertanian dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian.

 

        

Ibu Kepala Dinas Ketahanan Pangan DR.IR. Hj. Aan Muawanah,MM sedang memberikan laporan pada acara FGD 2020

 

         Untuk mendukung terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Peraturan Daerah No 5/2014 tentang perlindungan lahan pertanian pangan  berkelanjutan untuk mengantisipasi tidak terkendalinya alih fungsi lahan. Sejak dahulu jumlah lahan pertanian di Provinsi Banten cenderung menurun dari tahun ke tahun akibat dari adanya alih fungsi lahan menjadi non-pertanian. Alih fungsi atau konversi lahan didefinisikan sebagai berubahnya fungsi awal lahan menjadi fungsi lainnya. Namun Perda LP2B ini juga sampai sekarang dianggap tumpul dalam mengatasi permasalahan alih fungsi lahan.

 

          Dinas Ketahanan Pangan telah membentuk Dewan Ketahanan Pangan sebagai upaya penanganan permasalahan pangan dan Gizi yang terjadi di Provinsi Banten dimana kegiatan ini dilaksanakan secara bersama-sama melihat dan mencari solusi dari masalah utama ketahanan pangan di Provinsi Banten. Sebagai Dinas Ketahanan Pangan Banten sepenuhnya menyadari bahwa ini tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya dukungan dan kerja sama dari dinas-dinas dan instansi yang sudah tertuang dalam SK Gubernur Banten tentang pembentukan Dewan Ketahanan Pangan.

 

Para peserta yang menghadiri acara FGD 2020

Untuk mewujudkan kerjasama para anggota dari Dewan Ketahanan Pangan Banten ini masih sulit. Dalam 16 kesepakatan terkait kebijakan ketahanan pangan yang telah disetujui dan disepakati antara gubernur dengan bupati serta walikota pada Rakor Dewan Ketahanan Pangan pada tanggal 27 Oktober 2015, masih belum ada kejelasan. Hal ini tentu saja menghambat terhadap tujuan dalam mencapai Ketahanan Pangan Banten yang mandiri. Oleh karena itu dengan melalui Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten yang telah mengadakan Pertemuan Focus Group Discussion (FGD) Pokja Teknis dan Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Banten ini guna untuk membahas secara bersama, mempertajam dan mensinergiskan tujuan  sehingga apa yang diamanatkan dalam kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

 

Dari hasil FGD ini akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan yang akan ditindak lanjuti untuk rapat pleno Dan Ketahanan Pangan Provinsi Banten Tahun 2020. Diharapkan dengan adanya diskusi Forum ini semua permasalahan dapat tejawab dan dapat terselesaikan dengan baik dan lancar.

 

 

Red. Ade Putra

 


Share this Post