Forum Organisasi Perangkat Daerah Ketahanan Pangan Tahun 2020

Sumber Gambar :

Forum Organisasi Perangkat Daerah Ketahanan Pangan Tahun 2020

Serang,05/03/2020- Forum OPD (Organisasi Perangkat Daerah) digelar di aula Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten. Berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan  jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

 

Maksud dan Tujuan penyelenggaraan forum organisasi perangkat daerah ketahanan pangan provinsi banten tahun 2020 ialah menampung/menjaring aspirasi pemangku kepentingan guna penyempurnaan rancangan renja perangkat daerah.

            tujuan dari forum Organisasi Perangkat Daerah Ketahanan Pangan Provinsi Banten Tahun 2020 adalah ;

1)    Menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah provinsi antara kabupaten/kota dengan program dan kegiatan perangkat daerah provinsi;

2)    Mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan perangkat daerah provinsi sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah;

3)    Menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah;

4)    Menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing perangkat daerah provinsi

 

Adapun mekanisme dalam pelaksanaan forum perangkat daerah dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

 

1)    Persiapan, meliputi ;

A.    Penyiapan tim penyelenggara forum organisasi perangkat daerah ;

B.    Penyiapan tata cara penyelenggaraan ;

C.   Penyiapan bahan untuk pembahasan antara lain rancangan renja perangkat daerah, inventarisasi kertas kerja proses penyusunan rancangan renja perangkat daerah sebagai sumber data dan informasi bagi peserta forum apabila memerlukan klarifikasi atas rancangan renja perangkat daerah yang akan dibahas;

D.   Kepala perangkat daerah melaporkan rencana pelaksanaan forum organisasi perangkat daerah kepada gubernur cq. Kepala bappeda ;

E.    Penyampaian undangan.

2)    Penyelenggaraan, dengan agenda meliputi;

A.    Acara pembukaan secara resmi forum perangkat daerah ;

B.    Sidang pleno i

C.   Sidang kelompok

D.   Sidang pleno ii

E.    Penutupan forum perangkat daerah dengan pembacaan rancangan berita acara kesepakatan hasil forum organisasi perangkat daerah, tanggapan dan masukan peserta serta pengambilan keputusan  kesepakatan hasil forum organisasi perangkat daerah ;

F.    Rumusan kesepakatan hasil forum organisasi perangkat daerah, disusun kedalam berita acara kesepakatan hasil forum organisasi perangkat daerah ;

G.   Berita acara kesepakatan hasil forum oerganisasi perangkat daerah menjadi bahan penyempurnaan rancangan renja perangkat daerah dan selanjutnya diserahkan ke bappeda untuk menjadi bahan penyusunan rancangan rkpd provinsi ;

H.    Berita acara kesepakatan hasil forum organisasi perangkat daerah, ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri forum organisasi perangkat daerah.

Para peserta Forum yang menghadiri acara pertemuan

Peserta forum Organisasi Perangkat Daerah Ketahanan Pangan Provinsi Banten terdiri dari OPD Provinsi Banten, Bappeda kabupaten/kota, OPD kabupaten/kota yang menangani ketahanan pangan, pejabat instansi vertikal di provinsi, akademisi, LSM/ormas, tokoh masyarakat, unsur pengusaha/investor, keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat.

            dalam pasca forum organisasi perangkat daerah tahun 2020 ada berbagai hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah pada pasca forum organisasi perangkat daerah yaitu;

1)    Penyusunan rancangan renja akhir dinas ketahanan pangan provinsi banten tahun 2021

2)    Sinkronisasi dan koordinasi perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan nasional

3)    Penyelarasan antara rancangan renja perangkat daerah dengan rkpd provinsi banten tahun 2021, renja K/L, RKP Tahun 2021

 

Berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, mengamanatkan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pangan sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Sehingga negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan dan kearifan lokal.

Terkait dengan RPJMD provinsi Banten tahun 2017-2022, visi yang ingin dicapai adalah ”banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlaqul karimah”. Tercapainya rakyat banten yang sejahtera pada hakekatnya merupakan cita-cita yang harus terwujud melalui peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas. Salah satu implementasinya adalah mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman dan bermutu serta bergizi seimbang bagi setiap orang secara merata sepanjang waktu. Hal ini selaras dengan amanat undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Sedangkan dalam misi RPJMD tahun 2017-2022  ini, adalah ;

  1. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) ;
  2. Membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur ;
  3. Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan berkualitas ;
  4. Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan berkualitas ;
  5. Meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

Visi dan misi ini akan tercapai dengan dukungan dan komitmen bersama antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi dalam menyusun rencana kerja program dan kegiatan. 

Memperhatikan dan menindaklanjuti ketentuan pasal 11 peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah bahwa perencanaan pembangunan daerah dilakukan terhadap rencana pembangunan daerah dan rencana perangkat daerah. Penyelenggaraan forum ini dimaksudkan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan RKPD 2021.

Selain itu  forum opd ini merupakan wadah/media dalam menjaring aspirasi pemangku kepentingan di bidang ketahanan pangan guna penyempurnaan rancangan renja perangkat daerah pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten.

Selanjutnya hasil dari forum OPD akan diijadikan sebagai bahan masukan/usulan dalam rancangan RKPD Provinsi Banten Tahun 2021.

Memperhatikan tema dalam forum perangkat daerah ini yaitu “sinergitas perencanaan program/kegiatan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan merupakan esensi dari beberapa isu strategis dan prioritas pemerintah provinsi banten tahun 2021.  Hal ini sangat berkorelasi kuat dengan  point kesepakatan hasil rakor Dewan Ketahanan Pangan (DKP) provinsi Banten Tahun 2020.       

 


Share this Post