Forum Organisasi Perangkat Daerah Ketahanan Pangan Tahun 2022
Sumber Gambar :Forum Organisasi Perangkat Daerah Ketahanan Pangan Tahun 2022
Ibu Kadis Ketapang
sedang memberikan sambutan acara
Serang,16/02/2022- Dinas
Ketahanan Pangan menggelar acara Forum
OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Tahun 2022 yang digelar di aula Dinas
Ketahanan Pangan Provinsi Banten. Dengan tetap mematuhi Protokol
Covid-19 acara berjalan dengan lancar dan para peserta pun memetuhi penerapan
protocol kesehatan dengan memakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak.
Dalam acara
Forum Organisasi Perangkat Daerah dan Renja ini telah hadir pula Kepala Dinas
Pertanian Ir. Agus Tauhid dan Komisi II dari DPRD Provinsi Banten yang dalam
hal ini diwakili oleh Pak Gozali, dalam sambutan dan pemaparannya Ibu Kepala
Dinas Ketahanan Pangan Dr. Ir. Hj. Aan
Muawanah, MM sekaligus memimpin berjalannya Acara Forum OPD hingga selesai
acarapun berlangsung secara offline dan online (Zoom Meet) peserta
yang hadirpun itu terbatas mengingat masih dalam situasi pandemi Virus varian Omicron.
Menurut Ibu
Aan bahwasannya pada hari ini adalah dalam rangka penyusunan rancangan Renja Tahun
2023 dan menyepakati rancangan Renstra tahun 2022 s/d 2026 karena saat ini
belum membuat RPJMD jadi masih pada penyusunan RKPD, dalam penyusunan Dokumen Finalisasi
Cascading kinerja pembangunan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun
2023 s/d 2026 ini disusun dengan memperhatikan penyelarasan target RPJMD
“hari ini
dalam rangka Menyusun rancangan Renja Tahun 2023 dan menyepakati rancangan
Renstra tahun 2022 s/d 2026 kita belum membuat RPJMD jadi kita masih pada RKPD,
dalam penyusunan Dokumen Finalisasi Cascading kinerja pembangunan Rencana
Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023 s/d 2026 ini disusun dengan memperhatikan
penyelarasan target RPJMD” pungkas beliau.
Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada
Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pada Daerah Provinsi, Perangkat Daerah
terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah
Pada Forum kali ini Dinas Ketahanan
Pangan menjalin kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah diantaranya Dinas
Pertanian Provinsi, Bappeda Provinsi, dan dinas terkait lainnya, selain itu
juga dalam acara ini telah menghadirkan beberapa lintas sektor tingkat
Kabupaten/Kota yang menangani Ketahanan Pangan.
Berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara
perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi
rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah
dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan
rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja
pemerintah daerah.
Maksud dan Tujuan penyelenggaraan forum
organisasi perangkat daerah ketahanan panganprovinsi Banten tahun 2022 ialah menampung/menjaring
aspirasi pemangku kepentingan guna penyempurnaan rancangan renja perangkat daerah.
Tujuan dari forum Organisasi Perangkat Daerah
Ketahanan Pangan Provinsi Banten Tahun 2022 adalah ;
1)
Menyelaraskan program dan kegiatan
perangkat daerah provinsi antara kabupaten/kota dengan program dan kegiatan
perangkat daerah provinsi;
2)
Mempertajam indikator serta target
kinerja program dan kegiatan perangkat daerah provinsi sesuai dengan tugas dan
fungsi perangkat daerah;
3)
Menyelaraskan program dan kegiatan
antar perangkat daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai
dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah;
4)
Menyesuaikan pendanaan program dan
kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing perangkat
daerah provinsi
Adapun mekanisme dalam pelaksanaan forum
perangkat daerah dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
1)
Persiapan,
meliputi ;
A.
Penyiapan tim
penyelenggara forum organisasi perangkat daerah ;
B.
Penyiapan tata cara
penyelenggaraan ;
C.
Penyiapan bahan untuk
pembahasan antara lain rancangan renja perangkat daerah, inventarisasi kertas
kerja proses penyusunan rancangan renja perangkat daerah sebagai sumber data
dan informasi bagi peserta forum apabila memerlukan klarifikasi atas rancangan
renja perangkat daerah yang akan dibahas;
D.
Kepala perangkat
daerah melaporkan rencana pelaksanaan forum organisasi perangkat daerah kepada
gubernur cq. Kepala Bappeda ;
E.
Penyampaian undangan.
2)
Penyelenggaraan,
dengan agenda meliputi;
A.
Acara pembukaan secara
resmi forum perangkat daerah ;
B.
Sidang pleno I
C.
Sidang kelompok
D.
Sidang pleno II
E.
Penutupan forum
perangkat daerah dengan pembacaan rancangan berita acara kesepakatan hasil
forum organisasi perangkat daerah, tanggapan dan masukan peserta serta
pengambilan keputusan kesepakatan hasil
forum organisasi perangkat daerah ;
F.
Rumusan kesepakatan
hasil forum organisasi perangkat daerah, disusun kedalam berita acara
kesepakatan hasil forum organisasi perangkat daerah ;
G.
Berita acara
kesepakatan hasil forum oerganisasi perangkat daerah menjadi bahan
penyempurnaan rancangan renja perangkat daerah dan selanjutnya diserahkan ke
bappeda untuk menjadi bahan penyusunan rancangan RKPD provinsi ;
H.
Berita acara
kesepakatan hasil forum organisasi perangkat daerah, ditandatangani oleh yang
mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri forum organisasi
perangkat daerah.
Para peserta Forum Organisasi
Perangkat Daerah
Peserta forum Organisasi Perangkat
Daerah Ketahanan Pangan Provinsi Banten terdiri dari OPD Provinsi Banten,
Bappeda kabupaten/kota, OPD kabupaten/kota yang menangani ketahanan pangan,
pejabat instansi vertikal di provinsi, akademisi, LSM/ormas, tokoh masyarakat,
unsur pengusaha/investor, keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat.
dalam
pasca forum organisasi perangkat daerah tahun 2022 ada berbagai hal yang perlu
dilakukan oleh pemerintah daerah pada pasca forum organisasi perangkat daerah
yaitu;
1)
Penyusunan rancangan renja akhir dinas
ketahanan pangan provinsi banten tahun 2022
2)
Sinkronisasi dan koordinasi perencanaan
pembangunan daerah dengan perencanaan nasional
3)
Penyelarasan antara rancangan renja
perangkat daerah dengan RKPD provinsi banten tahun 2022, renja K/L, RKP Tahun 2022
Berdasarkan
undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, mengamanatkan bahwa pangan
merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam undang-undang dasar negara
republik indonesia tahun 1945 pangan sebagai komponen dasar untuk mewujudkan
sumber daya manusia yang berkualitas. Sehingga negara berkewajiban mewujudkan
ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman,
bermutu dan bergizi seimbang baik pada tingkat nasional maupun daerahhingga
perseorangan secara merata sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya,
kelembagaan dan kearifan lokal.
Terkait dengan
RPJMD provinsi Banten tahun 2017-2022, visi yang ingin dicapai adalah ”banten
yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlaqul karimah”.
Tercapainya rakyat banten yang sejahtera pada hakekatnya merupakan cita-cita
yang harus terwujud melalui peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.
Salah satu implementasinya adalah mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan
pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman dan bermutu serta bergizi seimbang
bagi setiap orang secara merata sepanjang waktu. Hal ini selaras dengan amanat
undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Sedangkan dalam
misi RPJMD tahun 2017-2022 ini, adalah ;
- Menciptakan
tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) ;
- Membangun
dan meningkatkan kualitas infrastruktur ;
- Meningkatkan
akses dan pemerataan pelayanan pendidikan berkualitas ;
- Meningkatkan
akses dan pemerataan pelayanan kesehatan berkualitas ;
- Meningkatkan
kualitas pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
Visi dan misi
ini akan tercapai dengan dukungan dan komitmen bersama antara pemerintah
kabupaten/kota dan provinsi dalam menyusun rencana kerja program dan kegiatan.
Memperhatikan
dan menindaklanjuti ketentuan pasal 11 peraturan menteri dalam negeri nomor 86
tahun 2017 tentang tata perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan
daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan
jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta
tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana
pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah bahwa
perencanaan pembangunan daerah dilakukan terhadap rencana pembangunan daerah
dan rencana perangkat daerah. Penyelenggaraan forum ini dimaksudkan untuk
penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan RKPD 2022.
Selain itu forum OPD ini merupakan wadah/mediadalam
menjaring aspirasi pemangku kepentingan di bidang ketahanan pangan guna
penyempurnaan rancangan renja perangkat daerah pada Dinas Ketahanan Pangan
Provinsi Banten.
Selanjutnya
hasil dari forum OPD akan diijadikan sebagai bahan masukan/usulan dalam rancangan
RKPD Provinsi Banten Tahun 2022.