GERAKAN SADAR KONSUMSI PANGAN B2SA
Sumber Gambar :
GERAKAN SADAR KONSUMSI PANGAN B2SA
Bpk. Kabid Konsumsi Moh. Ansori sedang membawakan materi
Gerakan Sadar Pangan aman Beragam Bergizi Seimbang dan Aman B2SA), sukses dan berjalan lancar yang di gelar di aula Dinas Ketahanan Pangan ditengah minimnya keterbatasan akses karena pada saat ini Negara sedang dilanda wabah pandemi covid-19 dengan diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sehingga peserta yang turut hadir sangat dibatasi namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan tetap mengenakan masker mencuci tangan dan menjaga jarak aman. Seperti yang kita ketahui tidak semua pangan yang kita konsumsi sehari-hari itu aman dari berbagai bahan yang berbahaya lainnya untuk itu perlu adanya gerakan sadar pangan aman bagi ini segera diaplikasikan di elemen masyarakat supaya masyarakat tau dan sadar betapa pentingnya mengetahui pangan yang aman dan sehat.
Beberapa fenomena yang dihadapi masyarakat produsen dan konsumen terkait keamanan pangan seperti penggunaan pupuk dan penyemprotan pestisida yang tidak bijaksana pada pertanaman, penjualan bahan kimia tersebut tidak diawasi ketat, dan mungkin tidak ada pelaporan secara berkala kepada instansi pemerintah yang berwenang. Fenomena lain pangan impor yang telah diawetkan siap konsumsi dapat dijumpai dimana saja ditambah lagi fenomena wabah menular pandemi Covid-19 ini sangat menghawatirkan sekali dan bisa saja mengenai makanan yang kita konsumsi sehari-hari menjadi akses menempelnya wabah pada makanan tersebut apabila kita tidak mencucinya dengan baik dan benar dan tidak semua makanan yang dapat dicuci seperti halnya makanan kue dan lainnya. Kondisi ini menuntut perlunya optimalisasi pengawasan bahan berbahaya terhadap pangan dan membentuk jejaring keamanan pangan baik di tingkat Provinsi hingga kabupaten/Kota. Penyediaan pangan from farm to table menuntut peningkatan faktor keamanan pangan yang harus diperkenalkan kepada masyarakat agar pangan yang dikonsumsi sehat dan aman.
Keberadaan Dinas Ketahanan Pangan dengan unit layanan pengawasan diarahkan untuk menjamin tersedianya pangan segar yang aman untuk dikonsumsi agar masyarakat terhindar dari bahaya, baik karena cemaran kimia maupun mikroba yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Upaya penyediaan pangan yang aman bagi masyarakat termasuk di desa, tentunya harus melibatkan masyarakat itu sendiri. Tujuannya agar masyarakat desa dapat mengerti misalnya bagaimana mencegah penyalahgunaan bahan kimia berbahaya pada pangan, penyediaan pangan yang aman dan bermutu, serta menjaga kondisi pangan tetap higienis dan sanitasi lingkungan yang baik. Untuk mencapai upaya-upaya tersebut, sebaiknya melibatkan semua pihak di desa. Rawannya keamanan pangan banyak disebabkan oleh berbagai faktor, dan sulit mengarah pada penyebab tunggal saja. Di lain pihak, setiap individu dan kelompoknya yang terkait dengan keamanan pangan memiliki kepentingan masing-masing terhadap persoalan keamanan pangan tersebut. Meningkatkan faktor keamanan pangan perlu diperkenalkan kepada masyarakat secara luas dengan pendekatan inovatif berdasarkan kebutuhan masing-masing kelompok masyarakat sehingga dapat tumbuh kesadaran akan pentingnya keamanan pangan sebagai basis pemberdayaan. Pendekatan inovatif yang diharapkan tidak hanya memumbuhkan kesadaran, tetapi juga memunculkan berbagai kegiatan yang tumbuh, memiliki keberlanjutan yang panjang dan membangun perilaku mandiri.
Pementapan ketahanan pangan mempunyai peran strategis dalam agenda pembangunan nasional karena :1, akses terhadap pangan dengan gizi yang cukup merupakan hak yang paling asasi bagi manusia ;
2, kualitas pangan dan gizi yang dikonsumsi merupakan unsur penentu yang penting bagi pembentukan sumberdaya manusia yang berkualitas ;
3, ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama yang menompang ketahanan ekonomi dan ketahanan nasional yang berkelanjutan. Untuk memenuhi hal tersebut, diperlukan ketersediaan pangan yang cukup setiap waktu, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, dan diutamakan berasal dari pangan lokal.
Negara atau wilayah mempunyai ketahanan pangan yang baik apabila mampu menyelenggarakan pasokan pangan yang stabil dan berkelanjutan bagi seluruh penduduknya, dan masing - masing rumah tangga mampu memperoleh pangan sesuai dengan kebutuhannya. Dengan ketahanan pangan yang baik terdapat suatu jaminan bagi seluruh penduduk untuk memperoleh pangan dan gizi yang cukup guna menghasilkan generasi yang sehat dan cedas dimasa yang akan datang.
Memang bukanlah pekerjaan yangn mudah untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan ketahanan pangan dalam kondisi Negara yang sedang melakukan penataan dengan berbagai permasalahan yang komplek, karena secara substansi dan esensi, hasil-hasil pembangunan ketahanan pangan memutubuhkan waktu lama dan melibatkan semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat termasuk Tim Penggerak PKK dalam partisipasinya sebagai agent pembaharuan terutama pada pembinaan penigkatan kesejahteraan keluarga yang dapat membangun ketahanan pangan dan perekonomian keluarga dan masyarakat di Banten yang kita cintai ini.
Dalam UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemda berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konnsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat, aktif dan produktif dan penganekaragaman konsumsi pangan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan membudayakan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA) serta sesuai potensi dan kearifan lokal.
Progam Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang dalam hal ini Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian, yang bertujuan untuk mendorong terwujudnya pola konsumsi pangan beragam, bergizi, berimbang dan aman (B2SA). Untuk meningkatan penganekaragaman konsumsi pangan melalui pengembangan pangan lokal memerlukan kerjasama dan itegrasi yang dari setiap stakeholder sehingga program pengembangan industry berbasis sumber daya lokal dapat berjalan.
Dalam rangka peningkatan pemahaman tentang mengkonsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA), Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten juga telah melakukan sosialisasi dan pelatihan kader pangan pada 8 Kabupaten/Kota. Selain itu kegiatan ini betujuan untuk :
1) Meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya konsumsi pangan B2SA untuk menigkatkan kualita hidupnya,
2) Mendorong dan meningkatkan kreativitas masyarakat pada umumnya dan ibu rumah tangga kususnya dalam memilih, menentukan, menyusun dan menciptakan menu B2SA berbasis sumberdaya lokal.
Gerakan Sadar Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) TAHUN 2020 adalah salah satu promosi agar masyarakat dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, dalam menu makannya sehingga dapat memenuhi kebbutuhan gizinya dengan memanfaatkan pangan sumberdaya lokal.
Mie ayam BEMO Bebek Mokaf
Di Provinsi Banten skor Pola Pangan Harapan (PPH) Tahun 2018 sebesar 92,5 dengan tingkat konsumsi energi 2.229 Kkal berdasarkan data Susenas Tahun 2018. Hal ini menunjukan bahwa masih diperlukan upaya yang lebi sungguh-sungguh dalam mempromosikan penganekaragaman konsumsi pangan baik jajaran pemerintah maupun masyarakat secara umum terutama yang berusmber karbohidrat dengan memanfaatkan pangan lokal.
Saat ini kenyataannya konsumsi umbi-umbian di masyarakat masih rendah khususnya sebagai sumber pangan karbohidrat non-beras, hal ini dipicu oleh persepsi yang berlaku umum di masyarakat, yaitu “belum makan kalau belum makan nasi”. Disamping itu sebagian masyarakat beranggapan kalau mengkonsumsi umbi-umbian, jagung atau sagu dianggap inferior (makanan orang miskin). Padahal tidak demikian halnya, karena sumbangan energi yang dihasilkan oleh kelompok umbi-umbian tersebut setara dengan energy yang dihasilkan oleh nasi. Sebagai perbandingan kalori 100 gram nasi setara dengan 100 gram singkong atau 50 gram jagung atau 200 gram kentang atau 50 gram sagu atau 150 gram ubi.
Potensi umbi-umbian di Provinsi Banten cukup banyak dan tersebar diberbagai Kabupaten/Kota. Dengan demikian harus ada upaya untuk meningkatkan konsumsi umbi-umbian dengan penggunaan teknologi tepat guna dan mensosialisasikan program diversifikasi pangan dan gizi sehingga masyarakat tidak bergantung pada jenis pangan pokok beras dan terigu saja, begitu juga pangan yang berasal dari kacang-kacangan, hewani, sayuran dan buah-buahan dapat dijadikan konsumsi masyarakat Banten sehari-hari, sehingga dengan mengkonsumsi makanan B2SA semakin terpenuhi kebutuhannya dan angka kekurangan gizi dapat diminimalisir.
Olahan Tepung mocaf menjadi makanan yang lezat dan sehat
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemenuhan gizi keluarga dengan pemenuhan tingkat konsumsi pangan masyarakat dengan menerapkan pangan B2SA akan semakin meningkatkan SDM yang handal dan berdaya saing yaitu sebagai berikut:
1. Faktor penentu mutu makanan adalah keanekaragaman jenis pangan, keseimbangan gizi dan keamanan pangan, oleh sebab itu perlu adanya upaya untuk menyajikan pangan-pangan segar dan olahan yang aman untuk dikonsumsi yang berasal dari pangan lokal sehingga secara perlahan dapat meningkatkan citra makanan tradisisonal.
2. Adanya upaya mengurangi penggunaan beras dan tepung teerigu dalam mengolah pangan sehari-hari, sebagai alternative penggantinya adalah dengan menggunakan pangan lokal yang saat ini sudah mulai diproduksi oleh Kelompok Wanita Tani (KWT) yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota. Ini merupakan upaya kita dalam mengurangi ketergantungan pada konsumsi beras dan terigu.
Implementasi kosumsi pangan yang memenuhi prinsip Berragam, Begizi Seimbang dan Aman (B2SA) dalam keluarga dilakukan melalui pemilian bahan pangan dan penyusunan menu. Kualitas konsumsi dipengaruhi oleh keragaman jenis pangan yang dikonsumsi. Pengetahuan akan pentingnya konsumsi pangan B2SA tersebut perlu disosialisasikan sampai pada tingkat terkecil dalam kelompok masyarakat, yaitu keluarga. Didalam suatu keluarga, ibu yang berperan sebagai penentu dan penyedia menu keluarga dan memegang peranan penting terhadap kualitas konsumsi pangan setiap individu dalam keluarganya.
Kenyataan sampai saat ini, pola konsumsi pangan masyarakat masih menunjukan kecendrungan kurang beragam dari jenis pangan dan keseimbangan gizinnya. Pola konsumsi pangan B2SA ini berungsi untuk mengarahkan agar pola pemanfaatan pangan memenuhi kaidah mutu, keanekaragamann, kandungan gizi, keamanan dan kehalalan, disamping juga untuk efisiensi untuk mencegah pemborosan dalam pengeluaran biaya rumah tangga sehai-harri. Pola konsumsi pangan B2SA ini juga mengarahka agar pemanfaatan pangan dalam tubuh (food utility) dapat optimal, dengan peningkatan kesadaran atas pentignya pola konsumsi beragam dengan gizi seimbang mencakup enegi, protein, vitamin dan mineral serta aman.
Pada kenyataan pola konsumsi pangan masyarakat yang masih menunjukan kecendungan kurang beragam baik jenis pangan maupun keseimbangan gizi nya seperti tersebut diatas menjadi salah satu alasan dan motivasi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten untuk menyelenggarakan kegiatan Gerakan Sadar Konsumsi Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) TAHUN 2020.
Acara ini merupakan salah satu bentuk peduli Pemerintah Daerah Provinsi banten dalam meningkatkan pola konsumsi Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) di Masyarakat melalui organisasi yang ada di masyarakat dengan harapan dapat menjadi tali penyambung sekaligus motor penggerak progam peningkatan ketahanan pangan antara pemerintah dengan masyarakat dimana masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan pangannya yang tercemin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif dan berkelanjutan.
Adapun tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran, peran, dan partisipasi masyakat dalam mengembangkan pola konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) dan untuk mewujudkan hidup sehat aktif dan produktif sesuai amanah UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.