GERAKAN SADAR KONSUMSI PANGAN B2SA


GERAKAN SADAR KONSUMSI PANGAN B2SA

Bpk. Kabid Konsumsi Moh. Ansori sedang membawakan materi

 

Gerakan Sadar Pangan aman Beragam Bergizi Seimbang dan Aman B2SA), sukses dan berjalan lancar yang di gelar di aula Dinas Ketahanan Pangan ditengah minimnya keterbatasan akses karena pada saat ini Negara sedang dilanda wabah pandemi covid-19 dengan diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sehingga peserta yang turut hadir sangat dibatasi namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan tetap mengenakan masker mencuci tangan dan menjaga jarak aman. Seperti yang kita ketahui tidak semua pangan yang kita konsumsi sehari-hari itu aman dari berbagai bahan yang berbahaya lainnya untuk itu perlu adanya gerakan sadar pangan aman bagi ini segera diaplikasikan di elemen masyarakat supaya masyarakat tau dan sadar betapa pentingnya mengetahui pangan yang aman dan sehat.

Beberapa fenomena yang dihadapi masyarakat produsen dan konsumen terkait keamanan pangan  seperti penggunaan pupuk dan penyemprotan  pestisida yang tidak bijaksana pada pertanaman, penjualan bahan kimia tersebut tidak diawasi ketat, dan mungkin tidak ada pelaporan secara berkala kepada instansi pemerintah yang berwenang.  Fenomena lain pangan impor yang telah diawetkan siap konsumsi dapat dijumpai dimana saja ditambah lagi fenomena wabah menular pandemi Covid-19 ini sangat menghawatirkan sekali dan bisa saja mengenai makanan yang kita konsumsi sehari-hari menjadi akses menempelnya wabah pada makanan tersebut  apabila kita tidak mencucinya dengan baik dan benar dan tidak semua makanan yang dapat dicuci seperti halnya makanan kue dan lainnya. Kondisi ini menuntut perlunya  optimalisasi pengawasan bahan berbahaya  terhadap  pangan dan membentuk jejaring keamanan pangan baik di tingkat Provinsi hingga kabupaten/Kota. Penyediaan pangan from  farm to table menuntut peningkatan faktor keamanan pangan yang harus diperkenalkan kepada masyarakat agar pangan yang dikonsumsi sehat dan aman.

Keberadaan Dinas Ketahanan Pangan dengan unit layanan pengawasan diarahkan untuk menjamin tersedianya pangan segar yang aman untuk dikonsumsi agar masyarakat terhindar dari bahaya, baik karena cemaran kimia maupun mikroba yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.  

Upaya penyediaan pangan yang aman bagi masyarakat termasuk di desa, tentunya harus melibatkan masyarakat itu sendiri. Tujuannya agar masyarakat desa dapat mengerti misalnya bagaimana mencegah penyalahgunaan bahan kimia berbahaya pada pangan, penyediaan pangan yang aman dan bermutu, serta menjaga kondisi pangan tetap higienis dan sanitasi lingkungan yang baik. Untuk mencapai upaya-upaya tersebut, sebaiknya melibatkan semua pihak di desa. Rawannya keamanan pangan banyak disebabkan oleh berbagai faktor, dan sulit mengarah pada penyebab tunggal saja. Di lain pihak, setiap individu dan kelompoknya yang terkait dengan keamanan pangan memiliki kepentingan masing-masing terhadap persoalan keamanan pangan tersebut. Meningkatkan faktor keamanan pangan perlu diperkenalkan kepada masyarakat secara luas dengan pendekatan inovatif berdasarkan kebutuhan masing-masing kelompok masyarakat sehingga dapat tumbuh kesadaran akan pentingnya keamanan pangan sebagai basis pemberdayaan. Pendekatan inovatif yang diharapkan tidak hanya memumbuhkan kesadaran, tetapi juga memunculkan berbagai kegiatan yang tumbuh, memiliki keberlanjutan yang panjang dan membangun perilaku mandiri.

 Pementapan ketahanan pangan mempunyai peran strategis dalam agenda pembangunan nasional karena :1, akses terhadap pangan dengan gizi yang cukup merupakan hak yang paling asasi bagi manusia ;

2, kualitas pangan dan gizi yang dikonsumsi merupakan unsur penentu yang penting bagi pembentukan sumberdaya manusia yang berkualitas ;

3, ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama yang menompang ketahanan ekonomi dan ketahanan nasional yang berkelanjutan. Untuk memenuhi hal tersebut, diperlukan ketersediaan pangan yang cukup setiap waktu, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, dan diutamakan berasal dari pangan lokal.

Negara atau wilayah mempunyai ketahanan pangan yang baik apabila mampu menyelenggarakan pasokan pangan yang stabil dan berkelanjutan bagi seluruh penduduknya, dan masing - masing rumah tangga mampu memperoleh pangan sesuai  dengan kebutuhannya. Dengan ketahanan pangan yang baik terdapat suatu jaminan bagi seluruh penduduk untuk memperoleh pangan dan gizi yang cukup guna menghasilkan generasi yang sehat dan cedas dimasa yang akan datang.

Memang bukanlah pekerjaan yangn mudah untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan ketahanan pangan dalam kondisi Negara yang sedang melakukan penataan dengan berbagai  permasalahan yang komplek, karena secara substansi dan esensi, hasil-hasil pembangunan ketahanan pangan memutubuhkan waktu lama dan melibatkan semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat termasuk Tim Penggerak PKK dalam partisipasinya sebagai agent pembaharuan terutama pada pembinaan penigkatan kesejahteraan keluarga yang dapat membangun ketahanan pangan dan perekonomian keluarga dan masyarakat di Banten yang kita cintai ini.

Dalam UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemda berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konnsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat, aktif dan produktif dan penganekaragaman konsumsi pangan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan membudayakan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA) serta sesuai potensi dan kearifan lokal.