GERAKAN SADAR PANGAN AMAN TAHUN 2021

Sumber Gambar :

GERAKAN SADAR PANGAN AMAN TAHUN 2021

Serang, 19/03/2021-Dimasa pandemi kita harus menjaga kesehatan dengan menjalankan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menhindari Kerumunan dan Membatasi Mobilisasi, didalam situasi seperti ini  pentingnya menjaga kesehatan dengan menkonsumsi pangan yang beragam, bergizi yang sehat dan aman untuk dikonsumsi. Dinas Ketahanan Pangan melalui bidang Konsumsi Keamanan Pangan menggelar acara Gerakan Sadar Pangan yaitu pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA).

“Pemantapan ketahanan pangan mempunyai peran strategis dalam agenda pembangunan nasional karena: Pertama, akses terhadap pangan dengan gizi yang cukup merupakan hak yang paling asasi bagi manusia; Kedua, kualitas pangan dan gizi yang dikonsumsi merupakan unsur penentu yang penting bagi pembenukan sumber daya manusia yang berkualitas; Ketiga, Ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama yang menopang ketahanan ekonomi dan ketahanan nasional yang berkelanjutan. Untuk memenuhi hal tersebut, diperlukan ketersediaan pangan yang cukup setiap waktu, aman, bermutu, bergizi dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, dan diutamakan berasal dari pangan lokal” Kata Ibu Eli Juartini selaku Plt. Kabid Konsumsi dan Kemanan Pangan dalam sambutannya.

Menurut Ibu Eli selaku  Plt. Kabid Konsumsi dan Kemanan Pangan seperti yang kita ketahui tidak semua pangan yang kita konsumsi sehari-hari itu aman dari berbagai bahan yang berbahaya lainnya untuk itu perlu adanya gerakan sadar pangan aman bagi masyarakat “ini segera diaplikasikan di elemen masyarakat supaya masyarakat tau dan sadar betapa pentingnya mengetahui pangan yang aman dan sehat”. Kata beliau.

Negara atau wilayah mempunyai ketahanan pangan yang baik apabila mampu menyelenggarakan pasokan pangan yang stabil dan berkelanjutan bagi seluruh penduduknya, dan masing-masing rumah tangga mampu memperoleh pangan sesuai dengan kebutuhannya. Dengan ketahanan yang baik terdapat suatu jaminan bagi seluruh penduduk untuk memperoleh pangan dan gizi yang cukup guna menghasilkan generasi yang sehat dan cerdas dimasa yang akan datang.

                Memang bukanlah pekerjaan yang mudah untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan ketahanan pangan dalam kondisi negara yang sedang melakukan penataan dengan berbagai permasalahan yang komplek, karena secara substansi dan esensi, “hasil-hasil pembangunan ketahanan pangan membutuhkan waktu lama dan melibatkan semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat termasuk Tim Penggerak PKK dalam partisipasinya sebagai agent pembaharuan terutama pada pembinaan peningkatan kesejahteraan keluarga yang dapat membangun ketahanan pangan dan perekonomian keluarga dan masyarakat di Banten yang kita cintai ini”. Pungkas Ibu Eli

                Dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan disebutkan bahwa pemerintah dan pemda berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat, aktif dan produktif dan penganekaragaman konsumsi pangan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan membudayakan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA) serta sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.

Beberapa fenomena yang dihadapi masyarakat produsen dan konsumen terkait keamanan pangan  seperti penggunaan pupuk dan penyemprotan  pestisida yang tidak bijaksana pada pertanaman, penjualan bahan kimia tersebut tidak diawasi ketat, dan mungkin tidak ada pelaporan secara berkala kepada instansi pemerintah yang berwenang.  Fenomena lain pangan impor yang telah diawetkan siap konsumsi dapat dijumpai dimana saja. Kondisi ini menuntut perlunya  optimalisasi pengawasan bahan berbahaya  terhadap  pangan dan membentuk jejaring keamanan pangan baik di tingkat Provinsi hingga kabupaten/Kota. Penyediaan pangan from  farm to table menuntut peningkatan faktor keamanan pangan yang harus diperkenalkan kepada masyarakat agar pangan yang dikonsumsi sehat dan aman.

 

Keberadaan Dinas Ketahanan Pangan dengan unit layanan pengawasan diarahkan untuk menjamin tersedianya pangan segar yang aman untuk dikonsumsi agar masyarakat terhindar dari bahaya, baik karena cemaran kimia maupun mikroba yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.  

Ibu Eli Juartini sedang memimpin Rapat Gerakan Sadar Pangan

Upaya penyediaan pangan yang aman bagi masyarakat termasuk di desa, tentunya harus melibatkan masyarakat itu sendiri.Tujuannya agar masyarakat desa dapat mengerti misalnya bagaimana mencegah penyalahgunaan bahan kimia berbahaya pada pangan, penyediaan pangan yang aman dan bermutu, serta menjaga kondisi pangan tetap higienis dan sanitasi lingkungan yang baik.Untuk mencapai upaya-upaya tersebut, sebaiknya melibatkan semua pihak di desa.Rawannya keamanan pangan banyak disebabkan oleh berbagai faktor, dan sulit mengarah pada penyebab tunggal saja.

Di lain pihak, setiap individu dan kelompoknya yang terkait dengan keamanan pangan memiliki kepentingan masing-masing terhadap persoalan keamanan pangan tersebut. Meningkatkan faktor keamanan pangan perlu diperkenalkan kepada masyarakat secara luas dengan pendekatan inovatif berdasarkan kebutuhan masing-masing kelompok masyarakat sehingga dapat tumbuh kesadaran akan pentingnya keamanan pangan sebagai basis pemberdayaan. Pendekatan inovatif yang diharapkan tidak hanya memumbuhkan kesadaran, tetapi juga memunculkan berbagai kegiatan yang tumbuh, memiliki keberlanjutan yang panjang dan membangun perilaku mandiri.

Pada acara ini telah dihadiri narasumber dari BBPOM Serang yaitu Ibu Rhatih Eka Sasongko,S.Si, Apt. M.Farm beliau adalah Koordinator Kelompok Informasi dan Komunikasi BBPOM Serang. Badan Balai POM merupakan Instansi vertical non departemen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, Badan POM ini mempunyai UPT disetiap provinsi salah satunya di kota Serang. “seperti yang kita ketahui pangan merupakan bahan pokok yang harus kita tangani dengan baik dan benar agar tujuannya itu untuk meningkatkan kesejahteraan, pangan yang aman yaitu pangan yang terhindar atau cemaran yang tidak merugikan kesehatan” Ujar beliau saat memberikan materi kepada para peserta.

Menurut Ibu Rhatih selain aman pastinya juga harus bermutu yaitu memenuhi syarat-syarat keamanan pangan dimana hal itu harus bergizi karena untuk tumbuh kembang anak. Masalah keamanan pangan yang sering ditemui adalah masalah cemaran pastinya ada cemaran fisik, cemaran mikroba dan cemaran kimia, “kenapa makanan yang kita olah bisa tercemar mikroba? Itu karena rendah aijin dan sanitasi sehingga menyebabkan tumbuhnya mikroba” pungkas beliau.

Ibu Rhatih dari BBPOM sedang memberikan materi kepada para peserta.

Upaya yang diinisasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam Pembentukan Desa Pangan Aman di wilayah Provinsi Banten akan diteruskan oleh Pemerintah Provinsi Banten, untuk itu pertemuan ini akan  melibatkan  masyarakat yang merupakan representasi kelompok masyarakat, perangkat Pemerintah Desa, dan Tokoh Masyarakat. Perwakilan kelompok masyarakat mencakup perkumpulan-perkumpulan yang mampu mendukung maupun bersentuhan dengan program seperti Kelompok Usaha Makanan Olahan, PKK, Pedagang Makanan, Sekolah, Pendidikan Anak-Anak Informal, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Aparat Pemerintahan Desa, BPD, dan lain-lain.  

Desa Pangan Aman akan tercapai jika keamanan produk pangan di desa yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan , Pedagang Kreatif Lapangan, dan Ritel Pangan Desa  berupa warung atau toko termasuk koperasi penjual pangan di desa juga meningkat.

Tujuan dari dilaksanakannya Pertemuan Gerakan Sadar Pangan Aman ini ialah bertujuan untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam penanganan keamanan pangan khususnya pada Desa yang terintervensi Program Desa Pangan Aman BPOM.

Para peserta sedang menerima materi dari Narasumber

Kegiatan pertemuan Gerakan Sadar Pangan Aman ini bertujuan meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam penanganan keamanan pangan khususnya. Kegiatan ini mengundang peserta dari berbagai  elemen diantaranya adalah Pengelola Keamanan Pangan di Dinas Ketahanan Pangan/Pertanian di Kabupaten/Kota, dari Sekolah dan Pelaku Pangan Segar Asal Tumbuhan (Gapoktan).

Adapun output yang diharapkan atau Keluaran dari kegiatan ini diharapkan adalah dapat Terselenggaranya Kegiatan Pertemuan Gerakan Sadar Pangan Aman ini tepat sasaran pada masyarakat yang di harapkan dan selain itu juga untuk memperkuat komitmen dalam menindaklanjuti penanganan keamanan pangan.

Dengan adanya komitmen outcome yang diharapkan ialah dapat memperkuat  Desa Pangan Aman sehingga  kesehatan masyarakat lebih terjamin dalam mengkonsumsi pangan yang aman dan sehat.

Secara fisik dengan perangkap dan secara kimia menggunakan bahan kimia.Penggunaan bahan kimia harus terkendali agar tidak mencemari pangan. Mereka harus punya sertifikat khusus dari lembaga sertifikasi organik. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa pengolahan suatu produk memang telah sesuai standar organik. Upaya meraih sertifikat ini mudah dan tak begitu mahal, tapi pemohon harus mau sedikit repot memenuhi semua persyaratannya.

Pertanyaannya adalah bagaimana pendaftaran GAP Hidroponik dan siapa yang mengeluarkan sertifikat GAPnya? Registrasi prima 3 aman dikonsumsi diatas itu ada prima2 dan prima 1 siapa yang mengeluarkan ? untuk Pendaftaran GAP Hidroponik bisa dilakukan di OKKPD Banten dan Untuk sertifikasi Prima 2 adalah produk yang bermutu dan aman pestisida dapat dikeluarkan oleh OKKPD sedangkan untuk Prima 3 merupakan produk yang lebih tinggi standarisasi dengan kualitas export dengan penerbitan sertifikat dari OKKP Pusat

Gerakan Sadar Pangan Aman merupakan implementasi dari program pembinaan dan pengawasan keamanan pangan  di daerah, dimana yang harus berperan aktif dalam menggalakkan program-program keamanan pangan melibatkan semua elemen masyarakat.  Untuk itu  diperlukan komitmen dalam berkoordinasi baik lintas sektor maupun subsektor terkait dengan keamanan pangan.

Demikian informasi mengenai Kegiatan Pertemuan Gerakan Sadar Pangan Aman telah dilaksanakan untuk dapat dipertanggung jawabkan serta dapat diimplementasikan pada masyarakat luas demi terciftanya kehatan dan keselamatan bangsa dan Negara.

 


Share this Post