GUBERNUR BANTEN AKAN MENAMBAHKAN PENERIMA JARING PEGAMAN SOSIAL UNTUK MENEKAN AGAR WARGA TAK KELAPARAN

Sumber Gambar :

GUBERNUR BANTEN AKAN MENAMBAHKAN PENERIMA JARING PEGAMAN SOSIAL UNTUK MENEKAN AGAR WARGA TAK KELAPARAN

Serang, menurut sumber berita Berkeadilan.com bahwasannya Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan akan ada peningkatan jumlah calon penerima manfaat dari bantuan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan terjadinya gelombang pemberhentian kerja sementara serta ketidakmampuan para pekerja non formal mencari nafkah karena harus mematuhi imbauan pemerintah bekerja di rumah untuk mencegah mewabahnya covid-19 di Banten.

Tujuan dari pemberian bantuan tersebut, bahwasannya Pak Gubernur Wahidin Halim menginginkan agar masyarakatnya dapat terselamatkan dari resiko sosial yang kemungkinan akan dihadapi sebagai akibat dari wabah Virus Corona atau Covid19 secara tidak langsung.

Melalui langkah ini, Gubernur Banten mengharapkan bahwasannya tidak akan adalagi yang namanya masyarakat yang tidak terpenuhi hajat dasarnya seperti yang dialami oelh seorang warga kota Serang yang bernama Yuli dimana dikabarkan media telah meninggal akibat kesusahan ekonomi, hal ini sangat memperihatinkan.

Dalam menghadapi situasi wabah virus corona atau covid-19 ini Gubernur Banten mengharapkan agar masyarakat Banten dan sekitarnya tetap mengikuti himbauan dan arahan pemerintah demi kebaikan bersama dan terus berdoa semuanya kepada Yang Maha Kuasa agar pandemi atau wabah virus corona yang melanda negrei ini cepat berlalu dan cepat hilang di tanah air kita ini. Pemprov Banten terus bersinergi dengan dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota dalam pembagian tugas untuk penerima manfaat jaring sosial tersebut.

 “Jadi terdapat segmentasi penerima manfaat baik itu yang digarap oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Dengan sinergitas yang kuat dan saling melengkapi, diharapkan dampak ekonomi maupun secara sosial dapat diminimalisir secara optimal,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim.

Menurut informasi yang diperoleh dari media berkeadilan.com bahwa berdasarkan rilis yang disebarkan oleh Humas Pemprov Banten (Diskominfo SP), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan bantuan kepada 421.177 kepala keluarga (KK) yang rentan terdampak resiko sosial wabah Covid-19 di Provinsi Banten. Bantuan ini merupakan jaring pengamanan sosial (social safety net) agar meminimalisasi resiko sosial terhadap kelompok masyarakat di Provinsi Banten khususnya yang terdampak secara ekonomi atas pandemi Covid-19.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pada Selasa (21/4/2020) di Serang menjelaskan, 421.177 kepala keluarga tersebut berasal dari data Non DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan sosial), namun termasuk dalam kelompok masyarakat rentan terdampak resiko sosial COVID 19. Adapun salah satu kategori kelompok masyarakat rentan terdampak resiko sosial Covid-19 adalah seorang kepala rumah tangga yang diliburkan oleh perusahaan atau cuti diluar tanggungan perusahaan, sehingga kepala keluarga tersebut beserta keluarganya terancam tidak memiliki mata pencarian.

Bantuan sendiri, lanjut Gubernur WH, berupa uang tunai yang disalurkan melalui 4 (empat) lembaga perbankan yang telah bekerjasama dengan Pemprov Banten yakni Bank BJB untuk wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, BJB Syariah untuk Kota Tangerang Selatan, BRI untuk Wilayah Pandeglang dan Lebak serta Bank Banten untuk wilayah Serang dan Cilegon. Proses penyaluran bantuan mulai dilakukan secara bertahap dimulai hari ini, Selasa (21/4/2020) untuk wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

“Setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 per kepala keluarga, yang rencananya akan diberikan selama tiga bulan yaitu April, Mei dan Juni,” kata Gubernur WH.

Gubernur WH mengungkapkan, penyerahan bantuan yang dilakukan di Kota Tangerang merupakan penyaluran perdana se-Provinsi Banten. Kota Tangerang akan mendapatkan alokasi jaringan pengamanan sosial sebanyak 86.783 kepala keluarga (KK) dan Kota Tangerang Selatan sebanyak 22.258 KK. Sementara untuk Kabupaten Tangerang sebanyak 149.133 KK, Kabupaten Serang sebanyak 56.100 KK, Kota Serang sebanyak 30.200 KK, Kota Cilegon sebanyak 20.375 KK, Kabupaten Pandeglang sebanyak 44.673 KK dan Kabupaten Lebak sebanyak 11.655 KK.

“Data Calon Penerima Bantuan Jaring Pengaman Sosial merupakan data yang telah ditetapkan dan diusulkan oleh Bupati/Walikota pada masing-masing wilayah. Data yang kami terima merupakan data yang telah di verifikasi dan validasi oleh Kabupaten/Kota. Legitimasi Data di dukung oleh surat keterangan dari Desa/Kelurahan,” jelasnya.

 

 


Share this Post