MONEV HARGA PASAR DI KOTA TANGSEL
Sumber Gambar :MONEV HARGA PASAR DI KOTA TANGSEL
Menjelang HBKN (Hari Besar Keagamaan Nasional) Khususnya Idul
Fitri, Dinas Ketahanan Pangan gencar melakukan Monitoring dan Evaluasi Harga ke
setiap Pasar demi terpantaunya dan terkendalinya stok dan pasokan pangan agar
masyarakat dapat merasakan harga pangan pokok yang terjangkau. Dalam kegiatan
ini di Pimpin langsung oleh Ibu Hj. Fetin dan H. Agus turun langsung ke
lapangan pada saat menjelang HBKN.
Pemantauan harga dan pasokan pangan pokok strategis baik di
pasar atau konsumen terus di evaluasi dan dipantau setiap minggu oleh Tim
Monitoring dan Evaluasi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Kota Tangsel.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi kali ini dilaksanakan pada Rabu (05/05/2021).
Monitoring dilakukan di beberapa penyosohan, hingga pasar tradisional untuk
memantau stok pangan maupun harga pangan di Kota Tangsel. Kegiatan ini juga
mendukung upaya stabilisasi harga dan pasokan pangan pokok strategis. Kegiatan
monitoring kali ini bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan
Perikanan Kota Tangsel.
Informasi
yang didapat dilapangan merupakan data yang sangat penting yang akan diolah dan
dikirimkan kepusat sebagai salah satu bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
di tingkat Kota Tangsel hingga tingkat Nasional.
Kegiatan monitoring dan evaluasi stok serta harga pangan baik ditingkat produsen, grosir, maupun eceran selalu dipersiapkan untuk mengantisipasi pergerakan harga, apabila terjadi kenaikan harga yang tidak wajar, baik disebabkan gangguan pasokan maupun distribusi bahan pangan.
Bpk.H.Agus & Ibu Hj Fetin sedang
monev Harga
Pangan
Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai
dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal selain itu pula pangan
merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian,
perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang
diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi
konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan
lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan
makanan atau minuman. Â
Â
Negara berkewajiban
mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang
cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun
daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya,
kelembagaan, dan budaya lokal.
Â
Sebagai Negara dengan
jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan
sumber pangan yang beragam, Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan pangannya
secara berdaulat dan mandiri, begitu juga di Banten.
Â
Ibu Hj Fetin sedang
monev harga
Pangan Segar Asal
Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung
dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan
minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan,
pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching),
dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan
dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan, yang
dilakukan oleh Pelaku Usaha.
Â
Harga bahan pangan pokok bersifat
fluktuatif. selain itu juga yang mempengaruhi naik turunnya harga bahan pangan
pokok diakibatkan dari kelangkaan persediaan pangan maka hal ini pula akan
berpengaruh besar bagi para pelaku pasar. Pemerintah terus berupaya untuk
melakukan rehabilitas harga agar kenaikan harga tidak trlalu melonjak salah
satunya ialah dengan melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP), diharap dengan adanya sistem ini grafik
harga pangan pokok dapat dikendalikan dan dapat dikontrol dengan baik oleh
pemerintah, setidaknya jika ada indikasi-indikasi yang dapat berdampak pada
nilai beli masyarakat pemerintah akan cepat tanggap untuk mengatasi segala
permasalahan.
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten
dalam hal ini mengenai harga pangan pokok mempunyai peranan penting untuk
mengontrol dan mengawasi harga pangan pokok yang beredar di masyarakat, untuk
itu Dinas Ketahanan bekerjasama dengan Instansi daerah terkait melalui petugas
enumerator untuk memerikan informasi harga yang ter update.          Â
Â
Persentase
pertumbuhan harga sebagian besar mengalami penurunan dan secara
keseluruhan fluktuasi hargaÂ
semua komoditas panganÂ
strategis masih terbilang dalam
batas wajar dengan Koefisien Variasi (CV) masing masing komoditas masih di bawah
batas kewajaran. Koefisienvariansi (CV) adalah perbanding anantara
simpangan standar harga (STD) ditingkat produsen atau konsumen dengannilairata-rata(average)hargaditingkatprodusen atau konsumen yang dinyatakan dengan persentase (%).
Rata-rata harga komoditas pangan strategis di tingkat produsen dihitung dari 4 Kota di Provinsi Banten sedangkan di
tingkat konsumen dihitung dari 8 Kota/kota
di Provinsi Banten.
Koefisien variasi harga komoditas pangan  strategis menggambarkan seberapa jauh
fluktuasi harga yang terjadi untuk setiap komoditas yang dipantau. Kondisi yang
diharapkan adalah angka koefisien variasi yang kecil karena semakin rendah
angka koefisien variasi berarti kondisi harga komoditas pangan yang semakin
stabil.
Â
Barang kebutuhan pokok adalah barang yang
menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang
tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
Pasal 1 angka 1 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Penetapan barang kebutuhan pokok tersebut
dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional tinggi
dan memperhatikan barang kebutuhan pokok dimaksud sangat berpengaruh terhadap
tingkat inflasi dan/atau memiliki kandungan gizi tinggi. (Pasal 2 ayat (2) dan
ayat (3) Perpres 71 Tahun 2015). Â
Â
Beras termasuk dalam barang kebutuhan pokok
hasil pertanian mengingat beras sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi
dan/atau kepentingan hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk menjaga
ketersediaan pasokan dan kestabilan harga beras sebagai barang kebutuhan pokok
dilakukan melalui:
Â
Subsidi, dalam rangka melindungi petani, pemerintah dapat memberikan subsidi sarana produksi antara lain benih atau bibit tanaman, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan secara tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat jumlah. (Pasal 21 UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani)Bantuan subsidi diberikan terhadap komoditas tertentu dalam rangka memenuhi hajat hidup orang banyak, melalui APBN alokasi belanja subsidi. (Pasal 94 PP 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN). Pelaksanaan pemberian subsidi dilakukan by name dan by address melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (ditetapkan setiap tahun anggaran).
Bawang merah
Ketersedian dan Keterjangkauan, pangan pokok
(termasuk beras) adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama
sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifkan lokal. (Pasal 1
angka 15 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab atas ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dan
konsumsi pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan yang terjangkau
dan berkelanjutan. (Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) UU 18 Tahun 2012 tentang
Pangan).
Â
Untuk pengendalian ketersediaan dan kestabilan
harga dilakukan melalui pengawasan terhadap jumlah yang memadai, mutu yang
baik, dan harga yang terjangkau dengan membina pelaku usaha dan melakukan
pemantauan dan pengawasan harga. (Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 71
Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang
Penting). Oleh karena itu, distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi
pasokan dan harga pangan pokok, dan bantuan pangan perlu dilakukan pengaturan.
(Pasal 46 ayat (2) UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan).
Â
Distribusi pangan dilakukan melalui pengembangan
sistem distribusi, pengelolaan sistem dan perwujudan kelancaran dan keamanan
distribusi pangan. (Pasal 47 dan Pasal 48 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan).
Pemasaran dilakukan melalui pembinaan untuk peningkatan kemampuan penerapan
tata cara pemasaran yang baik. (Pasal 50 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan).
Perdagangan pangan bertujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan,
terutama pangan pokok, manajemen cadangan pangan, dan penciptaan iklim usaha
pangan yang sehat. Oleh karena itu juga diatur mengenai mekanisme, tata cara,
dan jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok oleh pelaku usaha pangan. (Pasal
51 dan Pasal 52 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5, Pasal 11 Perpres
71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan
Barang Penting). Untuk itu pelaku usaha pangan yang sengaja melakukan
penimbunan atau penyimpanan pangan pokok melebihi jumlah maksimal dengan maksud
untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal
atau melambung tinggi dikenai sanksi pidana paling lama 7 (tujuh) tahun atau
denda paling banyak 100 milyar. (Pasal 53 Juncto Pasal 133 UU 18 Tahun 2012
tentang Pangan dan Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan
Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).
Â
Â
Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok. Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen untuk melindungi pendapatan dan daya beli petani, pelaku usaha pangan mikro dan kecil, serta menjaga keterjangkauan konsumen terhadap pangan pokok. (Pasal 55 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan harga pada tingkat produsen dan konsumen sebagai pedoman pembelian dan penjualan pangan pokok Pemerintah. (Pasal 56 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 4 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). (Source : https://www.pertanian.go.id/home/)
Â
Dengan melakukan kegiatan ini juga membantu pemerintah daerah dan pusat untuk mendapatkan data yang akurat untuk mengambil keputusan maupun kebijakan secara nasional. Harapannya dengan danya monitoring harga dan evaluasi ini setiapper kembangan harga di passer dapat terpantau dan terkendali demi kepentingan masyarakat Banten dan sekitarnya.