PEMANTAUAN HARGA, DAN STOCK BAHAN PANGAN POKOK MENJELANG HBKN RAMADHAN DAN IDUL FITRI KE PASAR KRANGGOT CILEGON

Sumber Gambar :
PEMANTAUAN HARGA, DAN STOCK BAHAN PANGAN POKOK MENJELANG HBKN RAMADHAN DAN IDUL FITRI KE PASAR KRANGGOT CILEGON

Cilegon, 27/04/2022- Dinas Ketahanan Pangan Bersama Sekda Provinsi Banten Dr Al Muktabar,M.Sc melakukan Kegiatan Pemantauan Stock dan Bahan Pokok Tahun 2022 di bulan suci Romadhon ke Pasar Kranggot Cilegon, Kegiatan Pemantauan dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 12 April 2022 bertempat di Pasar Kranggot Kota Cilegon, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, dihadiri bersama-sama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan beserta Jajarannya, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Kadistan Pertanian Provinsi Banten, Kepala Disperindag Kota Cilegon, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Cilegon, juga turut hadir  Kepala Badan POM wilayah Banten,dan Tim Satuan Tugas Pangan dari Korem.

Pemantauan Harga dan Stock dan Bahan Pokok Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2022 dilakukan terhadap 14 Komoditas Pangan di Pasar Kranggot Kota Cilegon, 14 Komoditas Pangan tersebut adalah :

1)    Beras Premium;

2)    Beras Medium;

3)    Kedelai Biji Kering;

4)    Bawang Merah;

5)    Bawang Putih Bonggol;

6)    Cabai Merah Keriting;

7)    Cabai Rawit Merah;

8)    Daging Sapi Murni;

9)    Daging Ayam Ras ;

10) Telur Ayam Ras;

11) Gula Pasir Komsumsi;

12) Minyak Goreng Kemasan Sederhana;

13) Minyak Goreng Curah

14) Tepung Terigu.

Hasil Pantauan pada hari ini untuk harga seluruh komoditas tersebut  diatas relative dapat dikatakan stabil   kecuali Daging Sapi/Kerbau masih tinggi dan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), sebagaimana berikut daftar perkembangan harga di Pasar Utama Ibu Kota Cilegon sebagai berikut ;
Sumber Enumerator Kota Cilegon UPTD Pasar Kranggot

Untuk pasokan dan Stock 14 (Empat Belas) Pangan tersebut relative aman hingga HBKN Idul Fitri 2022, sebagaimana berikut kami sampaikan laporan harian terkait data ketersediaan dan kebutuhan serta harga untuk 14 (empat belas), komoditas Pangan di Provinsi Banten.

Harga bahan pangan pokok bersifat fluktuatif. selain itu juga yang mempengaruhi naik turunnya harga bahan pangan pokok diakibatkan dari kelangkaan persediaan pangan maka hal ini pula akan berpengaruh besar bagi para pelaku pasar. Pemerintah terus berupaya untuk melakukan rehabilitas harga agar kenaikan harga tidak trlalu melonjak salah satunya ialah dengan melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok  (SP2KP), diharap dengan adanya sistem ini grafik harga pangan pokok dapat dikendalikan dan dapat dikontrol dengan baik oleh pemerintah, setidaknya jika ada indikasi-indikasi yang dapat berdampak pada nilai beli masyarakat pemerintah akan cepat tanggap untuk mengatasi segala permasalahan.

 

Barang kebutuhan pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Penetapan barang kebutuhan pokok tersebut dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional tinggi dan memperhatikan barang kebutuhan pokok dimaksud sangat berpengaruh terhadap tingkat inflasi dan/atau memiliki kandungan gizi tinggi. (Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Perpres 71 Tahun 2015).  

Ibu Kadis Ketapang Bersama Sekda Provinsi Banten sedang pemantauan ke pasar Kranggot

Ketersedian dan Keterjangkauan, pangan pokok (termasuk beras) adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifkan lokal. (Pasal 1 angka 15 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dan konsumsi pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan yang terjangkau dan berkelanjutan. (Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Untuk pengendalian ketersediaan dan kestabilan harga dilakukan melalui pengawasan terhadap jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau dengan membina pelaku usaha dan melakukan pemantauan dan pengawasan harga. (Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). Oleh karena itu, distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, dan bantuan pangan perlu dilakukan pengaturan. (Pasal 46 ayat (2) UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Distribusi pangan dilakukan melalui pengembangan sistem distribusi, pengelolaan sistem dan perwujudan kelancaran dan keamanan distribusi pangan. (Pasal 47 dan Pasal 48 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemasaran dilakukan melalui pembinaan untuk peningkatan kemampuan penerapan tata cara pemasaran yang baik. (Pasal 50 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Perdagangan pangan bertujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan, terutama pangan pokok, manajemen cadangan pangan, dan penciptaan iklim usaha pangan yang sehat. Oleh karena itu juga diatur mengenai mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok oleh pelaku usaha pangan. (Pasal 51 dan Pasal 52 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5, Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). Untuk itu pelaku usaha pangan yang sengaja melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan pokok melebihi jumlah maksimal dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dikenai sanksi pidana paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak 100 milyar. (Pasal 53 Juncto Pasal 133 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).

 

Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok. Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen untuk melindungi pendapatan dan daya beli petani, pelaku usaha pangan mikro dan kecil, serta menjaga keterjangkauan konsumen terhadap pangan pokok. (Pasal 55 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan harga pada tingkat produsen dan konsumen sebagai pedoman pembelian dan penjualan pangan pokok Pemerintah. (Pasal 56 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 4 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).

Demikian informasi harga yang dapat kami sampaikan sesuai dengan data yang ada dilapangan harga pasar dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari permintaan pasar sesuai kebutuhan apalagi dalam menghadapi HBKN (Hari Besar Keagamaan Nasional) harga bahan pokok bisa naik 2 kali lipat tergantung dari permintaan pasar, maka dari itu pemerintah terus berupaya untuk menjaga harga kebutuhan pokok agar tetap stabil agar tidak mempengaruhi daya beli masyarakat.

 


Share this Post