PEMANTAUAN HARGA, DAN STOCK BAHAN PANGAN POKOK MENJELANG HBKN RAMADHAN DAN IDUL FITRI KE PASAR RANGKASBITUNG LEBAK
Sumber Gambar :PEMANTAUAN HARGA, DAN STOCK BAHAN PANGAN POKOK MENJELANG HBKN RAMADHAN DAN IDUL FITRI KE PASAR RANGKASBITUNG LEBAK
Lebak, 27/04/2022- Dinas Ketahanan Pangan Bersama Sekda Provinsi Banten Dr Al Muktabar,M.Sc melakukan Kegiatan Pemantauan Stock dan Bahan Pokok Tahun 2022 di bulan suci Romadhon ke Pasar Rangkasbitung Lebak, Kegiatan Pemantauan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 27 April 2022 bertempat di Pasar Utama Rangkasbitung, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, dihadiri bersama-sama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan beserta Jajarannya, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Kadistan Pertanian Provinsi Banten, Kepala Disperindag Kota Lebak, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Lebak, juga turut hadir Kepala Badan POM wilayah Banten,dan Tim Satuan Tugas Pangan dari Korem.
Pemantauan
Harga dan Stock dan Bahan Pokok Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN)
2022 dilakukan terhadap 14 Komoditas Pangan di Pasar Rangkasbitung, 14
Komoditas Pangan tersebut adalah :
1)Â Â Â Beras Premium;
2)Â Â Â Beras Medium;
3)Â Â Â Kedelai Biji Kering;
4)Â Â Â Bawang Merah;
5)Â Â Â Bawang Putih Bonggol;
6)Â Â Â Cabai Merah Keriting;
7)Â Â Â Cabai Rawit Merah;
8)Â Â Â Daging Sapi Murni;
9)Â Â Â Daging Ayam Ras ;
10) Telur Ayam Ras;
11) Gula Pasir Komsumsi;
12) Minyak Goreng Kemasan Sederhana;
13) Minyak Goreng Curah
14) Tepung Terigu.
Hasil Pantauan pada hari ini
untuk harga seluruh komoditas tersebutÂ
diatas relative dapat dikatakan stabil Â
kecuali Minyak Goreng Kemasan Sederhana Maupun Curah untuk harganya
masih tinggi dan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), sebagaimana berikut
daftar perkembangan harga di Pasar Utama Ibu Kota Rangkasbitung sebagai berikut ;
Â
Sumber Enumerator Kota Lebak UPTD Pasar Rangkasbitung
Â
Untuk pasokan dan Stock 14 (Empat Belas) Pangan tersebut relative aman hingga HBKN Idul Fitri 2022, sebagaimana berikut kami sampaikan laporan harian terkait data ketersediaan dan kebutuhan serta harga untuk 14 (empat belas), komoditas Pangan di Provinsi Banten.
Harga bahan pangan
pokok bersifat fluktuatif. selain itu juga yang mempengaruhi naik turunnya
harga bahan pangan pokok diakibatkan dari kelangkaan persediaan pangan maka hal
ini pula akan berpengaruh besar bagi para pelaku pasar. Pemerintah terus
berupaya untuk melakukan rehabilitas harga agar kenaikan harga tidak trlalu
melonjak salah satunya ialah dengan melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan
Pokok (SP2KP), diharap dengan adanya
sistem ini grafik harga pangan pokok dapat dikendalikan dan dapat dikontrol
dengan baik oleh pemerintah, setidaknya jika ada indikasi-indikasi yang dapat
berdampak pada nilai beli masyarakat pemerintah akan cepat tanggap untuk
mengatasi segala permasalahan.
Â
Barang kebutuhan pokok adalah barang yang
menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang
tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
Pasal 1 angka 1 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Penetapan barang kebutuhan pokok tersebut
dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional tinggi
dan memperhatikan barang kebutuhan pokok dimaksud sangat berpengaruh terhadap
tingkat inflasi dan/atau memiliki kandungan gizi tinggi. (Pasal 2 ayat (2) dan
ayat (3) Perpres 71 Tahun 2015). Â
Ibu Kadis Ketapang Bersama Sekda
Provinsi Banten sedang pemantauan harga gadging ke pasar Rangkasbitung
Ketersedian dan Keterjangkauan, pangan pokok
(termasuk beras) adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama
sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifkan lokal. (Pasal 1
angka 15 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab atas ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dan
konsumsi pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan yang terjangkau
dan berkelanjutan. (Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) UU 18 Tahun 2012 tentang
Pangan). Untuk pengendalian ketersediaan dan kestabilan harga dilakukan melalui
pengawasan terhadap jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang
terjangkau dengan membina pelaku usaha dan melakukan pemantauan dan pengawasan
harga. (Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan
dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). Oleh karena itu,
distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok,
dan bantuan pangan perlu dilakukan pengaturan. (Pasal 46 ayat (2) UU 18 Tahun
2012 tentang Pangan). Distribusi pangan dilakukan melalui pengembangan sistem
distribusi, pengelolaan sistem dan perwujudan kelancaran dan keamanan
distribusi pangan. (Pasal 47 dan Pasal 48 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan).
Pemasaran dilakukan melalui pembinaan untuk peningkatan kemampuan penerapan
tata cara pemasaran yang baik. (Pasal 50 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan).
Perdagangan pangan bertujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan,
terutama pangan pokok, manajemen cadangan pangan, dan penciptaan iklim usaha
pangan yang sehat. Oleh karena itu juga diatur mengenai mekanisme, tata cara, dan
jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok oleh pelaku usaha pangan. (Pasal 51
dan Pasal 52 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5, Pasal 11 Perpres 71
Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang
Penting). Untuk itu pelaku usaha pangan yang sengaja melakukan penimbunan atau
penyimpanan pangan pokok melebihi jumlah maksimal dengan maksud untuk
memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau
melambung tinggi dikenai sanksi pidana paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda
paling banyak 100 milyar. (Pasal 53 Juncto Pasal 133 UU 18 Tahun 2012 tentang
Pangan dan Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan
Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).
Â
Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok.
Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di
tingkat produsen dan konsumen untuk melindungi pendapatan dan daya beli petani,
pelaku usaha pangan mikro dan kecil, serta menjaga keterjangkauan konsumen terhadap
pangan pokok. (Pasal 55 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Untuk melakukan
stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, Pemerintah mempunyai kewenangan
menetapkan harga pada tingkat produsen dan konsumen sebagai pedoman pembelian
dan penjualan pangan pokok Pemerintah. (Pasal 56 UU 18 Tahun 2012 tentang
Pangan dan Pasal 4 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan
Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).
Demikian informasi harga yang dapat kami
sampaikan sesuai dengan data yang ada dilapangan harga pasar dapat berubah
sewaktu-waktu tergantung dari permintaan pasar sesuai kebutuhan apalagi dalam menghadapi HBKN (Hari Besar
Keagamaan Nasional) terutama H-3 Idul Fitri 1443 H harga bahan pokok bisa naik
2 kali lipat tergantung dari permintaan pasar, maka dari itu pemerintah terus
berupaya untuk menjaga harga kebutuhan pokok agar tetap stabil agar tidak
mempengaruhi daya beli masyarakat.
Â