PEMBINAAN KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI DI DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI BANTEN

Sumber Gambar :

PEMBINAAN KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI DI DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI BANTEN

 

(Foto Bersama para peserta dan narasumber)

Serang, 6/8/2024 -Dinas Ketahanan Pangan menggelar acara Pembinaan Kewaspadaan Pangan dan Gizi acara ini di gelar di aula Dinas Ketahanan Pangan provinsi Banten, Maksud penyusunan laporan ini adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kegiatan sekaligus untuk memberikan gambaran tentang jalannya pelaksanaan kegiatan dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan. Dengan maksud untuk bahan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan selanjutnya. Kegiatan Pembinaan Kewaspadaan Pangan dan Gizi ini dilaksanakan melakukan koordinasi dan sebagai stimulus bagi pemerintah Kabupaten/Kota, pemerintah Kecamatan dan sampai pada Pemerintah Desa guna mengantisipasi rawan pangan.

Sasaran kegiatan ini adalah pemerintah Kabupaten Seranng, pemerintah Kecamatan Ciomas, kader dan perangkat Desa (Lebak, Panyaungan Jaya, Cemplang, Cisitu, Sukarena). 

Pemantapan pembangunan ketahanan pangan perlu terus diupayakan, antara lain melalui penanganan kondisi kerawanan pangan baik ditingkat wilayah maupun rumah tangga. Salah satu upaya untuk mengantisipasi kerawanan Pangan dan Gizi,telah ditetapkan payung hukum yang akan menjadi acuan bagi pusat dan daerah untuk menganalisis situasi kerawanan pangan dan gizi, yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi.

Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengamanatkan tentang pentingnya penyediaan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk keperluan perencanaan dan evaluasi program sekaligus sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah rawan pangan dan gizi.

Dalam upaya pencegahan terhadap kerawanan pangan dan gizi maka perlu disusun situasi pangan dan gizi suatu wilayah secara rutin. Hasil analisis situasi pangan dan gizi tersebut digunakan untuk menetapkan kebijakan dan tindakan segera untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya krisis pangan, dan dalam keadaan normal informasi tersebut dapat digunakan untuk pengelelolaan program Pangan dan Gizi jangka panjang.

Banten merupakan Provinsi yang relatif  luas dan memiliki keragaman agroekologi yang berpotensi sebagai penghasil pangan berlimpah. Perbedaan potensi produksi pangan, keragaman iklim, keragaman penduduk, lokasi geografis di wilayah tertentu yang berpotensi bencana alam kekeringan dan banjir mengakibatkan sebagian wilayah Banten berpotensi mengalami permasalahan pangan dan gizi. Namun potensi permasalahan tersebut, salah satunya dapat dicegah dengan menerapkan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) yang merupakan salah satu instrumen/alat deteksi dini terhadap situasi pangan dan gizi suatu wilayah dan memberi informasi alternatif tindakan pencegahan dan penanggulangan yang diperlukan. SKPG sebagai instrumen kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya masalah pangan dan gizi digunakan secara luas di berbagai wilayah. Pelaksanaan SKPG perlu dipahami tidak hanya sebatas pemantauan situasi pangan dan gizi, melainkan sebagai isyarat dini terhadap perubahan situasi pangan dan gizi. Penerapan SKPG sangat diperlukan sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana terdapat pembagian urusan dalam penanganan kerawanan pangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

 

Kegiatan Pembinaan Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) dilaksanakan di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten dengan mengundang Aparatur Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang, Aparatur Kecamatan Ciomas, Aparatus Desa yang termasuk pada desa rentan rawan pangan di wilayah Kecamatan Ciomas yakni Desa Lebak, Desa Panyaungan Jaya, Desa Sukarena, Desa Cemplang dan Desa Cisitu. Pemilihan lokasi ini berdasarkan hasil analisis SKPG dan FSVA Provinsi dan Kabupaten Serang. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan/desa serta para kader untuk dapat melakukan pembinaan dan usaha preventif terhadap kejadian pangan dan gizi di wilayahnya. Para Kader diharapkan mampu memberikan motivasi bagi para ibu untuk meningkatkan pola asuh dan mengimbangi dengan asupan pangan bergizi baik dalam upaya peningkatan ketahanan pangan di wilayahnya pada khususnya dan Provinsi Banten pada umumnya.  Terkait dengan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi ini Dinas Ketahanan Pangan tidak dapat berdiri sendiri. Diperlukan koordinasi dan dukungan dari multi sektor mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan. Dengan demikian, Pembinaan SKPG ini menjadi tugas bersama yang harus selalu bersinergi untuk mewujudkan Provinsi Banten yang tahan pangan. 

 

Kondisi rentan rawan pangan wilayah berdasarkan hasil SKPG jika tidak segera ditangani atau dilakukan upaya preventif akan berdampak pada kondisi rawan pangan dan akan memberikan dampak lebih luas di masyarakat. Pembinaan perlu dilakukan agar masyarakat dapat saling bergotong-royong dalam melakukan penanganan kerawanan pangan dan gizi.

 

(Foto para peserta rapat)

 

Pertemuan dilaksanakan di Aula Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten pada hari Selasa, 06 Agustus 2024. Pertemuan dibuka oleh Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Dr. Agus Supriyadi, S.Sos., M.Si. Pertemuan diawali dengan laporan ketua panitia yakni Ibu Wiwi Yulyani Saptawianti, SE., MM Selaku Kepala Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi yang menyatakan tujuan dari kegiatan hari ini adalah untuk melakukan pembinaan terhadap daerah-daerah di wilayah kabupaten serang berdasarkan hasil analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi (SKPG). Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten melakukan pemadanan data hasil SKPG dengan hasil FSVA yang menunjukkan bahwa terdapat satu wilayah di Kabupaten Serang yang berada pada prioritas 1 yakni Kecamatan Ciomas. Pada hasil SKPG terdapat beberapa wilayah di Kabupaten Serang yang harus diwaspadai. Pada Kecamatan Ciomas masalah yang menjadi perhatian ada ketersediaan air bersih yang secara jangka panjang mempengaruhi kondisi lahan pertanian di wilayah tersebut.

Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi (SKPG) merupakan salah satu tools early warning system sebagai dasar kebijakan pangan dan gizi. Penyusunan SKPG sesuai dengan amanat dalam Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi, yang disusun secara periodik oleh pemerintah daerah secara berkala (bulanan).

Penyusunan SKPG bulanan paling sedikit memuat aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Sesuai hasil SKPG rilis Juli, menunjukkan bahwa berdasarkan hasil komposit Sebanyak 5 (62,5%) kategori “waspada” sedangkan pada kategori “aman” sebanyak 3 wilayah kabupaten kota.

Berdasarkan Indeks Ketersediaan Pangan, Sebanyak 6 (75%) kategori waspada sedangkan pada kategori Aman sebanyak 2 wilayah(25%). Pada Indeks Keterjangkauan Pangan, wilayah dengan kategori “waspada” sebanyak 5 wilayah Kabupaten/Kota dan 3 wilayah lainnya berada pada kategori “aman”. Pada Indeks Pemanfaatan Pangan, seluruh wilayah berada pada kategori “aman”.

Untuk mendukung analisis SKPG, terdapat informasi kondisi iklim sesuai analisis komposit BMKG dan informasi data kejadian bencana dari BPBD. Terkait dengan hasil analisis komposit iklim masih dalam kondisi aman. Untuk laporan kebencanaan pada bulan Juni tidak terjadi kebencanaan di seluruh wilayah Provinsi Banten. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, diperlukan sinergi lintak sektor baik dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan bahkan sampai desa untuk melakukan tindaklanjut sesuai dengan rekomendasi. 

 

Kepala Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi menyampaikan hasil analisis SKPG Provinsi Banten pada bulan Juni 2024 yang menunjukkan hasil:

(Gambar Analis SKPG)

 

Data SKPG dapat digunakan untuk penentuan penyaluran bantuan pangan dalam antisipasi terjadinya Balita Stunting, Gizi Kurang dan Penduduk Rawan pangan. PKK dalam melakukan Roadshow ke daerah untuk memberikan bantuan selalu dikolaborasi dengan kegiatan Gelar Pangan Murah, penetuan daerah yang akan dikunjungi mengacu pada hasil analisi SKPG. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  dalam menyalurkan bantuan dana aspirasinya mengacu pada hasil analisis SKPG yang disandingkan dengan hasil analisis FSVA. Bantuan SKPG diutamakan pangan lokal, seperti minyak kelapa asli, gula merah, bubuk  bubur Kacang hijau , olahan daun kelor. Bantuan PMT dengan mengacu pada hasil analisis SKPG di wilayahnya masing-masing.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang menyampaikan beberapa hal mengenai kondisi kerentanan dan kerawanan pangan di Kabupaten Serang meliputi hasil analisis FSVA dan SKPG. Terdapat 5 desa yang ada di Kecamatan Ciomas yang berada pada kondisi rentan rawan pangan dengan masalah utama pada ketersediaan air bersih. Kurangnya ketersediaan air bersih dapat berdampak pada menurunnya ketersediaan pangan yang berasal dari produksi wilayah karena sebagian besar di Desa tersebut merupakan sawah tadah hujan. Kurangnya air bersih juga akan berdampak pada status gizi masyarakat terutama balita karena dapat menyebabkan kurangnya higienitas makanan dan terjadinya infeksi karena adanya cemaran.

Secara umum, pemanfaatan lahan eksisting di Kecamatan Ciomas untuk keperluan pangan adalah sawah dan perkebunan, demikian pula dengan Rencana Umum Tata Ruang Kab Serang 2011-2031. Dana desa yang ada dapat dipergunakan untuk ketahanan pangan antara lain:

  1. Bisa digunakan untuk meningkatkan ketersediaan pangan di wilayah desa : penggarap mendapatkan upah, hasil panen bisa dijual melalui BUMD atau lainnya, Sebagian hasil panen bisa dimanfaatkan untuk peningkatan gizi balita gizi kurang atau Ibu hamil
  2. Pembangunan Lumbung Pangan desa dan cadangan pangan desa, bumd bisa bekerjasama dengan kelompok tani sehingga hasil panen bisa dikelola, dan ketika diperlukan bisa digunakan dengan segera
  3. Membina UMKM/ KWT untuk mengolah pangan local, bekerjasama dengan OPD terkait sehingga hasil olahan berkualitas, terstandar dan diterima pasar

 

Kegiatan Pembinaan Kewaspadaan Pangan dan Gizi ini merupakan suatu kegiatan untuk melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap pemerintah di Kabupaten Kota, Kecamatan dan Desa serta para kader untuk dapat melakukan penanganan kerawanan pangan di masyarakat dengan modal sosial yang sudah ada dengan dukungan pemerintah.

Kegiatan kali ini adalah kegiatan yang diharapkan akan menjadi stimulus untuk pemerintah di Kabupaten Kota, kecamatan juga desa untuk dapat melakukan pembinaan dan peminatan masyarakat dalam melakukan antisipasi kondisi rentan rawan pangan. Selain itu pertemuan ini sebagai ajang berbagi informasi dan data dari berbagai pihak untuk dalam rangka penanganan kerawanan pangan. Sehingga yang pada akhirnya dapat merumuskan langkah menyusun kebijakan penanganan karawanan pangan di Provinsi Banten.  Lebih dari itu Pertemuan ini diharapkan mampu menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pimpinan dalam upaya mencapai ketahanan pangan. Termasuk didalamnya dapat dimanfaatan oleh para pihak lintas sektoral guna mendukung upaya penanganan kerawanan pangan.


Share this Post