Pembinaan Lumbung Pangan Masyarakat
Sumber Gambar :Pembinaan Lumbung Pangan Masyarakat
Serang,10/03/2020- Dinas Ketahanan Pangan Provinsi banten menggelar acara Pembinaan Lumbung Pangan Masyarakat yang di hadiri oleh 70 orang peserta meliputi Pejabat/ Staf yang menangani Cadangan Pangan di 4 (empat) Kabupaten/ Kota lingkup Ketahanan Pangan (Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang, Dinas Pertanian Kota Serang, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lebak, Penyuluh Pendamping dan Pengurus Lumbung Pangan Masyarkat DAK (2013-2014) .
Pembinaan Lumbung Pangan Masyarakat di provinsi Banten melalui 3 tahap yaitu tahap penumbuhan (melalui pembangunan fisik lumbung DAK, tahan pengembangan (Melalui pengisian cadangan pangan) dan tahap kemandirian (melalui penguatan kelembagaan untuk memperolah nilai tambah).
Kelompok LPM (Lumbung Pangan Masyarakat) adalah kelembagaan cadangan pangan yang dibentuk oleh masyarkat desa/kota dan dikelola secara berkelompok yang bertujuan untuk pengembangan penyediaan Cadangan Pangan bagi masyarkat di suatu wilayah;
Para Peserta yang mengikuti acara pembinaan lumbung pangan masyarakat
Tujuan Pembinaan Lumbung Pangan Masyarakat itu sendiri adalah meningkatkan volume cadangan pangan kelompok untuk menjamin akses dan kecukupan pangan bagi anggotanya serta untuk meningkatkan mdal kelompok melalui pengembangan usaha ekonomi produktif di bidang pangan.
Diharapkan dengan adanya pengembangan LPM (Lumbung Pangan Masyarakat) yang baik dapat mengeluarkan output: tersalur dan termanfaatkannya dana bantuan pemerintah, tersediannya cadangan pangan masyarakat dan berjalannya kegiatan usaha ekonomi produktif kelompok LPM (Lumbung Pangan Masyarakat) yang selanjutnya dapat berdampak pada tercukupinya kebutuhan pangan anggota kelompok sepanjang waktu serta meningkatnya pendapatan angota LPM (Lumbung Pangan Masyarakat)
Strategi pengembangan kelembagaan LPM (Lumbung Pangan Masyarakat) melalui :
a. Perbaikan administrasi dan manajemen keompok LPM (Lumbung Pangan Masyarakat)
b. Peningkatan partisipasi anggota kelompok LPM (Lumbung Pangan Masyarakat) dalam kegiatan simpan pinjam sehingga terjadi peningkatan secara berkala
c. Perluasan usaha dengan melayani kegiatan penggilingan yang melayani anggota kelompok LPM (Lumbung Pangan Masyarakat) dan
d. Peningkatan jasa bagi anggota kelompok LPM (Lumbung Pangan Masyarakat) dan perlunya perhatian, bantuan dan pembinaan kelompok LPM (Lumbung Pangan Masyarakat)
Diharapkan agar pemerintah dapat memberikan pelatihan kepada para pengurus kelompok LPM (Lumbung Pangan Masyarakat) di masing wilayah kabupaten/Kota mengenai administrasi pembukuan kelompok LPM (Lumbung Pangan Masyarakat) dan pembinaan dalam upaya pengembangan LPM (Lumbung Pangan Masyarakat)
Dalam hasil diskusi juga menyebutkan perlunya dibuat juknis untuk menentukan indikator berkembangnnya LPM (Lumbung Pangan Masyarakat) dan perlunya melibatkan aparat desa sebagai penasehat atau pengawas lumbung serta perlu adanya sentuhan dari pihak aparat desa dan Pihak Kabupaten/Kota dan provinsi agar keberadaan LPM (Lumbung Pangan Masyarakat) dapat lebih bermanfaat dan berkembang lagi dari sebelumnya, sehingga eksistensi LPM dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan pemerintah dan Masyarakat.