PEMERINTAH PROVINSI BANTEN MELALUI DINAS KETAHANAN PANGAN MELAKUKAN PEMBINAAN INTERVENSI KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI

Sumber Gambar :

PEMERINTAH PROVINSI BANTEN MELALUI DINAS KETAHANAN PANGAN MELAKUKAN PEMBINAAN INTERVENSI KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI

 

Serang 20 Nopember 2025

-Melalui Dinas Ketahanan Pangan Provinsi (Bidang  Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi ) melakukan  kegiatan Pembinaan Intervensi kewaspadaan pangan dan Gizi di Aula Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, yang di buka langsung oleh, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bapak Dr.Nasir,.Sp.,MBA.,MP. Peserta yang hadir dalam acara tesebut adalah perwakilan dari  Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan kabupaten pandeglang, aparatur kecamatan  Majasari dan Cadasari dan aparatur  serta kader posyandu Kelurahan dan Desa.

 

            Pembinaan intervensi Kewaspadaan pangan dan gizi merupakan amanat  undang- undang  pangan Nomor. 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi  Pangan dan Gizi yang terintegrasi .

Pemantapan pembangunan ketahanan pangan perlu terus diupayakan, antara lain melalui penanganan kondisi kerawanan pangan baik ditingkat wilayah maupun rumah tangga. Salah satu upaya untuk mengantisipasi kerawanan Pangan dan Gizi,telah ditetapkan payung hukum yang akan menjadi acuan bagi pusat dan daerah untuk menganalisis situasi kerawanan pangan dan gizi, yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi.

Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengamanatkan tentang pentingnya penyediaan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk keperluan perencanaan dan evaluasi program sekaligus sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah rawan pangan dan gizi.

Dalam upaya pencegahan terhadap kerawanan pangan dan gizi maka perlu disusun situasi pangan dan gizi suatu wilayah secara rutin. Hasil analisis situasi pangan dan gizi tersebut digunakan untuk menetapkan kebijakan dan tindakan segera untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya krisis pangan, dan dalam keadaan normal informasi tersebut dapat digunakan untuk pengelelolaan program Pangan dan Gizi jangka panjang.

Banten merupakan Provinsi yang relatif  luas dan memiliki keragaman agroekologi yang berpotensi sebagai penghasil pangan berlimpah. Perbedaan potensi produksi pangan, keragaman iklim, keragaman penduduk, lokasi geografis di wilayah tertentu yang berpotensi bencana alam kekeringan dan banjir mengakibatkan sebagian wilayah Banten berpotensi mengalami permasalahan pangan dan gizi. Namun potensi permasalahan tersebut, salah satunya dapat dicegah dengan menerapkan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) yang merupakan salah satu instrumen/alat deteksi dini terhadap situasi pangan dan gizi suatu wilayah dan memberi informasi alternatif tindakan pencegahan dan penanggulangan yang diperlukan. SKPG sebagai instrumen kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya masalah pangan dan gizi digunakan secara luas di berbagai wilayah. Pelaksanaan SKPG perlu dipahami tidak hanya sebatas pemantauan situasi pangan dan gizi, melainkan sebagai isyarat dini terhadap perubahan situasi pangan dan gizi. Penerapan SKPG sangat diperlukan sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana terdapat pembagian urusan dalam penanganan kerawanan pangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan/desa serta para kader untuk dapat melakukan pembinaan dan usaha preventif terhadap kejadian pangan dan gizi di wilayahnya. Para Kader diharapkan mampu memberikan motivasi bagi para ibu untuk meningkatkan pola asuh dan mengimbangi dengan asupan pangan bergizi baik dalam upaya peningkatan ketahanan pangan di wilayahnya pada khususnya dan Provinsi Banten pada umumnya.  Terkait dengan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi ini Dinas Ketahanan Pangan tidak dapat berdiri sendiri. Diperlukan koordinasi dan dukungan dari multi sektor mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan. Dengan demikian, Pembinaan SKPG ini menjadi tugas bersama yang harus selalu bersinergi untuk mewujudkan Provinsi Banten yang tahan pangan. 

Kondisi rentan rawan pangan wilayah berdasarkan hasil SKPG jika tidak segera ditangani atau dilakukan upaya preventif akan berdampak pada kondisi rawan pangan dan akan memberikan dampak lebih luas di masyarakat. Pembinaan perlu dilakukan agar masyarakat dapat saling bergotong-royong dalam melakukan penanganan kerawanan pangan dan gizi.

Adapun tujuan dari kegiatan hari ini adalah:

Pembinaan Kewaspadaan Pangan dan Gizi  menyampaikan Informasi  terkait :

1.         Lokasi (kecamatan dan desa) yang mempunyai risiko rawan pangan dan gizi;

2.         Memantau keadaan pangan dan gizi secara berkesinambungan;

3.         Merumuskan usulan tindakan jangka pendek dan jangka panjang.

            Pembinaan Kewaspadaan Pangan Dan Gizi  merupakan langkah awal/ persiapan untuk melaksanakan Intervensi Pemerintah Provinsi Banten  melalui Dinas Ketahanan Pangan yang berdasarkan hasil analisa SKPG (system Kewaspadaan Pangan dan Gizi) dan Peta Kerentanan dan Kerawanan Pangan/ Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) yaitu dengan lokus Intervensi  di Kecamatan Majasari dan Cadasari Kabupaten Pandeglang bahwa Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Ketahanan Pangan akan memberikan Bantuan Pangan Kepada 550 (lima ratus lima puluh) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ibu hamil, yaitu

1.         Intervensi di berikan kepada ibu hamil di wilayah kec. Majasari & Kec Cadasari;

2.         Penyaluran dilaksanakan di Titik Bagi yaitu di Kantor Kelurahan/desa;

3.         Bantuan Intervensi Kewaspadaan Pangan dan Gizi untuk ibu hamil ini berupa Kacang Hijau, Gula Aren dan Susu Kemasan khusus untuk ibu Hamil.

 untuk melakukan pembinaan terhadap daerah-daerah di wilayah kabupaten serang berdasarkan hasil analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi (SKPG). Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten melakukan pemadanan data hasil SKPG dengan hasil FSVA yang menunjukkan bahwa terdapat satu wilayah di Kabupaten Serang yang berada pada prioritas 1 yakni Kecamatan Ciomas. Pada hasil SKPG terdapat beberapa wilayah di Kabupaten Serang yang harus diwaspadai. Pada Kecamatan Ciomas masalah yang menjadi perhatian ada ketersediaan air bersih yang secara jangka panjang mempengaruhi kondisi lahan pertanian di wilayah tersebut.

Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi (SKPG) merupakan salah satu tools early warning system sebagai dasar kebijakan pangan dan gizi. Penyusunan SKPG sesuai dengan amanat dalam Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi, yang disusun secara periodik oleh pemerintah daerah secara berkala (bulanan).

Penyusunan SKPG bulanan paling sedikit memuat aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Sesuai hasil SKPG rilis Juli, menunjukkan bahwa berdasarkan hasil komposit Sebanyak 5 (62,5%) kategori “waspada” sedangkan pada kategori “aman” sebanyak 3 wilayah kabupaten kota.

Berdasarkan Indeks Ketersediaan Pangan, Sebanyak 6 (75%) kategori waspada sedangkan pada kategori Aman sebanyak 2 wilayah(25%). Pada Indeks Keterjangkauan Pangan, wilayah dengan kategori “waspada” sebanyak 5 wilayah Kabupaten/Kota dan 3 wilayah lainnya berada pada kategori “aman”. Pada Indeks Pemanfaatan Pangan, seluruh wilayah berada pada kategori “aman”.

Untuk mendukung analisis SKPG, terdapat informasi kondisi iklim sesuai analisis komposit BMKG dan informasi data kejadian bencana dari BPBD. Terkait dengan hasil analisis komposit iklim masih dalam kondisi aman. Untuk laporan kebencanaan pada bulan Juni tidak terjadi kebencanaan di seluruh wilayah Provinsi Banten. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, diperlukan sinergi lintak sektor baik dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan bahkan sampai desa untuk melakukan tindaklanjut sesuai dengan rekomendasi. 

 


Share this Post