PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DI GIANT LEBAK
Sumber Gambar :
PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR
ASAL TUMBUHAN
DI GIANT LEBAK
Petugas pengambil sampel sama
pengawas pangan ngambil sampel pangan segar asal tumbuhan untuk di cek
kualitatif kandungan residu pestisida nya... Diujinya d kantor
Rangkasbitung, 28/04/2021 –Dinas Ketahanan Pangan Provinsi
Banten Melaksanakan Kegiatan Pengawasan Keamanan terhadap Pangan Segar Asal
Tumbuhan (PSAT) ke 8 Kab/Kota di provinsi Banten terhadap Pasar-pasar besar
yang menyajikan Pangan Segar Asal Tumbuhan, kali ini pengawasam di Supermarket Giant
kota Rangkasbitung yang terletak di ibu kota Kabupaten Lebak, pada
pelaksanaannya Petugas Pengambil sampel dan pengawas pangan melakukan pengambilan
sampel PSAT yang kemudian untuk di cek kualitatif kandungan residu pestisida nya, dan setelah memperoleh hasil uji kemudian petugas akan
menginformasikan ke retail yang di ambil sampelnya.
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan
untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain
yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta
tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman
untuk dikonsumsi.
Keamanan pangan di zaman globalisasi
itu penting maka perlu dilakukan Sosialisasi tentang keamanan pangan segar
secara terus-menerus. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, saat ini
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten sangat konsen terhadap keamanan pangan
segar, maka dilakukan kegiatan Bimtek sebagai perwujudannya.
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah
pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi
bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian,
pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman,
pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa
penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain
yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.
Keamanan Pangan merupakan kondisi dan
upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis,
kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan
kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Ibu Ely dan Ibu Ida sedang mengambil
sampel pangan segar untuk diuji
Pangan
merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber
daya manusia yang berkualitas. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari
sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan,
perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan
sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan
pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses
penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Pemerintah dan
Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan disetiap
rantai pangan secara terpadu.
Undang-Undang
No. 18 Tahun 2012 tentang pangan mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberi
perlindungan kepada konsumen dan produsen akan pangan yang sehat, aman dan
halal. Hal tersebut diperkuat dengan penjabaran UU yang dituangkan dalam bentuk
Peraturan Pemerintah (PP) tentang keamanan pangan serta label dan iklan pangan,
demikian juga PP tentang mutu dan gizi pangan serta ketahanan pangan dan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan
dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Masyarakat Ekonomi ASEAN sejak
tanggal 31 Desember 2015 telah berlaku, tuntutan konsumen terhadap standar mutu
dan keamanan pangan produk hasil pertanian sudah tidak bisa dihindarkan lagi.
Produk hasil pertanian yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan akan
mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.
Dalam
upaya mewujudkan sistem jaminan mutu di Indonesia, Pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan standardisasi melalui Peraturan Pemerintah No.102 tahun
2000 tentang “Standardisasi Nasional” yang selanjutnya PP dimaksud dijabarkan
di sektor pertanian melalui keputusan-keputusan Menteri Pertanian No.170 tahun
2006 tentang Pelaksanaan Standardisasi Nasional di sektor pertanian. Dalam
keputusan ini juga memuat tentang kebijakan sistem jaminan mutu di sektor
pertanian.
Penerapan
jaminan mutu merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan
pengakuan formal terkait dengan jaminan mutu yang diwujudkan dalam bentuk
sertifikat. Sertifikat tersebut merupakan alat bukti penerapan sistem manajemen
mutu dan menjadi jaminan terhadap dapat diterimanya suatu produk pertanian baik
dipasar domestik, regional maupun internasional.
Sedang Pengambilan uji sampel
Keamanan pangan telah menjadi
salah satu isu sentral dalam perdagangan produk pangan. penyediaan pangan yang
cukup disertai terjaminnya keamanan, mutu dan gizi pangan dikonsumsi merupakan
hal yang tidak bisa ditawar dalam pemenuhan kebutuhan pangan. tuntutan konsumen
akan keamanan pangan yang juga turut mendorong kesadaran produsen menuju
persaingan sehat yang berhhulu pada jaminan keamanan pangan bagi konsumen.
untuk menjamin bahwa penanganan pangan hasil pertanian dilaksanakan dengan baik
maka unit usaha pangan hasil pertanian harus mendapatkan pengakuan jaminan mutu
pangan hasil pertanian, pengakuan tersebut diberikan setelah dilakukan penilaian
terhadap pelaku usaha yang dinyatakan mampu dan memenuhi persyaratan.
Salah satu Kewenangan dan
Fungsi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Banten adalah
Melaksanakan pelaksanaan sertifikasi pangan hasil pertanian ( Prima 2 dan Prima
3) dan menerbitkan sertifikat Prima 2 dan Prima 3 sebagai jaminan keamanan
pangan. Sertifikat Prima 2 diberikan kepada pelaku usaha sebagai peringkat
penilaian bahwa produk pangan segar asal tumbuhan yang dihasilkan aman
dikonsumsi dan bermutu baik, sedangkan sertifikat Prima 3 diberikan kepada
pelaku usaha sebagai peringkat penilaian bahwa produk pangan segar asal
tumbuhan yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi
Beberapa fenomena yang dihadapi masyarakat produsen dan
konsumen terkait keamanan pangan seperti penggunaan pupuk dan
penyemprotan pestisida yang tidak bijaksana pada pertanaman,
penjualan bahan kimia tersebut tidak diawasi ketat, dan mungkin tidak ada
pelaporan secara berkala kepada instansi pemerintah yang berwenang. Fenomena
lain pangan impor yang telah diawetkan siap konsumsi dapat dijumpai dimana
saja. Kondisi ini menuntut perlunya optimalisasi pengawasan bahan
berbahaya terhadap pangan.
Pembinaan keamanan pangan pada masyarakat produsen dan
konsumen menjadi tanggung jawab bersama baik di Provinsi maupun di
Kabupaten/Kota. Persyaratan yang harus diterapkan pelaku usaha panganuntuk
menjamin keamanan pangan segar perlu menjadi perhatian , persyaratan yang
dimaksud yaitu cara budidaya yang baik, cara penanganan pasca panen yang baik,
cara distribusi yang baik, cara penjualan yang baik dan ketelusuran terhadap
asal usul produk pangan segar yang diedarkan di pedagang antara atau peritail.