PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DI GIANT LEBAK

Sumber Gambar :

PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

DI GIANT LEBAK

 

 Petugas pengambil sampel sama pengawas pangan ngambil sampel pangan segar asal tumbuhan untuk di cek kualitatif kandungan residu pestisida nya... Diujinya d kantor

 

Rangkasbitung, 28/04/2021 –Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Melaksanakan Kegiatan Pengawasan Keamanan terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ke 8 Kab/Kota di provinsi Banten terhadap Pasar-pasar besar yang menyajikan Pangan Segar Asal Tumbuhan, kali ini pengawasam di Supermarket Giant kota Rangkasbitung yang terletak di ibu kota Kabupaten Lebak, pada pelaksanaannya Petugas Pengambil sampel dan pengawas pangan melakukan pengambilan sampel PSAT yang kemudian untuk di cek kualitatif kandungan residu pestisida nya, dan setelah memperoleh hasil uji kemudian petugas akan menginformasikan ke retail yang di ambil sampelnya.

Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

 

Keamanan pangan di zaman globalisasi itu penting maka perlu dilakukan Sosialisasi tentang keamanan pangan segar secara  terus-menerus. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, saat ini Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten sangat konsen terhadap keamanan pangan segar, maka dilakukan kegiatan Bimtek sebagai perwujudannya.

Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.

Keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Ibu Ely dan Ibu Ida sedang mengambil sampel pangan segar untuk diuji

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan disetiap rantai pangan secara terpadu.

 

Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan produsen akan pangan yang sehat, aman dan halal. Hal tersebut diperkuat dengan penjabaran UU yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang keamanan pangan serta label dan iklan pangan, demikian juga PP tentang mutu dan gizi pangan serta ketahanan pangan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

 

Masyarakat Ekonomi ASEAN sejak tanggal 31 Desember 2015 telah berlaku, tuntutan konsumen terhadap standar mutu dan keamanan pangan produk hasil pertanian sudah tidak bisa dihindarkan lagi. Produk hasil pertanian yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan akan mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.

 

 

            Dalam upaya mewujudkan sistem jaminan mutu di Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan standardisasi melalui Peraturan Pemerintah No.102 tahun 2000 tentang “Standardisasi Nasional” yang selanjutnya PP dimaksud dijabarkan di sektor pertanian melalui keputusan-keputusan Menteri Pertanian No.170 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standardisasi Nasional di sektor pertanian. Dalam keputusan ini juga memuat tentang kebijakan sistem jaminan mutu di sektor pertanian.

 

 

 

            Penerapan jaminan mutu merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pengakuan formal terkait dengan jaminan mutu yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat. Sertifikat tersebut merupakan alat bukti penerapan sistem manajemen mutu dan menjadi jaminan terhadap dapat diterimanya suatu produk pertanian baik dipasar domestik, regional maupun internasional.

 

 

Sedang Pengambilan uji sampel

 

Keamanan pangan telah menjadi salah satu isu sentral dalam perdagangan produk pangan. penyediaan pangan yang cukup disertai terjaminnya keamanan, mutu dan gizi pangan dikonsumsi merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam pemenuhan kebutuhan pangan. tuntutan konsumen akan keamanan pangan yang juga turut mendorong kesadaran produsen menuju persaingan sehat yang berhhulu pada jaminan keamanan pangan bagi konsumen. untuk menjamin bahwa penanganan pangan hasil pertanian dilaksanakan dengan baik maka unit usaha pangan hasil pertanian harus mendapatkan pengakuan jaminan mutu pangan hasil pertanian, pengakuan tersebut diberikan setelah dilakukan penilaian terhadap pelaku usaha yang dinyatakan mampu dan memenuhi persyaratan.

 

 

 

Salah satu Kewenangan dan Fungsi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Banten adalah Melaksanakan pelaksanaan sertifikasi pangan hasil pertanian ( Prima 2 dan Prima 3) dan menerbitkan sertifikat Prima 2 dan Prima 3 sebagai jaminan keamanan pangan. Sertifikat Prima 2 diberikan kepada pelaku usaha sebagai peringkat penilaian bahwa produk pangan segar asal tumbuhan yang dihasilkan aman dikonsumsi dan bermutu baik, sedangkan sertifikat Prima 3 diberikan kepada pelaku usaha sebagai peringkat penilaian bahwa produk pangan segar asal tumbuhan yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi

 

 

 

 

Beberapa fenomena yang dihadapi masyarakat produsen dan konsumen terkait keamanan pangan  seperti penggunaan pupuk dan penyemprotan  pestisida yang tidak bijaksana pada pertanaman, penjualan bahan kimia tersebut tidak diawasi ketat, dan mungkin tidak ada pelaporan secara berkala kepada instansi pemerintah yang berwenang.  Fenomena lain pangan impor yang telah diawetkan siap konsumsi dapat dijumpai dimana saja. Kondisi ini menuntut perlunya  optimalisasi pengawasan bahan berbahaya  terhadap  pangan.

 

Pembinaan keamanan pangan pada masyarakat produsen dan konsumen menjadi tanggung jawab bersama baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Persyaratan yang harus diterapkan pelaku usaha panganuntuk menjamin keamanan pangan segar perlu menjadi perhatian , persyaratan yang dimaksud yaitu cara budidaya yang baik, cara penanganan pasca panen yang baik, cara distribusi yang baik, cara penjualan yang baik dan ketelusuran terhadap asal usul produk pangan segar yang diedarkan di pedagang antara atau peritail.

 


Share this Post