PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DI PEREDARAN KOTA SERANG DAN KOTA TANGERANG

Sumber Gambar :

PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DI PEREDARAN 

KOTA SERANG DAN KOTA TANGERANG

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan  pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal ini  dideklarasikan oleh FAO/WHO pada International Conference on  Nutrition di Roma tahun 1992, bahwa pangan yang cukup, bergizi, dan aman adalah hak setiap manusia. Pangan yang aman adalah pangan yang terbebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat  mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta  tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif. FAO/WHO juga sepakat  bahwa keamanan pangan (food safety) merupakan salah satu komponen dari ketahanan pangan (food security). Untuk itu, program ketahanan pangan nasional harus memasukkan aspek keamanan pangan untuk  kesehatan manusia. Salah satu sasaran pengembangan di bidang pangan adalah terjaminnya pangan yang dicirikan oleh terbebasnya masyarakat dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan. Hal ini secara jelas menunjukkan upaya untuk melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan kesehatan.

Dengan diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan merupakan sebuah langkah maju telah dicapai pemerintah untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan produsen akan pangan yang sehat, aman dan halal. Hal tersebut diperkuat dengan penjabaran UU yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang keamanan pangan serta label dan iklan pangan, demikian juga PP tentang mutu dan gizi pangan serta ketahanan pangan. UU ini juga mempertegas peran Pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan keamanan pangan. Pengawasan keamanan pangan untuk pangan olahan dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Sedangkan pengawasanpersyaratan keamanan pangan segar dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pangan.

 

(Bpk. Endin sedang uji lab)

Perlu diketahui bahwa mengonsumsi pangan yang sehat, sangat membantu mencegah tertular virus. Dengan mengonsumsi pangan yang sehat, sayur dan buah, maka stamina tubuh akan kuat dan imunitas akan terjaga. Di tengah pandemi virus Covid 19 ini kegiatan di sektor pertanian tidak boleh terhenti dan tetap harus berjalan, pangan harus tetap tersedia, rantai pemasaran harus diperpendek dan nilai tambah harus ditingkatkan melalui kegiatan panen dan pasca panen, dengan memanfaatkan E-marketing. Disamping itu harga pangan akan bervariasi, masyarakat harus pintar-pintar mengantisipasi konsumsi pangan yang aman. Pestisida merupakan zat atau campuran bahankimia yang digunakan untuk mencegah hama pada tanaman buah dansayur. Pestisida digunakan untuk mengendalikan, menolak memikat atau membasmi hama, penyakit, gulma yang tidak berpengaruh pada tanaman. Meskipun sering di gunakan untuk merujuk hanya untuk insektisida, pestisida juga berlaku untuk herbisida, fungisida, dan berbagai zat lain yang digunakan untuk mengendalikan hama.

Dinas Ketahanan Pangan dalam menjalankan fungsi pengawasan keamanan pangan segar hasil pertanian melalui 2 (dua) pola pengawasan, yaitu 1) pengawasan pre market dan 2) post market. Pengawasan pre market adalah pengawasan keamanan pangan segar sebelum pangan beredar di pasaran yang berupa sertifikasi dan registrasi pangan segar pada kegiatan budidaya dan penanganan pasca 8 Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Tahun 2017 panen. Sedangkan pengawasan post market adalah pengawasan pangan segar di peredaran. Pengawasan ini dalam bentuk inspeksi maupun pemantauan. Pengawasan post market ada yang bersifat regular dan insidentil. Pengawasan regular dilakukan secara rutin menjelang Hari Raya Keagamaan maupun pemantauan bulanan. Sedangkan pengawasan insidentil dilaksanakan jika ada kasus terkait keamanan pangan yang memerlukan tindakan.

Tujuan pegawasan PSAT yaitu:

a.      Upaya terpenuhinya pangan segar yang bebas dari terkontaminasi oleh bahan mikrobiologis, pestisida dan zat lain yang dapat membahayakan kesehatan tubuh manusia dan benda lain yang mengganggu, merugikan kesehatan manusia sehingga dapat terwujudnya keamanan pangan daerah

b.      Melakukan pengujian pangan segar dengan pengambilan sampel dengan komoditas tertentu oleh Petugas Pengambi lContoh (PPC) dari pelaku usaha pangan segar di kota Serang dan Kota Tangerang

c.      Menyiapkan informasi tentang kondisi keamanan pangan segar di wilayah Kota Serang dan Kota Tangerang Provinsi Banten

Target Output pengawasan berupa pengujian sample PSAT di peredaran adalah 2 Sample PSAT dari Kota Serang dan 9 sampel dari Kota Tangerang

Sasaran pengawasan dan pengujian adalah terwujudnya hasi lpertanian produk segar asal tumbuhan (PSAT) yang aman terbebas dari cemaran residu pestisida  yang beredar di wilayah Kota Serang Provinsi Banten

Manfaat dari Kegiatan ini yaitu

Ø  Tersedianya data tentang kondisi cemaran residu pestisida dari pangan segar yang telah diuji.

Ø  Tersedianya bahan informasi dan publikasi tentang keamanan pangan daerah

Waktu pelaksanaan kegiatan adalah bulan April 2022  di Kota Serang dan Kota Tangerang. Pengambilan sampel dilakukan di Alfamidi CIRACAS Kota  Pasar Anyer Kota Tangerang selanjutnya dilakukan uji, rapid test kit pestisida.

HASIL KEGIATAN

Pengawasan keamanan dan Mutu PSAT dilakukan untuk memastikan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar di pasaran bebas dari cemaran residu pestisida dan aman untuk dikonsumsi masyarakat. Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan yang beredar dilakukan oleh Petugas di seksi pengawasan pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Petugas di seksi Pengawasan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, fungsional PMHP Provinsi Banten serta melibatkan  Tim Pengawasan Keamanan Terpadu yaitu BPOM, UMKM dan Indakop UMKM, Dinkes serta Distan Kota Tangerang yang melakukan sesuai tupoksi masing-masing.

Hasil Pengawasan PSAT dengan menggunakan  uji dengan Rapid Test Kit diperoleh hasil :

Berdasarkan hasil uji sampel diatas diperoleh data bahwa secara kualitatif terdapat 5 sampel yang terdeteksi mengandung pestisida yaitu kemangi, bawang merah, kangkung lokio, dan jeruk. Sedangkan 6 sampel lainnya yaitu jambu Kristal, belimbing, seledri, wortel, anggur autum dan cabe merah kriting tidak terdeteksi.  Namun demikian untuk memastikan berapa jumlah kandungan /cemaran yang ada apakah masih dalam ambang batas aman atau tidak harus ditindaklanjuti dengan pengujian secara kuantitatif atau uji laboratorium. Kegiatan pengujian keamanan pangan segar asal tumbuhan harus  dilakukan secara berkala selain sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah dalam mengimpelementasikan UU No 18 Tahun 2012 juga memastikan bahwa masyarakat banten aman dari cemaran pangan yang berbahaya bagi kesehatan.

 

Kota serang

Okota Tangerang


Share this Post