PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DI SUPERMARKET
Sumber Gambar :
PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR
ASAL TUMBUHAN
DI SUPERMARKET
Serang, 28/04/2021 –Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten
menggelar kegiatan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ke 8
Kab/Kota di provinsi Banten terhadap Pasar-pasar besar yang menyajikan Pangan
Segar Asal Tumbuhan, kali ini pengawasam di Supermarket carrefour kota Serang
yang terletak di ibu kota provinsi Banten, Keamanan Pangan adalah kondisi dan
upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis,
kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan
kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Keamanan pangan di zaman globalisasi itu penting maka perlu dilakukan Sosialisasi tentang keamanan pangan segar secara terus-menerus. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, saat ini Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten sangat konsen terhadap keamanan pangan segar, maka dilakukan kegiatan Bimtek sebagai perwujud
annya.
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah
pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi
bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian,
pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman,
pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa
penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain
yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.
Keamanan
Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari
kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu,
merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Ibu Lia Mayasari sedang memilih buah
segar untuk diuji
Pangan
merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya
manusia yang berkualitas. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan,
perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai
makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan
baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau
pembuatan makanan atau minuman. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin
terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan disetiap rantai pangan secara
terpadu.
Undang-Undang
No. 18 Tahun 2012 tentang pangan mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberi
perlindungan kepada konsumen dan produsen akan pangan yang sehat, aman dan
halal. Hal tersebut diperkuat dengan penjabaran UU yang dituangkan dalam bentuk
Peraturan Pemerintah (PP) tentang keamanan pangan serta label dan iklan pangan,
demikian juga PP tentang mutu dan gizi pangan serta ketahanan pangan dan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan
dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Masyarakat Ekonomi ASEAN sejak
tanggal 31 Desember 2015 telah berlaku, tuntutan konsumen terhadap standar mutu
dan keamanan pangan produk hasil pertanian sudah tidak bisa dihindarkan lagi.
Produk hasil pertanian yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan akan
mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.
Dalam
upaya mewujudkan sistem jaminan mutu di Indonesia, Pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan standardisasi melalui Peraturan Pemerintah No.102 tahun
2000 tentang “Standardisasi Nasional” yang selanjutnya PP dimaksud dijabarkan
di sektor pertanian melalui keputusan-keputusan Menteri Pertanian No.170 tahun
2006 tentang Pelaksanaan Standardisasi Nasional di sektor pertanian. Dalam
keputusan ini juga memuat tentang kebijakan sistem jaminan mutu di sektor
pertanian.
Penerapan
jaminan mutu merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan
pengakuan formal terkait dengan jaminan mutu yang diwujudkan dalam bentuk
sertifikat. Sertifikat tersebut merupakan alat bukti penerapan sistem manajemen
mutu dan menjadi jaminan terhadap dapat diterimanya suatu produk pertanian baik
dipasar domestik, regional maupun internasional.
Sedang Pengambilan uji sampel
Keamanan pangan telah menjadi
salah satu isu sentral dalam perdagangan produk pangan. penyediaan pangan yang
cukup disertai terjaminnya keamanan, mutu dan gizi pangan dikonsumsi merupakan
hal yang tidak bisa ditawar dalam pemenuhan kebutuhan pangan. tuntutan konsumen
akan keamanan pangan yang juga turut mendorong kesadaran produsen menuju
persaingan sehat yang berhhulu pada jaminan keamanan pangan bagi konsumen.
untuk menjamin bahwa penanganan pangan hasil pertanian dilaksanakan dengan baik
maka unit usaha pangan hasil pertanian harus mendapatkan pengakuan jaminan mutu
pangan hasil pertanian, pengakuan tersebut diberikan setelah dilakukan
penilaian terhadap pelaku usaha yang dinyatakan mampu dan memenuhi persyaratan.
Salah satu Kewenangan dan
Fungsi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Banten adalah
Melaksanakan pelaksanaan sertifikasi pangan hasil pertanian ( Prima 2 dan Prima
3) dan menerbitkan sertifikat Prima 2 dan Prima 3 sebagai jaminan keamanan pangan.
Sertifikat Prima 2 diberikan kepada pelaku usaha sebagai peringkat penilaian
bahwa produk pangan segar asal tumbuhan yang dihasilkan aman dikonsumsi dan
bermutu baik, sedangkan sertifikat Prima 3 diberikan kepada pelaku usaha
sebagai peringkat penilaian bahwa produk pangan segar asal tumbuhan yang
dihasilkan aman untuk dikonsumsi
Keamanan
Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari
kemungkinan tiga cemaran, yaitu cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang
dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk
dikonsumsi. Pangan olahan yang diproduksi harus sesuai dengan cara pembuatan
pangan olahan yang baik untuk menjamin mutu dan keamanannya. Selain itu pangan
harus layak dikonsumsi yaitu tidak busuk, tidak menjijikkan, dan bermutu baik,
serta bebas dari Cemaran Biologi, Kimia dan Cemaran Fisik.
Cemaran
BIOLOGI
Cemaran
biologi yang terdapat di pangan dapat berupa bakteri, kapang, kamir, parasit,
virus dan ganggang. Pertumbuhan mikroba ini bisa menyebabkan pangan menjadi
busuk sehingga tidak layak untuk dimakan dan menyebabkan keracunan pada manusia
bahkan kematian.
Faktor
yang membuat bakteri tumbuh: pangan berprotein tinggi, kondisi hangat (suhu
40°- 60°C), kadar air, tingkat keasaman, waktu penyimpanan.
Cara
pencegahan cemaran biologi, yaitu dengan membeli bahan mentah dan pangan di
tempat yang bersih, dari penjual yang sehat dan bersih. Jika memilih makanan
yang telah dimasak, maka pilih yang dipajang, disimpan dan disajikan dengan
baik, kemasan tidak rusak, tidak basi (tekstur lunak, bau tidak menyimpang
seperti bau asam atau busuk).
Cemaran
KIMIA
Merupakan
bahan kimia yang tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam pangan. Cemaran
kimia masuk ke dalam pangan secara sengaja maupun tidak sengaja dan dapat
menimbulkan bahaya. Contohnya antara lain; Racun alami, contoh racun
jamur, singkong beracun, racun ikan buntal, dan racun alami pada jengkol,
sedangkan cemaran bahan kimia dari lingkungan, contohnya: limbah industri, asap
kendaraan bermotor, sisa pestisida pada buah dan sayur, deterjen, cat pada
peralatan masak, minum dan makan, dan logam berat, penggunaan Bahan Tambahan
Pangan/BTP yang melebihi takaran yang diperbolehkan, seperti pemanis buatan,
pengawet yang melebihi batas, penggunaan bahan berbahaya yang dilarang pada
pangan, seperti Boraks, Formalin, Rhodamin B, Methanil Yellow.
Cara
pencegahan cemaran kimia adalah dengan selalu memilih bahan pangan yang baik
untuk dimasak atau dikonsumsi langsung, mencuci sayuran dan buah-buahan dengan
bersih sebelum diolah atau dimakan, menggunakan air bersih (tidak tercemar)
untuk menangani dan mengolah pangan, tidak menggunakan bahan tambahan (pewarna,
pengawet, dan lain-lain) yang dilarang digunakan untuk pangan, menggunakan
Bahan Tambahan Pangan yang dibutuhkan seperlunya dan tidak melebihi takaran
yang diijinkan, Tidak menggunakan alat masak atau wadah yang dilapisi logam
berat, tidak menggunakan peralatan/pengemas yang bukan untuk pangan, tidak
menggunakan pengemas bekas, kertas koran untuk membungkus pangan, Jangan
menggunakan wadah styrofoam atau plastik kresek (non food grade) untuk mewadahi
pangan terutama pangan siap santap yang panas, berlemak, dan asam karena
berpeluang terjadi perpindahan komponen kimia dari wadah ke pangan (migrasi).
Cemaran
FISIK
Adalah
benda-benda yang tidak boleh ada dalam pangan seperti rambut, kuku, staples,
serangga mati, batu atau kerikil, pecahan gelas atau kaca, logam dan lain-lain.
Benda benda ini jika termakan dapat menyebabkan luka, seperti gigi patah,
melukai kerongkongan dan perut. Benda tersebut berbahaya karena dapat melukai
dan atau menutup jalan nafas dan pencernaan.
Cara pencegahan cemaran Fisik adalah dengan memperhatikan dengan seksama kondisi pangan yang akan dikonsumsi. Ada lima Kunci Keamanan Pangan: Jagalah kebersihan, Pisahkan pangan mentah dari pangan matang, Masaklah dengan benar, Jagalah pangan pada suhu aman, Gunakan air dan bahan baku yang aman. Sumber (https://dinkes.kulonprogokab.go.id/)
Beberapa fenomena yang dihadapi masyarakat produsen dan
konsumen terkait keamanan pangan seperti penggunaan pupuk dan
penyemprotan pestisida yang tidak bijaksana pada pertanaman,
penjualan bahan kimia tersebut tidak diawasi ketat, dan mungkin tidak ada
pelaporan secara berkala kepada instansi pemerintah yang
berwenang. Fenomena lain pangan impor yang telah diawetkan siap
konsumsi dapat dijumpai dimana saja. Kondisi ini menuntut
perlunya optimalisasi pengawasan bahan
berbahaya terhadap pangan.
Pembinaan keamanan pangan pada masyarakat produsen dan
konsumen menjadi tanggung jawab bersama baik di Provinsi maupun di
Kabupaten/Kota. Persyaratan yang harus diterapkan pelaku usaha panganuntuk
menjamin keamanan pangan segar perlu menjadi perhatian , persyaratan yang
dimaksud yaitu cara budidaya yang baik, cara penanganan pasca panen yang baik,
cara distribusi yang baik, cara penjualan yang baik dan ketelusuran terhadap
asal usul produk pangan segar yang diedarkan di pedagang antara atau peritail.