PENYALURAN BERAS KE KABUPATEN LEBAK BERSAMA PJ GUBERNUR DAN TNI
Sumber Gambar :PENYALURAN BERAS KE
KABUPATEN LEBAK BERSAMA PJ GUBERNUR DAN TNI
 (Ibu Kadis Bersama Pj. Gubernur Banten, Bupati Lebak dan KASAL Bpk. Laksamana TNI Yudo Margono)
Lebak, 24 nov -22 -Setelah beres penyaluran beras di Kabupaten Serang khususnya di wilayah Pulau Tunda dan Pulau Panjang yang baru saja usai di gelar pada pekan lalu kini saatnya Kadis Ketapang bersama Pj. Gubernur, Bupati Lebak, KASAL TNI bersama-sama mengawal penyaluran beras ke wilayah Kabupaten Lebak.
Ketahanan pangan erat kaitannya dengan jumlah
penduduk dan status kemiskinan di suatu wilayah utamanya di Provinsi Banten,
oleh karenanya Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Ketahanan Pangan
melakukan penyaluran bantuan perlindungan sosial berupa beras untuk
menanggulangi kemiskinan ekstrem di wilayah Provinsi Banten
(Ibu Liem dan Ibu Yeni sedang melakukan Verifikasi Validasi)
Salah satu bentuk komitmen besar dalam
menghapuskan kemiskinan ekstrem terutama di wilayah Provinsi Banten adalah
dengan memfokuskan kegiatan untuk penanganan kemiskinan ekstrem seperti yang
telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022 tentang
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Instruksi ini merupakan langkah
percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia yang ditargetkan tuntas pada
2024
Â
Pemerintah
Provinsi Banten dalam melaksanakan penanggulangan kemiskinan ekstrim telah
melakukan berbagaimacam program salah satunya adalah program penyaluran bantuan
sosial berupa beras kepada rumah tangga miskin esktrim di Wilayah Provinsi
Banten .
Melalui
pendataan tim Peercepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah
Provinsi Banten berupa mengkonvergensikan semua sektor pemerintah untuk fokus
dalam penanggulangan kemiskinan ekstrim dengan memberikan bantuan perlindungan
sosial dengan harapan  terhapuskannya
angka kemiskinan ekstrem terutama di wilayah Kabupaten Lebak.
Adapun
sasaran penerima bantuan perlindungan sosial adalah Masyarakat yang termasuk
dalam kriteria Kemiskinan Ekstrem di Wilayah Provinsi Banten serta nelayan yang
tidak melaut akibat cuaca buruk; petani akibat dampak perubahan iklim;
masyarakat yang mengalamai rawan pangan; kerawanan pangan pasca bencana atau
keadaan darurat dan masyarakat miskin yang mengalami rawan pangan.
Kegiatan
bantuan perlindungan sosial ini akan dilaksanakan 8 Kabupaten Kota dengan
kriteria kemiskinan ekstrem, upaya penanggulangan kemiskinan ektrem
dilaksanakan melalui upaya khusus berupa multiple interventions.
Upaya ini dilakukan dengan dua pendekatan utama yaitu: pertama, mengurangi
beban pengeluaran kelompok miskin dan rentan melalui berbagai program
perlindungan sosial dan subsidi. Kedua, melakukan pemberdayaan dalam
rangka meningkatkan produktivitas kelompok miskin dan rentan untuk meningkatkan
kapasitas ekonomi atau pendapatan. Upaya percepatan dilakukan di wilayah yang
memiliki kantong-kantong kemiskinan.
Â