PERKEMANGAN HARGA PANGAN POKOK AKHIR AGUSTUS 2021
Sumber Gambar :PERKEMANGAN
HARGA
PANGAN POKOK AKHIR AGUSTUS 2021
Serang,
30/08/21 – Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten terus berupaya memantau Harga
Pangan Pokok melalui Harga Pasar telebih utam menjelang akhir bulan pada
periode Agustus ini, dimana salah salah satunya melalui Informasi harga pangan
lokal khususnya di Ibu Kota Serang per hari ini guna memonitor perkembangan
harga pangan pokok, terutama dimasa pandemi ini dimana terlebih dengan adanya perpanjangan
PPKM Darurat sudah pada level-level lain, pentingnya kualitas control harga
pangan pokok agar masyarakat dapat menjangkau kebutuhan sehari-hari. menurut sumber
Enumerator Tingkat konsumen harga 13 Pangan Pokok masih terbilang normal tidak
ada gejolak harga dari masing-masing komoditas.
Pangan merupakan segala sesuatu yang
berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,
peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang
diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk
bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan
dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau
minuman.
Negara
berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi
pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat
nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber
daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
Sebagai Negara dengan
jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan
sumber pangan yang beragam, Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan pangannya
secara berdaulat dan mandiri, begitu juga di Banten.
Pangan Segar
Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung
dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan
minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan,
pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching),
dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan
dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan, yang
dilakukan oleh Pelaku Usaha.
Share this Post