Perkembangan Harga 13 Bahan Pangan Pokok Strategis Minggu Pertama dibulan Romadhon
Sumber Gambar :Perkembangan Harga 13 Bahan Pangan Pokok Strategis Minggu Pertama dibulan Romadhon
Serang, 21/04/21 –Informasi
harga pangan lokal di Ibu Kota Serang per hari ini, menurut sumber Enumerator
Tingkat konsumen, minggu pertama pada bulan Romadhon ini harga pangan pokok
tetap stabil dan tidak mengalami lonjakan kenaikan harga pada masing-masng
komoditas pangan pokok.Â
Â
Pangan
Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai
dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal selain itu pula pangan
merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian,
perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang
diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi
konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan
lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan
makanan atau minuman. Â
Â
Negara berkewajiban
mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang
cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun
daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya,
kelembagaan, dan budaya lokal.
Â
Sebagai Negara dengan
jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan
sumber pangan yang beragam, Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan pangannya
secara berdaulat dan mandiri, begitu juga di Banten.
Â
Pangan Segar Asal
Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung
dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan
minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan,
pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching),
dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan
dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan, yang
dilakukan oleh Pelaku Usaha.
Â
Harga bahan pangan pokok bersifat
fluktuatif. selain itu juga yang mempengaruhi naik turunnya harga bahan pangan
pokok diakibatkan dari kelangkaan persediaan pangan maka hal ini pula akan
berpengaruh besar bagi para pelaku pasar. Pemerintah terus berupaya untuk
melakukan rehabilitas harga agar kenaikan harga tidak trlalu melonjak salah
satunya ialah dengan melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP), diharap dengan adanya sistem ini
grafik harga pangan pokok dapat dikendalikan dan dapat dikontrol dengan baik
oleh pemerintah, setidaknya jika ada indikasi-indikasi yang dapat berdampak
pada nilai beli masyarakat pemerintah akan cepat tanggap untuk mengatasi segala
permasalahan.
Â
Â
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten
dalam hal ini mengenai harga pangan pokok mempunyai peranan penting untuk
mengontrol dan mengawasi harga pangan pokok yang beredar di masyarakat, untuk
itu Dinas Ketahanan bekerjasama dengan Instansi daerah terkait melalui petugas
enumerator untuk memerikan informasi harga yang ter update.          Â
Â
Berdasarkan hasil yang telah didapat
dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Pasar Rau Kota Serang tentang
Laporan Enumerator Harga pada hari Kamis tanggal 21 April 2021 pada
hasil pantauan telah menunjukan ada beberapa komoditas Bahan pangan pokok masih
dalam kondisi stabil ada yang mengalami turun harga dan ada pula yang statis
namun tidak semua kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga seperti yang
dilansir dari data SP2KP Pasar Rau Kota Serang di bawah ini.
Â
Daftar Harga Periode Kamis 21 April 2021
|
No. |
Komoditas |
Satuan |
Harga |
Harga |
Keterangan |
% |
|
|
20 April 2021 |
Harini 22 April 2021 |
Naik |
Turun |
||||
|
1 |
Beras Premium |
Rp/Kg |
12.000 |
12.000 |
0 |
0 |
0 |
|
2 |
Beras Medium |
Rp/Kg |
9.000 |
9.000 |
0 |
0 |
0 |
|
3 |
Kedelai Biji |
Rp/Kg |
12.000 |
12.000 |
0 |
0 |
0 |
|
4 |
Bawang Merah |
Rp/Kg |
35.000 |
35.000 |
0 |
0 |
0 |
|
5 |
Gula Pasir |
Rp/Kg |
12.500 |
12.500 |
0 |
0 |
0 |
|
6 |
Daging Ayam Ras |
Rp/Kg |
40.000 |
40.000 |
0 |
0 |
0 |
|
7 |
Daging Sapi Murni |
Rp/Kg |
130.000 |
130.000 |
0 |
0 |
0 |
|
8 |
Bawang Putih Bonggol |
Rp/Kg |
24.000 |
24.000 |
0 |
0 |
0 |
|
9 |
Telur Ayam Ras |
Rp/Kg |
25.000 |
25.000 |
0 |
0 |
0 |
|
10 |
Cabe Merah Keriting |
Rp/Kg |
35.000 |
40.000 |
5000 |
 |
14 |
|
11 |
Cabe Rawit Merah |
Rp/Kg |
50.000 |
50.000 |
0 |
0 |
0 |
|
12 |
Minyak Goreng
Kemasan Sederhana |
Rp/Kg |
13.500 |
13.500 |
0 |
0 |
0 |
|
13 |
Tepung Terigu |
Rp/Kg |
8.500 |
8.500 |
0 |
0 |
0 |
Â
Dalam data ini telah menunjukan variasi
harga pangan pokok saat ini dimana pada Komoditas Beras Premium Rp12.000/Kg,
Beras Medium Rp 9.000/Kg dan untuk harga Kedelai biji Rp12.000/Kg kemudian
disusul oleh bawang merah di harga Rp35.000/Kg,
untuk gula pasir masih stabil di harga Rp12.500/Kg, kemudian untuk daging ayam
ras harga Rp40.000/kg nya.
Â
Untuk komoditas daging khususnya daging
sapi murni yaitu Rp130.000/Kg dan untuk harga Bawang putih bongol Rp24.000/Kg,
Untuk Cabe Merah Kriting naik hingga 14% yaitu sebesar Rp5.000/Kg dari harga semula
35.000/Kg menjadi Rp40.000/Kg nya, kemudian untuk cabe rawit merah msih
menjadiprimadona harga per kilo gramnya Rp50.000.
Â
Harga telur ayam ras per hari ini yaitu
Rp 25.000/Kg, sedangkan untuk minyak gorengÂ
yang kemasan sederhana yaitu Rp13.500/Kg dan untuk harga terigu curah
masih terjangkau yaitu Rp8.500/Kg. Untuk lebih jelasnya kita bisa lihat tabel
diatas.
Â
Harga daging bervariatif yang biasa Rp
100.000 daging sedang Rp 110.000 sedangkan untuk daging murni atau daging paha
itu Rp 130.000
Â
Perkembangan
harga pangan pokok strategis diatas tepatnya pada bulan April 2021Â sampai dengan minggu minggu ini,Kenaikan harga sebagian besar terjadi karena
faktor persediaandan jalur distribusi yang cukup panjang, sehingga mendorong
para pedagang untuk menaikan harga juala yang signifikan.
Â
Persentase
pertumbuhan harga sebagian besar mengalami penurunan dan secara
keseluruhan fluktuasi hargaÂ
semua komoditas panganÂ
strategis masih terbilang dalam
batas wajar dengan Koefisien Variasi (CV) masing masing komoditas masih di bawah batas kewajaran. Koefisienvariansi
(CV) adalah perbanding anantara simpangan standar harga (STD) ditingkat
produsen atau konsumenÂ
dengannilairata-rata(average)hargaditingkatprodusen
atau konsumen yang dinyatakan dengan
persentase (%). Rata-rata harga komoditas pangan strategis di tingkat produsen dihitung dari 4 Kabupaten di Provinsi Banten sedangkan
di tingkat konsumen dihitung dari 8
Kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Koefisien variasi harga komoditas pangan  strategis menggambarkan seberapa jauh fluktuasi harga yang terjadi untuk setiap komoditas yang dipantau. Kondisi yang diharapkan adalah angka koefisien variasi yang kecil karena semakin rendah angka koefisien variasi berarti kondisi harga komoditas pangan yang semakin stabil.
Barang kebutuhan pokok adalah barang yang
menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang
tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
Pasal 1 angka 1 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Penetapan barang kebutuhan pokok tersebut
dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional tinggi
dan memperhatikan barang kebutuhan pokok dimaksud sangat berpengaruh terhadap
tingkat inflasi dan/atau memiliki kandungan gizi tinggi. (Pasal 2 ayat (2) dan
ayat (3) Perpres 71 Tahun 2015). Â
Â
Beras termasuk dalam barang kebutuhan pokok
hasil pertanian mengingat beras sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi
dan/atau kepentingan hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk menjaga
ketersediaan pasokan dan kestabilan harga beras sebagai barang kebutuhan pokok
dilakukan melalui:
Â
Subsidi, dalam rangka melindungi petani, pemerintah dapat memberikan subsidi sarana produksi antara lain benih atau bibit tanaman, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan secara tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat jumlah. (Pasal 21 UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani)Bantuan subsidi diberikan terhadap komoditas tertentu dalam rangka memenuhi hajat hidup orang banyak, melalui APBN alokasi belanja subsidi. (Pasal 94 PP 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN). Pelaksanaan pemberian subsidi dilakukan by name dan by address melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (ditetapkan setiap tahun anggaran).
Bawang merah
Ketersedian dan Keterjangkauan, pangan pokok
(termasuk beras) adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama
sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifkan lokal. (Pasal 1
angka 15 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab atas ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dan
konsumsi pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan yang terjangkau
dan berkelanjutan. (Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) UU 18 Tahun 2012 tentang
Pangan).
Â
Untuk pengendalian ketersediaan dan kestabilan
harga dilakukan melalui pengawasan terhadap jumlah yang memadai, mutu yang
baik, dan harga yang terjangkau dengan membina pelaku usaha dan melakukan
pemantauan dan pengawasan harga. (Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 71
Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang
Penting). Oleh karena itu, distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi
pasokan dan harga pangan pokok, dan bantuan pangan perlu dilakukan pengaturan.
(Pasal 46 ayat (2) UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan).
Â
Distribusi pangan dilakukan melalui pengembangan
sistem distribusi, pengelolaan sistem dan perwujudan kelancaran dan keamanan
distribusi pangan. (Pasal 47 dan Pasal 48 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan).
Pemasaran dilakukan melalui pembinaan untuk peningkatan kemampuan penerapan
tata cara pemasaran yang baik. (Pasal 50 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan).
Perdagangan pangan bertujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan,
terutama pangan pokok, manajemen cadangan pangan, dan penciptaan iklim usaha
pangan yang sehat. Oleh karena itu juga diatur mengenai mekanisme, tata cara,
dan jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok oleh pelaku usaha pangan. (Pasal
51 dan Pasal 52 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5, Pasal 11 Perpres
71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan
Barang Penting). Untuk itu pelaku usaha pangan yang sengaja melakukan
penimbunan atau penyimpanan pangan pokok melebihi jumlah maksimal dengan maksud
untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal
atau melambung tinggi dikenai sanksi pidana paling lama 7 (tujuh) tahun atau
denda paling banyak 100 milyar. (Pasal 53 Juncto Pasal 133 UU 18 Tahun 2012
tentang Pangan dan Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan
Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).
Â
Â
Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok.
Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di
tingkat produsen dan konsumen untuk melindungi pendapatan dan daya beli petani,
pelaku usaha pangan mikro dan kecil, serta menjaga keterjangkauan konsumen
terhadap pangan pokok. (Pasal 55 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Untuk
melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, Pemerintah mempunyai
kewenangan menetapkan harga pada tingkat produsen dan konsumen sebagai pedoman
pembelian dan penjualan pangan pokok Pemerintah. (Pasal 56 UU 18 Tahun 2012
tentang Pangan dan Pasal 4 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan
Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).
(Source : https://www.pertanian.go.id/home/)
Â
Demikian informasi harga yang dapat kami sampaikan sesuai dengan data yang ada dilapangan harga pasar dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari permintaan pasar sesuai kebutuhan apalagi dalam menghadapi HBKN (Hari Besar Keagamaan Nasional) harga bahan pokok bisa naik 2 kali lipat tergantung dari permintaan pasar, maka dari itu pemerintah terus berupaya untuk menjaga harga kebutuhan pokok agar tetap stabil agar tidak mempengaruhi daya beli masyarakat.
Lampiran :