Perkembangan Harga 13 Komoditas Bahan Pangan Statregis Di Pasar Utama Ibu Kota Provinsi Banten Per Hari Ini
Sumber Gambar :Perkembangan
Harga 13 Komoditas Bahan Pangan Statregis Di Pasar Utama Ibu Kota Provinsi
Banten Per Hari Ini
kamis
25 maret 2021, Sumber Enumerator Tk Konsumen.
Serang,
25/03/21 –Informasi harga pangan lokal di Ibu Kota Serang per hari ini, menurut
sumber Enumerator Tingkat konsumen harga cabe rawit yang tadinya menjadi hits
kini mulai berangsur turun hingga 23% atau kisaran 30.000/Kg.
Pangan merupakan segala sesuatu yang
berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,
peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang
diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk
bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan
dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau
minuman.
Negara
berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi
pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat
nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber
daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
Sebagai Negara dengan
jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan
sumber pangan yang beragam, Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan pangannya
secara berdaulat dan mandiri, begitu juga di Banten.
Pangan Segar
Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung
dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan
minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan,
pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching),
dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan
dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan, yang
dilakukan oleh Pelaku Usaha.
Harga bahan pangan pokok bersifat
fluktuatif. selain itu juga yang mempengaruhi naik turunnya harga bahan pangan
pokok diakibatkan dari kelangkaan persediaan pangan maka hal ini pula akan
berpengaruh besar bagi para pelaku pasar. Pemerintah terus berupaya untuk
melakukan rehabilitas harga agar kenaikan harga tidak trlalu melonjak salah
satunya ialah dengan melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP), diharap dengan adanya sistem ini
grafik harga pangan pokok dapat dikendalikan dan dapat dikontrol dengan baik
oleh pemerintah, setidaknya jika ada indikasi-indikasi yang dapat berdampak
pada nilai beli masyarakat pemerintah akan cepat tanggap untuk mengatasi segala
permasalahan.
Berdasarkan hasil yang telah
didapat dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Pasar Rau Kota
Serang tentang Laporan Enumerator Harga pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021
pada hasil pantauan telah menunjukan ada beberapa komoditas Bahan pangan pokok masih dalam kondisi stabil ada
yang mengalami turun
harga dan ada pula yang statis namun tidak semua kebutuhan pokok mengalami
kenaikan harga seperti yang dilansir dari data SP2KP Pasar Rau Kota Serang di
bawah ini.
Daftar Harga Periode Kamis 25 Maret 2021
No. |
Komoditas |
Satuan |
Harga |
Harga |
Keterangan |
% |
|
24 Maret 2021 |
Harini 25
Maret 2021 |
Naik |
Turun |
||||
1 |
Beras Premium |
Rp/Kg |
12.000 |
12.000 |
0 |
0 |
0 |
2 |
Beras Medium |
Rp/Kg |
9.000 |
9.000 |
0 |
0 |
0 |
3 |
Kedelai Biji |
Rp/Kg |
12.000 |
12.000 |
0 |
0 |
0 |
4 |
Bawang Merah |
Rp/Kg |
30.000 |
30.000 |
0 |
0 |
0 |
5 |
Gula Pasir |
Rp/Kg |
12.500 |
13.000 |
500 |
|
4 |
6 |
Daging Ayam Ras |
Rp/Kg |
35.000 |
35.000 |
0 |
0 |
0 |
7 |
Daging Sapi Murni |
Rp/Kg |
120.000 |
120.000 |
0 |
0 |
0 |
8 |
Bawang Putih Bonggol |
Rp/Kg |
24.000 |
24.000 |
0 |
0 |
0 |
9 |
Telur Ayam Ras |
Rp/Kg |
22.000 |
22.000 |
0 |
0 |
0 |
10 |
Cabe Merah Keriting |
Rp/Kg |
50.000 |
50.000 |
0 |
0 |
0 |
11 |
Cabe Rawit Merah |
Rp/Kg |
130.000 |
100.000 |
|
30.000 |
23 |
12 |
Minyak Goreng Kemasan Sederhana |
Rp/Kg |
13.500 |
13.500 |
0 |
0 |
0 |
13 |
Tepung Terigu |
Rp/Kg |
9.000 |
9.000 |
0 |
0 |
0 |
Dalam
data ini telah menunjukan variasi harga pangan pokok saat ini dimana pada
Komoditas Beras Premium Rp12.000/Kg,
Beras Medium Rp 9.000/Kg
dan untuk harga Kegdelai biji Rp12.000/Kg kemudian disusul
oleh bawang bawang di harga Rp30.000/Kg, untuk gula pasir naik 500 rupiah
perkigramnya yaitu dari harga Rp25.000/Kg menjadi Rp13.000 perkilogramnya Rp12.500
kemudian untuk daging ayam ras Rp35.000/kg.
Untuk komoditas
daging khususnya daging sapi murni yaitu Rp120.000/Kg dan untuk harga Bawang putih
bongol Rp24.000/Kg
Harga telur
ayam ras per hari ini yaitu
Rp 22.000/Kg, sedangkan untuk minyak goreng yang kemasan sederhana yaitu Rp13.500/Kg dan untuk harga terigu masih terjangkau yaitu Rp9.000/Kg. Untuk lebih jelasnya
kita bisa lihat tabel diatas.
Harga daging bervariatif yang biasa
Rp 100.000 daging sedang Rp 110.000
sedangkan untuk daging murni atau daging paha itu Rp 120.000
Perkembangan
harga pangan pokok strategis diatas tepatnya pada bulan Maret 2021
sampai dengan minggu minggu ini,Kenaikan harga sebagian besar terjadi karena
faktor persediaandan jalur distribusi yang cukup panjang, sehingga mendorong
para pedagang untuk menaikan harga juala yang signifikan.
Persentase
pertumbuhan harga sebagian besar mengalami penurunan dan secara
keseluruhan fluktuasi harga
semua komoditas pangan
strategis masih terbilang dalam
batas wajar dengan Koefisien Variasi (CV) masing masing komoditas masih di bawah
batas kewajaran. Koefisienvariansi (CV) adalah perbanding
anantara simpangan standar harga (STD) ditingkat produsen atau konsumen dengannilairata-rata(average)hargaditingkatprodusen atau konsumen yang dinyatakan dengan persentase (%).
Rata-rata harga komoditas pangan strategis di tingkat produsen dihitung dari 4 Kabupaten di Provinsi Banten sedangkan
di tingkat konsumen dihitung dari 8
Kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Koefisien variasi harga komoditas pangan strategis menggambarkan seberapa jauh
fluktuasi harga yang terjadi untuk setiap komoditas yang dipantau. Kondisi yang
diharapkan adalah angka koefisien variasi yang kecil karena semakin rendah
angka koefisien variasi berarti kondisi harga komoditas pangan yang semakin stabil.
Barang kebutuhan pokok adalah barang yang
menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang
tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
Pasal 1 angka 1 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Penetapan barang kebutuhan pokok tersebut
dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional tinggi
dan memperhatikan barang kebutuhan pokok dimaksud sangat berpengaruh terhadap
tingkat inflasi dan/atau memiliki kandungan gizi tinggi. (Pasal 2 ayat (2) dan
ayat (3) Perpres 71 Tahun 2015).
Beras termasuk dalam barang kebutuhan pokok
hasil pertanian mengingat beras sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi
dan/atau kepentingan hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk menjaga
ketersediaan pasokan dan kestabilan harga beras sebagai barang kebutuhan pokok
dilakukan melalui:
Subsidi, dalam rangka melindungi petani,
pemerintah dapat memberikan subsidi sarana produksi antara lain benih atau
bibit tanaman, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan
secara tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat
mutu, dan tepat jumlah. (Pasal 21 UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani)Bantuan subsidi diberikan terhadap komoditas tertentu dalam
rangka memenuhi hajat hidup orang banyak, melalui APBN alokasi belanja subsidi.
(Pasal 94 PP 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN). Pelaksanaan
pemberian subsidi dilakukan by name dan by address melalui Rencana Definitif
Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (ditetapkan
setiap tahun anggaran).
Ketersedian dan Keterjangkauan, pangan pokok
(termasuk beras) adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama
sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifkan lokal. (Pasal 1
angka 15 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab atas ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dan
konsumsi pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan yang terjangkau
dan berkelanjutan. (Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) UU 18 Tahun 2012 tentang
Pangan). Untuk pengendalian ketersediaan dan kestabilan harga dilakukan melalui
pengawasan terhadap jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang
terjangkau dengan membina pelaku usaha dan melakukan pemantauan dan pengawasan
harga. (Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan
dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). Oleh karena itu,
distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok,
dan bantuan pangan perlu dilakukan pengaturan. (Pasal 46 ayat (2) UU 18 Tahun
2012 tentang Pangan). Distribusi pangan dilakukan melalui pengembangan sistem
distribusi, pengelolaan sistem dan perwujudan kelancaran dan keamanan
distribusi pangan. (Pasal 47 dan Pasal 48 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan).
Pemasaran dilakukan melalui pembinaan untuk peningkatan kemampuan penerapan
tata cara pemasaran yang baik. (Pasal 50 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan).
Perdagangan pangan bertujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan,
terutama pangan pokok, manajemen cadangan pangan, dan penciptaan iklim usaha
pangan yang sehat. Oleh karena itu juga diatur mengenai mekanisme, tata cara,
dan jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok oleh pelaku usaha pangan. (Pasal
51 dan Pasal 52 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5, Pasal 11 Perpres
71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan
Barang Penting). Untuk itu pelaku usaha pangan yang sengaja melakukan
penimbunan atau penyimpanan pangan pokok melebihi jumlah maksimal dengan maksud
untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal
atau melambung tinggi dikenai sanksi pidana paling lama 7 (tujuh) tahun atau
denda paling banyak 100 milyar. (Pasal 53 Juncto Pasal 133 UU 18 Tahun 2012
tentang Pangan dan Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan
Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).
Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok.
Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di
tingkat produsen dan konsumen untuk melindungi pendapatan dan daya beli petani,
pelaku usaha pangan mikro dan kecil, serta menjaga keterjangkauan konsumen
terhadap pangan pokok. (Pasal 55 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Untuk
melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, Pemerintah mempunyai
kewenangan menetapkan harga pada tingkat produsen dan konsumen sebagai pedoman
pembelian dan penjualan pangan pokok Pemerintah. (Pasal 56 UU 18 Tahun 2012
tentang Pangan dan Pasal 4 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan
Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).
(Source : https://www.pertanian.go.id/home/)
Demikian informasi harga yang dapat kami
sampaikan sesuai dengan data yang ada dilapangan harga pasar dapat berubah
sewaktu-waktu tergantung dari permintaan pasar sesuai kebutuhan apalagi dalam menghadapi HBKN (Hari Besar
Keagamaan Nasional) harga bahan pokok bisa naik 2 kali lipat tergantung dari
permintaan pasar, maka dari itu pemerintah terus berupaya untuk menjaga harga
kebutuhan pokok agar tetap stabil agar tidak mempengaruhi daya beli masyarakat.